Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

Sidang MK Pilkada Madina: Mutasi di PU Madina, Saksi Ungkap  Nota Dinas Tanggal Mundur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Seperti sudah diduga, proses surat-menyurat penggantian Ahmad Rizal Efendi (ARE) dari jabatan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina, Sumut menggunakan tanggal mundur.

Setidaknya hal itu terucap dari seorang saksi pada persidangan di Ruang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/2-2021). Sidang berlangsung mulai 13.30 sampai 18.16. Demikian dilansir Beritahuta.com.

Persidangan di MK ini merupakan lanjutan  pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah (PHP-Pilkada) Madina dengan agenda pembuktian.

Sidang perkara teregistrasi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi, paslon nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2020.

Persidangan dihadiri secara luring (offline) kuasa hukum paslon nomor urut 1, Adi Mansar dan Guntur Rambe. Mereka menghadirkan sejumlah saksi, antara lain: Rahmat Daulay, aparatur sipil negara (ASN) aktif di Inspektorat Madina.

Dalam kesaksisiannya, Rahmat Daulay menjelaskan mengenai paslon petahana atau paslon H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin yang diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan kewenangannya melakukan mutasi jabatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Politisasi kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan hal yang tidak boleh dilakukan bupati incumbent antara lain melakukan kebijakan memihak, melakukan mutasi pejabat, menggunakan program kewenangan dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon lain.

Rahmat Daulay menjelaskan, pada 21 Desember 2020 sore, ia menghadap Inspektur Inspektorat Madina. Dalam pertemuan di salah satu ruangan itu, juga hadir Ardiansyah, Plt kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina.

Mereka membicarakan mengenai ARE, mantan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada PUPR Madina yang dimutasi jari jabatannya pada, 5 Agustus 2020.

Kepada panel hakim yang dipandu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bersama wakil Ketua MK Aswanto dan hakim konstitusi Suhartoyo, Rahmat Daulay  menyebutkan, pada pertemuan tersebut ia diminta membantu Rusmin, ketua Tim Pencari Ahmad Rizal Efendi, untuk membuat nota dinas dengan tanggal mundur guna menjawab surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, saksi ahli pemohon, menjelaskan beberapa hal penting mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Juga diterangkan soal netralitas penyelenggara pemilihan, netralitas kepala daerah, ASN, kepala desa, dan larangan penggantian jabatan.

Pelanggaran TSM ini, kata dia, mencakup unsur para pelaku-pelaku melakukan pelanggaran secara kerja sama yang nyata. Ada pemikiran serupa. Kerja sama nyata terjadi secara kolektif.

Dalam substansi permohonan a quo pada proses mutasi pejabat pemerintahan termasuk dalam pelanggaran TSM, sebab dilakukan secara sistematis.

Pembuatan surat dilakukan untuk membenarkan teguran yang diberikan Kemendagri dan Bawaslu merupakan hal yang sudah terencana.

Secara sistematis artinya pelanggaran telah direncanakan matang, terstruktur dan rapi. Masif merupakan meluasnya dampak dari kecurangan.

Dalam hal ini menurut Zainal, ada beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan MK terhadap perkara Madina, seperti diskualifikasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lainnya.

Sementara itu, saksi Ridwan Hutabarat, yang juga saksi yang diajukan paslon nomor urut 1, mengatakan pada hari pencoblosan di TPS-2 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, sekitar pukul 11.00 terjadi pembicaraan antara KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan para saksi dari ketiga paslon.

Pada saat itu didiskusikan perihal pemenangan paslon nomor  2. Lalu, dilakukan penyamaan antara surat suara dan daftar hadir yang dilakukan KPPS dan PPS.

“Pihak KPPS, PPS serta Perlindungan Masyarakat (Linmas) mengambil surat suara yang kosong. Lalu, mencoblos sendiri paslon nomor 2,” kata saksi yang bekerja sebagai petani warga Desa Kampung Baru.

