Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

Sidang MK Pilkada Madina: Mutasi di PU Madina, Saksi Ungkap  Nota Dinas Tanggal Mundur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Seperti sudah diduga, proses surat-menyurat penggantian Ahmad Rizal Efendi (ARE) dari jabatan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina, Sumut menggunakan tanggal mundur.

Setidaknya hal itu terucap dari seorang saksi pada persidangan di Ruang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/2-2021). Sidang berlangsung mulai 13.30 sampai 18.16. Demikian dilansir Beritahuta.com.

Persidangan di MK ini merupakan lanjutan  pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah (PHP-Pilkada) Madina dengan agenda pembuktian.

Sidang perkara teregistrasi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi, paslon nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2020.

Persidangan dihadiri secara luring (offline) kuasa hukum paslon nomor urut 1, Adi Mansar dan Guntur Rambe. Mereka menghadirkan sejumlah saksi, antara lain: Rahmat Daulay, aparatur sipil negara (ASN) aktif di Inspektorat Madina.

Dalam kesaksisiannya, Rahmat Daulay menjelaskan mengenai paslon petahana atau paslon H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin yang diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan kewenangannya melakukan mutasi jabatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Politisasi kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan hal yang tidak boleh dilakukan bupati incumbent antara lain melakukan kebijakan memihak, melakukan mutasi pejabat, menggunakan program kewenangan dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon lain.

Rahmat Daulay menjelaskan, pada 21 Desember 2020 sore, ia menghadap Inspektur Inspektorat Madina. Dalam pertemuan di salah satu ruangan itu, juga hadir Ardiansyah, Plt kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina.

Mereka membicarakan mengenai ARE, mantan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada PUPR Madina yang dimutasi jari jabatannya pada, 5 Agustus 2020.

Kepada panel hakim yang dipandu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bersama wakil Ketua MK Aswanto dan hakim konstitusi Suhartoyo, Rahmat Daulay  menyebutkan, pada pertemuan tersebut ia diminta membantu Rusmin, ketua Tim Pencari Ahmad Rizal Efendi, untuk membuat nota dinas dengan tanggal mundur guna menjawab surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, saksi ahli pemohon, menjelaskan beberapa hal penting mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Juga diterangkan soal netralitas penyelenggara pemilihan, netralitas kepala daerah, ASN, kepala desa, dan larangan penggantian jabatan.

Pelanggaran TSM ini, kata dia, mencakup unsur para pelaku-pelaku melakukan pelanggaran secara kerja sama yang nyata. Ada pemikiran serupa. Kerja sama nyata terjadi secara kolektif.

Dalam substansi permohonan a quo pada proses mutasi pejabat pemerintahan termasuk dalam pelanggaran TSM, sebab dilakukan secara sistematis.

Pembuatan surat dilakukan untuk membenarkan teguran yang diberikan Kemendagri dan Bawaslu merupakan hal yang sudah terencana.

Secara sistematis artinya pelanggaran telah direncanakan matang, terstruktur dan rapi. Masif merupakan meluasnya dampak dari kecurangan.

Dalam hal ini menurut Zainal, ada beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan MK terhadap perkara Madina, seperti diskualifikasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lainnya.

Sementara itu, saksi Ridwan Hutabarat, yang juga saksi yang diajukan paslon nomor urut 1, mengatakan pada hari pencoblosan di TPS-2 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, sekitar pukul 11.00 terjadi pembicaraan antara KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan para saksi dari ketiga paslon.

Pada saat itu didiskusikan perihal pemenangan paslon nomor  2. Lalu, dilakukan penyamaan antara surat suara dan daftar hadir yang dilakukan KPPS dan PPS.

“Pihak KPPS, PPS serta Perlindungan Masyarakat (Linmas) mengambil surat suara yang kosong. Lalu, mencoblos sendiri paslon nomor 2,” kata saksi yang bekerja sebagai petani warga Desa Kampung Baru.

Dari 434 DPT di TPS-2 yang berada di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Kampung Baru, sejak pukul 08.00 hingga 11.00 baru 100 DPT yang sudah digunakan. Sehingga sisanya sekitar 200-an surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS, PPS, dan Linmas.

Sumber: BERITAHUta.com/MKRI

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banyak hakim masuk neraka

    Banyak hakim masuk neraka

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online)- Dua dari tiga hakim masuk neraka karena perilaku yang tidak adil dalam setiap putusannya. Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, usai pengambilan sumpah jabatannya. “Hanya hakim yang memegang teguh kejujuran masuk surga. Sedangkan dua hakim yang tidak adil itu masuk neraka,” kata Hamdan di lantai dua, Gedung MK, hari […]

  • Batang Pungkut Green Beberkan Ketidakbecusan CI di Madina

    Batang Pungkut Green Beberkan Ketidakbecusan CI di Madina

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Conservation International (CI) dinilai tidak becus bekerja di Mandailing Natal. Dan dana sebesar 20 US dollar yang dikucurkan USAID dan the Walton Family Foundation kepada CI melalui program Sustainanle Landscapes Partnership (LSP) atau Program Kemitraan Pembangunan Berkelanjutan di Madina dianggap menjadi sia-sia. Meski Terrestrial Comunication Manager CI, Primatmojo beberpa waktu lalu […]

  • Ketua DPRD dituding berbohong

    Ketua DPRD dituding berbohong

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN – Ketua DPRD Padangsidimpuan, Aswar Syamsi, dituding melakukan pembohongan publik, karena menyebut isi surat mosi tidak percaya yang dilayangkan 15 anggota dewan sebagai fitnah. “Tidak ada fitnah dalam mosi tidak percaya kami kepada Ketua DPRD, ” kata Ketua Fraksi Gabungan Karya Bersatu, Erwin Nasution, pagi ini. Erwin merupakan seorang dari 15 anggota dewan yang […]

  • Kantor Camat Berastagi Dibakar

    Kantor Camat Berastagi Dibakar

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KARO-Aksi teror pasca Pemilukada Karo kembali terjadi, setelah sebelumnya aksi pembakaran ban saat kunjungan Kapolda Sumut, Selasa (2/11) lalu. Kemarin (6/11), Kantor Camat Berastagi dibakar orang tak dikenal ( OTK) sekira pukul 01.15 WIB. Akibatnya, seperangkat peralatan di ruangan kerja camat hangus dilalap api. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun sejumlah peralatan dan […]

  • JOKOWI : SAYA AKAN BANGUN KAMPUNG NASUTION

    JOKOWI : SAYA AKAN BANGUN KAMPUNG NASUTION

    • calendar_month Kamis, 20 Des 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Presiden RI Joko Wododo menegaskan akan mendorong percepatan pembangunan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Presiden menyatakan itu dengan kalimat “Saya akan bangun kampung Nasution”. Itu ditegaskannya di hadapan sejumlah ulama dari Madina di istana negara Jakarta, Selasa (18/12/2018). Pertemuan antara ulama dari Madina dengan Jokowi itu merupakan silaturrahim sekaligus undangan […]

  • Kajari Madina Akan Rancang Festival UMKM di Madina

    Kajari Madina Akan Rancang Festival UMKM di Madina

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) – Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina), Muhammad Iqbal S.H, M.H akan membuat festival Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Mandailing Natal. Hal ini diungkapkan Iqbal dalam kunjungannya ke Cabang Kejaksaan Negeri Natal, Kamis (6/2/2025) lalu. Dalam sambutannya Kajari menilai UMKM di Madina harus dibangkitkan kembali. Dia melihat […]

expand_less