PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Mandailing Natal menangkap lima orang pelaku perjudian jenis dadu di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Senin, (27/6).
Kelima orang tersangka tersebut adalah, SP (31 tahun), AAP (36 tahun), EN (31 Tahun), JN (21 Tahun) dan HN (45 Tahun). Mereka tertangkap tangan oleh polisi saat melakukan perjudian.
Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa, 6 buah dadu, 1 buah piring kaca warna coklat transparant bermotif ukiran gambar udang, 1 buah ember plastik yang dibalut lakban warna hitam, 1 buah mangkuk plastik warna biru muda. 1 lembar tikar plastik bergambar angka-angka (tempat uang taruhan), 1 buah spidol merk TOP PERMANENT MARKER. 1 buah tas warna hitam merk FORTUNE dan uang tunai sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Demikian dikatakan Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Rudi Rifani melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro S kepada Mandailing Online, Selasa,(28/6).
Kasat menyatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar ada kegiatan permainan judi yang meresahkan masyarakat didesa tersebut.
Dijelaskan Kasat, kelima tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Mandailing Natal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Peliput : Holik MO