Rabu, 16 Sep 2026
light_mode

Sidang MK Pilkada Madina: Mutasi di PU Madina, Saksi Ungkap  Nota Dinas Tanggal Mundur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Seperti sudah diduga, proses surat-menyurat penggantian Ahmad Rizal Efendi (ARE) dari jabatan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina, Sumut menggunakan tanggal mundur.

Setidaknya hal itu terucap dari seorang saksi pada persidangan di Ruang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/2-2021). Sidang berlangsung mulai 13.30 sampai 18.16. Demikian dilansir Beritahuta.com.

Persidangan di MK ini merupakan lanjutan  pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah (PHP-Pilkada) Madina dengan agenda pembuktian.

Sidang perkara teregistrasi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi, paslon nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2020.

Persidangan dihadiri secara luring (offline) kuasa hukum paslon nomor urut 1, Adi Mansar dan Guntur Rambe. Mereka menghadirkan sejumlah saksi, antara lain: Rahmat Daulay, aparatur sipil negara (ASN) aktif di Inspektorat Madina.

Dalam kesaksisiannya, Rahmat Daulay menjelaskan mengenai paslon petahana atau paslon H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin yang diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan kewenangannya melakukan mutasi jabatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Politisasi kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan hal yang tidak boleh dilakukan bupati incumbent antara lain melakukan kebijakan memihak, melakukan mutasi pejabat, menggunakan program kewenangan dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon lain.

Rahmat Daulay menjelaskan, pada 21 Desember 2020 sore, ia menghadap Inspektur Inspektorat Madina. Dalam pertemuan di salah satu ruangan itu, juga hadir Ardiansyah, Plt kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina.

Mereka membicarakan mengenai ARE, mantan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada PUPR Madina yang dimutasi jari jabatannya pada, 5 Agustus 2020.

Kepada panel hakim yang dipandu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bersama wakil Ketua MK Aswanto dan hakim konstitusi Suhartoyo, Rahmat Daulay  menyebutkan, pada pertemuan tersebut ia diminta membantu Rusmin, ketua Tim Pencari Ahmad Rizal Efendi, untuk membuat nota dinas dengan tanggal mundur guna menjawab surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, saksi ahli pemohon, menjelaskan beberapa hal penting mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Juga diterangkan soal netralitas penyelenggara pemilihan, netralitas kepala daerah, ASN, kepala desa, dan larangan penggantian jabatan.

Pelanggaran TSM ini, kata dia, mencakup unsur para pelaku-pelaku melakukan pelanggaran secara kerja sama yang nyata. Ada pemikiran serupa. Kerja sama nyata terjadi secara kolektif.

Dalam substansi permohonan a quo pada proses mutasi pejabat pemerintahan termasuk dalam pelanggaran TSM, sebab dilakukan secara sistematis.

Pembuatan surat dilakukan untuk membenarkan teguran yang diberikan Kemendagri dan Bawaslu merupakan hal yang sudah terencana.

Secara sistematis artinya pelanggaran telah direncanakan matang, terstruktur dan rapi. Masif merupakan meluasnya dampak dari kecurangan.

Dalam hal ini menurut Zainal, ada beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan MK terhadap perkara Madina, seperti diskualifikasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lainnya.

Sementara itu, saksi Ridwan Hutabarat, yang juga saksi yang diajukan paslon nomor urut 1, mengatakan pada hari pencoblosan di TPS-2 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, sekitar pukul 11.00 terjadi pembicaraan antara KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan para saksi dari ketiga paslon.

Pada saat itu didiskusikan perihal pemenangan paslon nomor  2. Lalu, dilakukan penyamaan antara surat suara dan daftar hadir yang dilakukan KPPS dan PPS.

“Pihak KPPS, PPS serta Perlindungan Masyarakat (Linmas) mengambil surat suara yang kosong. Lalu, mencoblos sendiri paslon nomor 2,” kata saksi yang bekerja sebagai petani warga Desa Kampung Baru.

Dari 434 DPT di TPS-2 yang berada di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Kampung Baru, sejak pukul 08.00 hingga 11.00 baru 100 DPT yang sudah digunakan. Sehingga sisanya sekitar 200-an surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS, PPS, dan Linmas.

Sumber: BERITAHUta.com/MKRI

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuntutan korupsi DAK ditunda

    Tuntutan korupsi DAK ditunda

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN – Tiga kali tertunda akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan. Kini giliran majelis hakim yang menunda sidang pembacaan tuntutan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2009. Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kadis Pendidikan, PH dan mantan Kasi Sarana Prasarana, MH ditunda untuk yang keempat kalinya. […]

  • Generasi Hari Ini Rusak: Salah Siapa

    Generasi Hari Ini Rusak: Salah Siapa

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd Aktivis Dakwah Beberapa hari ini kita dikejutkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak penjabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, terhadap David, putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor. Kasus ini menyita banyak perhatian masyarakat termasuk para petinggi negeri ini. Salah satunya Menko Polhukam Mahfud […]

  • KPU Sumut: Kasasi Atau Tidak Tunggu Instruksi

    KPU Sumut: Kasasi Atau Tidak Tunggu Instruksi

    • calendar_month Senin, 28 Des 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      MEDAN– KPU Sumatera Utara mengklaim belum menerima instruksi apapun dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang memenangkan gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Amran Sinaga. Anggota KPU Sumut divisi hukum Evi Novida Ginting mengatakan, PT TUN Medan memberikan batas waktu 14 hari untuk menyampaikan tanggapan terhadap putusan tersebut. “Kami […]

  • DPRD Sumut Desak PTPN 4 dan Bank Mandiri Transparan di Batahan, Madina

    DPRD Sumut Desak PTPN 4 dan Bank Mandiri Transparan di Batahan, Madina

    • calendar_month Jumat, 15 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi B DPRD Sumut, H. Fahrizal Efendi Nasution,SH meminta PTPN 4 menyerahkan hak rakyat Batahan, Mandailing Natal. Politisi asal Madina ini juga mendesak Bank Mandiri membuka data pencairan uang senilai Rp. 84 M yang dipakai untuk pembiayaan operasional kebun KUD Pasar Baru Batahan seluas 1.700 – 1.726 Ha. Apalagi semenjak dini, KUD Pasar […]

  • Konten Debat Publik Hilang dari Youtube KPU Madina

    Konten Debat Publik Hilang dari Youtube KPU Madina

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Link chanel youtube Satker KPU Mandailing Natal (Madina) yang menyiarkan debat publik Pilkada Madina 2024 di Hall Sapadia Hotel Gunungtua, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) pada Kamis (14/11/2024) malam, sempat tak bisa diakses publik. Kalaupun bisa diakses, kontennya hanya persiapan panitia. Sedangkan acara debatnya tidak ada. Pada Jumat (15/11/2024) malam, link yang […]

  • Kedepankan Filosofi Songon Siala Sampagul, Al Washliyah Madina Dirikan Posko Bantuan

    Kedepankan Filosofi Songon Siala Sampagul, Al Washliyah Madina Dirikan Posko Bantuan

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dengan mengedepankan filosofi Mandailing “Songon siala sampagul”, Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menunjukkan bentuk kebersamaan dan solidaritas kepada para korban bencana alam di Madina. Kebersamaan itu ditunjukkan dengan mendirikan Posko Bantuan Tanggap Darurat di Gedung Dakwah Al Washliyah Madina Jl. Sutan Soripada Mulia No 19 Kelurahan Kayujati, Panyabungan. Hal […]

expand_less