6 Bulan Mengendap di DPRD Madina, Laporan Dumas Dugaan Pelanggaran PT Rendi Tak Digubris
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 20 menit yang lalu
- print Cetak

Aktifitas perusahaan diduga kuat masuk wilayah Daerah Aliran Sungai Siriom di Desa Singkuan I ( ist )
MADINA ( Mandailing Online )- Laporan pengaduan masyarakat / Dumas terkait dugaan pelanggaran PT Rendi Permata Raya di Desa Singkuang I dan Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, hingga kini tak ada kejelasan. Padahal laporan itu sudah masuk ke DPRD Madina sejak 6 bulan lalu, tepatnya 23 Februari 2026.
Kekecewaan pun diluapkan pelapor Khasruddin didampingi rekannya Johan pada Mandailing Online Sabtu 25/7/2026 Pasalnya, laporan tersebut sempat “hilang” dari Sekretariat DPRD.
Dari pengakuan pelapor, pelapor menyoroti 4 dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Rendi Permata Raya.Pertama, dugaan penyerobotan lahan tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi/TJS-L.
Kemudian dugaan perizinan tidak lengkap seperti Izin Prinsip, Lokasi, HGU, IUP-B, AMDAL, SIPA. dan dugaan pelanggaran lingkungan berupa aktivitas di kawasan lereng terjal, ketinggian 74 kaki, dan sempadan sungai/DAS.
Serta dugaan abai tanggung jawab sosial. Perusahaan dinilai tidak membayar TJS-L, tidak menyediakan plasma, tidak menjalankan CSR, serta tidak ada bantuan untuk yatim, jompo, sekolah, dan infrastruktur.
Pelapor juga mengacu pada sejumlah dasar hukum. Mulai dari Pasal 28D UUD 1945, UU Pokok Agraria, UU Perkebunan, UU PT tentang TJSL, hingga KUHP dan UU tentang tugas DPRD untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ironisnya, kata Pelapor. Dumas yang sudah diterima dan bertanda terima itu sempat dinyatakan “hilang” oleh pihak Sekretariat DPRD saat dikonfirmasi.
Kecewa, pelapor akhirnya menyerahkan ulang laporan secara langsung kepada Ketua DPRD Madina, Erwin Effendi Lubis, di kediamannya.
Saat itu Erwin berjanji akan merekomendasikan laporan tersebut ke Komisi 2 DPRD, komisi yang membidangi.
Namun hingga saat ini kata pelapor, belum ada pembahasan maupun tanggapan resmi dari Komisi 2 DPRD Madina.
Sikap DPRD yang terkesan mengabaikan ini membuat pelapor bertanya-tanya.
“Dugaannya, apakah mereka tidak peduli dengan keluh kesah masyarakat bawah? Atau ada main mata dengan pihak perusahaan,” ujar Pelapor Khasruddin, Johan dan Alimusa Manto Lubis dengan nada kecewa.
Kecurigaan itu muncul karena sebagian anggota Komisi 2 disebut memiliki daerah pemilihan yang sama dengan lokasi operasional PT Rendi Permata Raya.
Bahkan dari pengamuan pelapor, hasil penelusuran ke masyarakat sekitar, muncul informasi adanya dugaan keterlibatan oknum di Komisi 2 dalam kerja sama angkutan tanah timbun dan kegiatan lain dengan perusahaan tersebut.
Pelapor menegaskan, jika dalam waktu dekat laporan ini tetap mengendap, pihaknya akan melayangkan somasi kepada DPRD Madina.
Somasi akan ditujukan kepada Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan DPRD berdasarkan tata tertib dan regulasi yang berlaku ( Ril )
- Penulis: Muhammad Hanapi