Dari 434 DPT di TPS-2 yang berada di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Kampung Baru, sejak pukul 08.00 hingga 11.00 baru 100 DPT yang sudah digunakan. Sehingga sisanya sekitar 200-an surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS, PPS, dan Linmas.

Sumber: BERITAHUta.com/MKRI

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Omnibus Law Kadin Diharap Bawa Perubahan Dunia Usaha Sumut

    Omnibus Law Kadin Diharap Bawa Perubahan Dunia Usaha Sumut

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        JAKARTA (Mandailing Online) – Omnibus Law diharapkan membawa perubahan bagi dunia usaha secara nasional, khususnya di Sumatera Utara. Harapan itu diutarakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut, Ivan Iskandar Batubara, di Jakarta di sela Kick of Meeting Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin Untuk Konsultasi Publik Omnibus Law, Jum’at (6/12/2019). Di Kick […]

  • Ridwan Rangkuti: Para Pembisik Supaya Jangan Menyesatkan Bupati

    Ridwan Rangkuti: Para Pembisik Supaya Jangan Menyesatkan Bupati

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, H.Ridwan Rangkuti SH.MH, Jum’at (14/11/2014) menghimbau orang-orang yang ada dilingkaran bupati Madina supaya tidak membisikkan data-data sesat agar kebijakan bupati Madina Dahlan Hasan tidak sesat. Itu dikatakannya menjawab wartawan terkait keluarnya surat keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution yang membubarkan atau […]

  • "Air Force One" Siap Terbang Agustus 2013

    "Air Force One" Siap Terbang Agustus 2013

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pesawat tipe 737-800 Boeing Business Jet 2 tersebut sudah diserahterimakan kepada pemerintah Indonesia, namun masih dalam bentuk kosongan. Indonesia akan mempunyai pesawat kepresidenan pada Agustus tahun depan. Saat ini pesawat senilai USD 91.209.560,61 (sekitar Rp 814 miliar), dibuat di pabrik Boeing Company, sudah selesai pada tahap green aircraft, dan sudah diserahterimakan kepada pemerintah Indonesia. Lambock […]

  • Gen Z Menganggur, Antara Keahlian dan Pasar Kerja

    Gen Z Menganggur, Antara Keahlian dan Pasar Kerja

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Hadi Kartini Pengangguran merupakan masalah yang tidak pernah selesai di negeri ini. Angka pengangguran mengalami peningkatan dari hari ke hari. Mahalnya biaya pendidikan tinggi mengakibatkan banyak anak-anak lulusan SMA/SMK tidak melanjutkan pendidikan. Menambah daftar panjang pengangguran usia produktif. Generasi muda lulusan pendidikan SMA/SMK dan perguruan tinggi yang baru lulus sulit mendapatkan pekerjaan. Ini disebabkan […]

  • Perampok Gasak Uang Bendahara Sekwan Labusel

    Perampok Gasak Uang Bendahara Sekwan Labusel

    • calendar_month Senin, 17 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ditodong Pistol, Rp200 Juta Uang Operasional Anggota DPRD Lewong LABUHANBATU (MO)-Labuhanbatu Selatan (Labusel) mulai tidak aman. Delapan perampok dengan menggunakan senjata api (senpi) menggasak uang operasional anggota DPRD Labusel yang baru ditarik Bendahara di Sekretariat DPRD (Sekwan) Labusel, Mahrizal (52) bersama rekannya Fauzi (27) dari kantor Unit Bank Sumut, Kota Pinang, Jumat (14/9) sekitar pukul […]

  • Sukhairi, Anak Pramuka Yang Jadi Bupati Madina

    Sukhairi, Anak Pramuka Yang Jadi Bupati Madina

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) ” saya adalah anak Pramuka yang di didik disiplin,  dari ke Pramukaan, saya diajari disiplin. Untuk mendapatkan kedisiplinan, tidak hanya cukup dari pembelajaran di kelas saja, Pramuka lah tempatnya peserta di ajari berbagai hal yang baik mulai dari takwa kepada Tuhan, cinta alam, sopan kesatria, suka bermusyawarah, sosial, rajin, dan […]

expand_less