6 Paket Proyek Strategis Madina Gagal Tender, Kepala BPBJ : Itu Kepatuhan Hukum, Semua Proyek itu Sudah ada Kontrak
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

PANYABUNGAN||Mandailing Online – Proses lelang tender sejumlah kegiatan fisik Tahun Anggaran 2026 oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau BPBJ Setdakab Mandailing Natal atau Madina batal. Pembatalan ini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, karena proyek yang gagal justru proyek strategis yang dibutuhkan warga.
Tertundanya tender melalui LPSE Madina ini dinilai merugikan pembangunan dan masyarakat yang seharusnya merasakan manfaatnya.
Berdasarkan tangkapan layar laman LPSE Kabupaten Mandailing Natal – INAPROC (pse.inaproc.id) per Rabu (17/9/2026), sedikitnya ada 6 paket konstruksi dengan status “Tender Gagal”dengan total nilai miliaran rupiah.
Berikut daftar paket yang gagal:
1. Pembangunan Gedung Pelayanan Cytotoxic Drugs Safety Cabinet- Pagu Rp 1,2 Miliar- Status: Tender Gagal
2. Rehab Ruas Jalan Adian Jior – Hutabargot – Pagu Rp 477,7 Juta- Status: Tender Gagal [Tender Ulang]
3. Pembangunan Gedung Pelayanan Cytotoxic Drugs Safety Cabinet- Pagu Rp 1,2 Miliar – Status: Tender Gagal (Gagal berulang)
4. Rehab Ruas Jalan Muara Sabut – Simpang Pining – Pagu Rp 1,1 Miliar – Status: Tender Gagal
5. Rehab Ruas Jalan Muarasipongi – Huta Julu – Pagu Rp 531 Juta – Status: Tender Gagal
6. Rehab Ruas Jalan Muara Mais – Pastap Julu – Pagu Rp 672,4 Juta – Status: Tender Gagal
Dominasi proyek gagal adalah rehab ruas jalan yang menjadi akses utama masyarakat, serta pembangunan gedung pelayanan kesehatan Cytotoxic di RSUD yang gagal hingga dua kali lelang.
Untuk mengetahui penyebab gagalnya tender tersebut, Kepala Bagian BPBJ Setdakab Madina, A Kholik mengatakan BPBJ Madina Jawab Sorotan Tender Gagal Itu Kepatuhan Hukum, Bukan Kelalaian.
UKPBJ Mandailing Natal menegaskan bahwa tender gagal dan tender ulang bukanlah kelalaian apalagi kesengajaan, melainkan mekanisme baku penegakan aturan.
“Terkait terjadinya tender gagal atau tender ulang, kami tegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya dijalankan berdasarkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” tegas Kepala BPBJ Setdakab Madina. Jum’at 18/9/2026.
BPBJ katanya merujuk pada regulasi nasional, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 51 ayat (2) huruf c: Menyatakan secara tegas bahwa tender/seleksi dinyatakan gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
Pasal 51 ayat (7): Mengatur bahwa tindak lanjut dari tender/seleksi gagal, Pokja Pemilihan harus segera melakukan: (a) evaluasi ulang; (b) penyampaian penawaran ulang; atau (c) Tender/Seleksi ulang.
Pasal 51 ayat (9): Menegaskan Tender/Seleksi ulang dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf i termasuk tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.
“Dengan demikian, tender gagal dan tender ulang bukanlah sebuah kelalaian apalagi hal yang disengaja, melainkan mekanisme baku penegakan aturan yang sudah diatur dengan sangat jelas dalam regulasi nasional,” lanjutnya.
Pihak BPBJ juga membantah adanya keberpihakan dalam proses tersebut.
“Kegagalan tender pada beberapa paket pekerjaan konstruksi akhir-akhir ini bukan dikarenakan adanya keberpihakan seperti yang dituduhka. Sebaliknya, hal itu terjadi karena dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yang disampaikan oleh para peserta memang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun substantif yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menurut BPBJ, meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat hanya demi mengejar serapan anggaran justru merupakan pelanggaran hukum berat yang berisiko menimbulkan proyek mangkrak, bangunan tidak fungsional, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Sebagai bentuk transparansi, UKPBJ Madina mempersilakan publik untuk mengakses langsung data tersebut.
“UKPBJ Mandailing Natal menegaskan bahwa seluruh proses, hasil evaluasi, hingga alasan detail ketidaklulusan para peserta tender telah tercatat secara real-time di dalam sistem elektronik https://spse.inaproc.id/madina. Segala data tersebut dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui portal resmi LPSE Mandailing Natal. Yang jelas kata Kholid posisi proyek tersebut saat ini sudah ada kontrak nya” tutup nya.(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi




