Kamis, 18 Jun 2026
light_mode

Sidang MK Pilkada Madina: Mutasi di PU Madina, Saksi Ungkap  Nota Dinas Tanggal Mundur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Seperti sudah diduga, proses surat-menyurat penggantian Ahmad Rizal Efendi (ARE) dari jabatan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina, Sumut menggunakan tanggal mundur.

Setidaknya hal itu terucap dari seorang saksi pada persidangan di Ruang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/2-2021). Sidang berlangsung mulai 13.30 sampai 18.16. Demikian dilansir Beritahuta.com.

Persidangan di MK ini merupakan lanjutan  pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah (PHP-Pilkada) Madina dengan agenda pembuktian.

Sidang perkara teregistrasi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi, paslon nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2020.

Persidangan dihadiri secara luring (offline) kuasa hukum paslon nomor urut 1, Adi Mansar dan Guntur Rambe. Mereka menghadirkan sejumlah saksi, antara lain: Rahmat Daulay, aparatur sipil negara (ASN) aktif di Inspektorat Madina.

Dalam kesaksisiannya, Rahmat Daulay menjelaskan mengenai paslon petahana atau paslon H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin yang diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan kewenangannya melakukan mutasi jabatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Politisasi kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan hal yang tidak boleh dilakukan bupati incumbent antara lain melakukan kebijakan memihak, melakukan mutasi pejabat, menggunakan program kewenangan dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon lain.

Rahmat Daulay menjelaskan, pada 21 Desember 2020 sore, ia menghadap Inspektur Inspektorat Madina. Dalam pertemuan di salah satu ruangan itu, juga hadir Ardiansyah, Plt kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina.

Mereka membicarakan mengenai ARE, mantan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada PUPR Madina yang dimutasi jari jabatannya pada, 5 Agustus 2020.

Kepada panel hakim yang dipandu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bersama wakil Ketua MK Aswanto dan hakim konstitusi Suhartoyo, Rahmat Daulay  menyebutkan, pada pertemuan tersebut ia diminta membantu Rusmin, ketua Tim Pencari Ahmad Rizal Efendi, untuk membuat nota dinas dengan tanggal mundur guna menjawab surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, saksi ahli pemohon, menjelaskan beberapa hal penting mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Juga diterangkan soal netralitas penyelenggara pemilihan, netralitas kepala daerah, ASN, kepala desa, dan larangan penggantian jabatan.

Pelanggaran TSM ini, kata dia, mencakup unsur para pelaku-pelaku melakukan pelanggaran secara kerja sama yang nyata. Ada pemikiran serupa. Kerja sama nyata terjadi secara kolektif.

Dalam substansi permohonan a quo pada proses mutasi pejabat pemerintahan termasuk dalam pelanggaran TSM, sebab dilakukan secara sistematis.

Pembuatan surat dilakukan untuk membenarkan teguran yang diberikan Kemendagri dan Bawaslu merupakan hal yang sudah terencana.

Secara sistematis artinya pelanggaran telah direncanakan matang, terstruktur dan rapi. Masif merupakan meluasnya dampak dari kecurangan.

Dalam hal ini menurut Zainal, ada beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan MK terhadap perkara Madina, seperti diskualifikasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lainnya.

Sementara itu, saksi Ridwan Hutabarat, yang juga saksi yang diajukan paslon nomor urut 1, mengatakan pada hari pencoblosan di TPS-2 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, sekitar pukul 11.00 terjadi pembicaraan antara KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan para saksi dari ketiga paslon.

Pada saat itu didiskusikan perihal pemenangan paslon nomor  2. Lalu, dilakukan penyamaan antara surat suara dan daftar hadir yang dilakukan KPPS dan PPS.

“Pihak KPPS, PPS serta Perlindungan Masyarakat (Linmas) mengambil surat suara yang kosong. Lalu, mencoblos sendiri paslon nomor 2,” kata saksi yang bekerja sebagai petani warga Desa Kampung Baru.

Dari 434 DPT di TPS-2 yang berada di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Kampung Baru, sejak pukul 08.00 hingga 11.00 baru 100 DPT yang sudah digunakan. Sehingga sisanya sekitar 200-an surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS, PPS, dan Linmas.

Sumber: BERITAHUta.com/MKRI

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjuangan Panjang Rakyat Batahan, Entahlah

    Perjuangan Panjang Rakyat Batahan, Entahlah

    • calendar_month Senin, 10 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Catatan: Dahlan Batubara Sudah lama masyarakat Batahan menuntut pengembalian tanah yang diserobot oleh PT. Palmaris, sudah lama masyarakat Batahan berjuang, sudah lama masyarakat merasa dizolimi, sudah lama masyarakat Batahan menuntut keadilan, ternyata sudah lama pula pemerintah daerah lemah tak bertindak, bahkan sejak pemerintahan bupati Amru Daulay. Hingga pemerintahan daerah dipimpin Pl. Bupati Aspan Sopyan Batubara […]

  • Legenda Si Penguasa Kerangkeng, Akankah Kebenaran Terungkap?

    Legenda Si Penguasa Kerangkeng, Akankah Kebenaran Terungkap?

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Sadis! Horor! Tidak Manusiawi! Itulah sederatan kata-kata yang pastinya muncul di benak setiap orang yang telah mengetahui kasus seorang bupati salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara. Kisah tragis yang dikabarkan menimpa anak manusia dalam satu ruangan illegal bersama rantai kerangkeng yang sampai pemberitaan terkini belum ada […]

  • Pemuda Harus Tingkatkan SDM dan Berperan dalam Pembangunan

    Pemuda Harus Tingkatkan SDM dan Berperan dalam Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sebagai Pemuda jangan menjadi penonton di daerah sendiri dan harus berperan mengawal perkembangan dan pembangunan sekaligus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih minoritas, sehingga investor berdatangan dengan leluasa mengambil hasil bumi keluar daerah tanpa meninggalkan kesejahteraan terhadap masyarakatnya. Demikian disampaikan Sekretaris Umum DPP IPK H Arpan Maksum, Sabtu (4/12) di Gedung Serba Guna Panyabungan, […]

  • Marga Nasution Layangkan Surat Protes

    Marga Nasution Layangkan Surat Protes

    • calendar_month Minggu, 2 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Gelombang kritik dan protes bermunculan menyusul penabalan marga Nasution kepada Ali Moechtar Ngabalin oleh sejumlah raja di Mandailing Natal. Salah satu surat protes terbuka diposting L. Khodri Nasution yang kini menjabat Ketua III Ikatan Keluarga Nasution Kota Medan. Dalam surat terbuka yang diposting di akunnya Nasution Perys tanggal  1 September […]

  • Tindaklanjut Dua Kali Pertamuan Tambang
    Tak Berkategori

    Tindaklanjut Dua Kali Pertamuan Tambang

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Deklarasi Muspida Madina dan para Camat serta tokoh-tokoh masyarakat yang mendorong pemerintah pusat untuk merenegosiasi kontrak karya PT.Sorikmas Mining, 25 april lalu merupakan tindaklanjut rapat dengar pendapat antara perwakilan Naga Juang dengan DPRD Madina dan muspida ruang paripirna DPRD Madina, Selasa (9/4) lalu. Juga muara dari pertemuan antara Bupati Madina, perwakilan […]

  • Legislator: BPK-KPK Diminta Audit APBD Sumut 2013

    Legislator: BPK-KPK Diminta Audit APBD Sumut 2013

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan – Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk mengaudit anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumatera Utara tahun 2013, sebelum ditetapkan dalam peraturan daerah perubahan anggaran. Anggota Badan Anggaran DPRD Sumut Maratua Siregar di Medan, Senin, mengatakan audit tersebut sangat diperlukan karena adanya sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) […]

expand_less