Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Sidang MK Pilkada Madina: Mutasi di PU Madina, Saksi Ungkap  Nota Dinas Tanggal Mundur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Seperti sudah diduga, proses surat-menyurat penggantian Ahmad Rizal Efendi (ARE) dari jabatan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina, Sumut menggunakan tanggal mundur.

Setidaknya hal itu terucap dari seorang saksi pada persidangan di Ruang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/2-2021). Sidang berlangsung mulai 13.30 sampai 18.16. Demikian dilansir Beritahuta.com.

Persidangan di MK ini merupakan lanjutan  pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah (PHP-Pilkada) Madina dengan agenda pembuktian.

Sidang perkara teregistrasi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi, paslon nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2020.

Persidangan dihadiri secara luring (offline) kuasa hukum paslon nomor urut 1, Adi Mansar dan Guntur Rambe. Mereka menghadirkan sejumlah saksi, antara lain: Rahmat Daulay, aparatur sipil negara (ASN) aktif di Inspektorat Madina.

Dalam kesaksisiannya, Rahmat Daulay menjelaskan mengenai paslon petahana atau paslon H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin yang diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan kewenangannya melakukan mutasi jabatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Politisasi kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan hal yang tidak boleh dilakukan bupati incumbent antara lain melakukan kebijakan memihak, melakukan mutasi pejabat, menggunakan program kewenangan dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon lain.

Rahmat Daulay menjelaskan, pada 21 Desember 2020 sore, ia menghadap Inspektur Inspektorat Madina. Dalam pertemuan di salah satu ruangan itu, juga hadir Ardiansyah, Plt kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina.

Mereka membicarakan mengenai ARE, mantan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada PUPR Madina yang dimutasi jari jabatannya pada, 5 Agustus 2020.

Kepada panel hakim yang dipandu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bersama wakil Ketua MK Aswanto dan hakim konstitusi Suhartoyo, Rahmat Daulay  menyebutkan, pada pertemuan tersebut ia diminta membantu Rusmin, ketua Tim Pencari Ahmad Rizal Efendi, untuk membuat nota dinas dengan tanggal mundur guna menjawab surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, saksi ahli pemohon, menjelaskan beberapa hal penting mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Juga diterangkan soal netralitas penyelenggara pemilihan, netralitas kepala daerah, ASN, kepala desa, dan larangan penggantian jabatan.

Pelanggaran TSM ini, kata dia, mencakup unsur para pelaku-pelaku melakukan pelanggaran secara kerja sama yang nyata. Ada pemikiran serupa. Kerja sama nyata terjadi secara kolektif.

Dalam substansi permohonan a quo pada proses mutasi pejabat pemerintahan termasuk dalam pelanggaran TSM, sebab dilakukan secara sistematis.

Pembuatan surat dilakukan untuk membenarkan teguran yang diberikan Kemendagri dan Bawaslu merupakan hal yang sudah terencana.

Secara sistematis artinya pelanggaran telah direncanakan matang, terstruktur dan rapi. Masif merupakan meluasnya dampak dari kecurangan.

Dalam hal ini menurut Zainal, ada beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan MK terhadap perkara Madina, seperti diskualifikasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lainnya.

Sementara itu, saksi Ridwan Hutabarat, yang juga saksi yang diajukan paslon nomor urut 1, mengatakan pada hari pencoblosan di TPS-2 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, sekitar pukul 11.00 terjadi pembicaraan antara KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan para saksi dari ketiga paslon.

Pada saat itu didiskusikan perihal pemenangan paslon nomor  2. Lalu, dilakukan penyamaan antara surat suara dan daftar hadir yang dilakukan KPPS dan PPS.

“Pihak KPPS, PPS serta Perlindungan Masyarakat (Linmas) mengambil surat suara yang kosong. Lalu, mencoblos sendiri paslon nomor 2,” kata saksi yang bekerja sebagai petani warga Desa Kampung Baru.

Dari 434 DPT di TPS-2 yang berada di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Kampung Baru, sejak pukul 08.00 hingga 11.00 baru 100 DPT yang sudah digunakan. Sehingga sisanya sekitar 200-an surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS, PPS, dan Linmas.

Sumber: BERITAHUta.com/MKRI

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jika Terpilih Jadi Bupati. Paslon 01 Pastikan Rawat Toleransi Beragama di Madina

    Jika Terpilih Jadi Bupati. Paslon 01 Pastikan Rawat Toleransi Beragama di Madina

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PALUTA ( Mandailing Online ) – Jika terpilih jadi Bupati Madina Periode 2025 – 2030 Paslon Harun dan Ichwan Nomor Urut 1 pastikan terus rawat toleransi antar umat beragama di Kabupaten Mandailing Natal. Harun Mustafa Nasution Calon Bupati Nomor Urut 1 mengungkapkan di debat terbuka jika terpilih jadi Bupati Madina dengan Pasangannya Ichwan sikap toleransi […]

  • Rangka Jembatan Bally Tiba di Naga Juang

    Rangka Jembatan Bally Tiba di Naga Juang

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    Foto tumpukan rangka jembatan bally di Jembatan Naga Juang NAGA JUANG (Mandailing Online) – Satu unit rangka jembatan bally sudah tiba di jembatan Naga Juang. Hanya saja belum dipasang karena beberapa kelengkapan lainya belum tiba. Jembatan bally ini diperuntukkan menyambung abutmen jembatan Naga Juang hingga ke daratan. Abutmen jembatan Naga Juang yang tergolong panjang itu […]

  • Perkuat Argumentasi Hukum. Kuasa Hukum Cabup-Cawabup Madina Serahkan Puluhan Alat Bukti ke MK

    Perkuat Argumentasi Hukum. Kuasa Hukum Cabup-Cawabup Madina Serahkan Puluhan Alat Bukti ke MK

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    JAKARTA( Mandailing Online ): – Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak menyerahkan puluhan alat bukti baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti tersebut, kata Salman dalam rangka memperkuat argumentasi paslon nomor urut 1 […]

  • Gaja Do Napagaja, dohot  bibirpe manggenjal

    Gaja Do Napagaja, dohot bibirpe manggenjal

    • calendar_month Senin, 6 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Songon nabiaso alak dikampung pula dung loja-loja marusaho tontu les natulopo ujungna maradian sareto giot laos manyirup-nyirup kopi paet. Songoni mada disada maso ima topetma diari Salasa dilopo nisi Jakombang, bahat ma tarpaida alak namarkumpul palidang-lidang pat dilopo i. Sareto diari I bahat alak dihutai mandung mandaek sarojitana pastimei mandung cerah ma nida parboi nialak […]

  • Doakan Saipullah, Jamaah Tahlilan Sahotom Berzikir 70 Ribu

    Doakan Saipullah, Jamaah Tahlilan Sahotom Berzikir 70 Ribu

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Jamaah Tahlilan Sahotom di Lorong III, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menggelar tahlilan 70.000, Sabtu (5/10/2024) malam. Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk dukungan spiritual kepada calon Bupati Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution yang diundang secara khusus untuk menghadiri acara itu. Pengajian itu dipimpin tokoh agama setempat, Sobaruddin […]

  • Harga emas Antam merosot

    Harga emas Antam merosot

    • calendar_month Jumat, 4 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merosot Rp8 ribu per gram setelah mencatatkan kenaikan tinggi kemarin. Harga pembelian kembali (buy back) juga turun ke Rp508 ribu per gram. Seperti dikutip dari Logammulia hari ini, harga emas 1 gram dijual Rp577.200 dari sebelumnya Rp585.200. Sementara harga emas 2 gram kini […]

expand_less