PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Mandailing Natal (Madina) akan melakukan pengamanan alat peraga kampanye calon bupati Madina berupa baliho, spanduk dan lainnya yang sudah menyebar di berbagai kawasan Madina, termasuk kota Panyabungan.
“Penertiban ini nantinya dilaksanakan secara bersama yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Madina,” kata Ketua Panwaslih Madina, Ahmad Husein menjawab Mandailing Online, Selasa (8/9).
Dikatakannya, sejauh ini sudah ada sosialisasi dengan KPU di kantor KPU Madina dan sudah ada kesepakatan bersama dalam penertiban alat peraga kampanye. Panwaslih menjadwal penertiban akan dilaksanakan pada tanggal 11 September 2015.
Panwaslih Madina, katanya, tidak memiliki legitimasi menurunkan alat peraga kampanye sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Dalam hal ini, Panwaslih sifatnya hanya merekomendasikan saja.
Sementara itu, berdasar Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa yang berwenang memasang alat peraga kampenye adalah KPU.
Sebelumnya, anggota KPU Madina, Akhir Mada kepada Mandailing Online menyatakan belum memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati/wakil bupati Madina untuk Pilkada Madina 2015 ini.
Apabila ditemukan alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk dan sebagainya yang terpasang di beberapa titik di Madina dan Panyabungan, itu bukan yang dipasang oleh KPU.
Dikatakannya, sejak tanggal 27 Agustus yang lalu tahapan kampanye sudah mulai. Namun, karena terkendala dalam proses pencetakan, pelelalangan dan sebagainya berakibat terlambatnya KPU memasang alat peraga kampanye di Madina.
Terkait dengan ini, telah diterbitkan nota kesekapakatan berisi 3 poin dalam rapat koordinasi lintas sektoral di KPU Madina.
Ketiga nota kesepakatan itu: Pertama, bersama-sama melakukan pengamanan APK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015. Kedua, bersama-sama melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan peraturan.
Sedangkan kesepakatan terkahir, penertiban terhadap APK yang tidak sesuai dengan peraturan akan dilaksanakan tanggal 11 September 2015 pada pukul 00.00 oleh Panwaslih Madina bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Aparat Kepolisian Resort Madina.
Kesepakatan itu juga ditandai dengan penandatanganan berita acara nomor 144/BA/IX/2015 tanggal 8 September 2015 tentang Koordinasi Penertiban dan Pengamanan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2015.
Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Hadir dalam rapat koordinasi itu Ketua dan Anggota KPU Madina, Sekretaris KPU Madina, Mawardi, Anggota Panwaslih Madina, Maklum Pelawi, Kepala Satpol PP, Hendra Edi Saputra, Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Madina, Kompol Gunawan Heri, Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Madina, AKP eldi Koswara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madina, AKP Hendro Sutarno, dan masing-masing Tim Penghubung Paslon.
Peliput : Holik Nasution
Sumber tambahan : http://kpud-madinakab.go.id
Editor/perangkum : Dahlan Batubara