Selasa, 28 Jul 2026
light_mode

Sidang MK Pilkada Madina: Mutasi di PU Madina, Saksi Ungkap  Nota Dinas Tanggal Mundur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
  • print Cetak

JAKARTA (Mandailing Online) – Seperti sudah diduga, proses surat-menyurat penggantian Ahmad Rizal Efendi (ARE) dari jabatan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina, Sumut menggunakan tanggal mundur.

Setidaknya hal itu terucap dari seorang saksi pada persidangan di Ruang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/2-2021). Sidang berlangsung mulai 13.30 sampai 18.16. Demikian dilansir Beritahuta.com.

Persidangan di MK ini merupakan lanjutan  pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah (PHP-Pilkada) Madina dengan agenda pembuktian.

Sidang perkara teregistrasi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi, paslon nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2020.

Persidangan dihadiri secara luring (offline) kuasa hukum paslon nomor urut 1, Adi Mansar dan Guntur Rambe. Mereka menghadirkan sejumlah saksi, antara lain: Rahmat Daulay, aparatur sipil negara (ASN) aktif di Inspektorat Madina.

Dalam kesaksisiannya, Rahmat Daulay menjelaskan mengenai paslon petahana atau paslon H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin yang diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan kewenangannya melakukan mutasi jabatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Politisasi kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan hal yang tidak boleh dilakukan bupati incumbent antara lain melakukan kebijakan memihak, melakukan mutasi pejabat, menggunakan program kewenangan dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon lain.

Rahmat Daulay menjelaskan, pada 21 Desember 2020 sore, ia menghadap Inspektur Inspektorat Madina. Dalam pertemuan di salah satu ruangan itu, juga hadir Ardiansyah, Plt kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina.

Mereka membicarakan mengenai ARE, mantan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada PUPR Madina yang dimutasi jari jabatannya pada, 5 Agustus 2020.

Kepada panel hakim yang dipandu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bersama wakil Ketua MK Aswanto dan hakim konstitusi Suhartoyo, Rahmat Daulay  menyebutkan, pada pertemuan tersebut ia diminta membantu Rusmin, ketua Tim Pencari Ahmad Rizal Efendi, untuk membuat nota dinas dengan tanggal mundur guna menjawab surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, saksi ahli pemohon, menjelaskan beberapa hal penting mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Juga diterangkan soal netralitas penyelenggara pemilihan, netralitas kepala daerah, ASN, kepala desa, dan larangan penggantian jabatan.

Pelanggaran TSM ini, kata dia, mencakup unsur para pelaku-pelaku melakukan pelanggaran secara kerja sama yang nyata. Ada pemikiran serupa. Kerja sama nyata terjadi secara kolektif.

Dalam substansi permohonan a quo pada proses mutasi pejabat pemerintahan termasuk dalam pelanggaran TSM, sebab dilakukan secara sistematis.

Pembuatan surat dilakukan untuk membenarkan teguran yang diberikan Kemendagri dan Bawaslu merupakan hal yang sudah terencana.

Secara sistematis artinya pelanggaran telah direncanakan matang, terstruktur dan rapi. Masif merupakan meluasnya dampak dari kecurangan.

Dalam hal ini menurut Zainal, ada beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan MK terhadap perkara Madina, seperti diskualifikasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lainnya.

Sementara itu, saksi Ridwan Hutabarat, yang juga saksi yang diajukan paslon nomor urut 1, mengatakan pada hari pencoblosan di TPS-2 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, sekitar pukul 11.00 terjadi pembicaraan antara KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan para saksi dari ketiga paslon.

Pada saat itu didiskusikan perihal pemenangan paslon nomor  2. Lalu, dilakukan penyamaan antara surat suara dan daftar hadir yang dilakukan KPPS dan PPS.

“Pihak KPPS, PPS serta Perlindungan Masyarakat (Linmas) mengambil surat suara yang kosong. Lalu, mencoblos sendiri paslon nomor 2,” kata saksi yang bekerja sebagai petani warga Desa Kampung Baru.

Dari 434 DPT di TPS-2 yang berada di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Kampung Baru, sejak pukul 08.00 hingga 11.00 baru 100 DPT yang sudah digunakan. Sehingga sisanya sekitar 200-an surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS, PPS, dan Linmas.

Sumber: BERITAHUta.com/MKRI

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kota Panyabungan Sarang Sampah dan Bau Busuk

    Kota Panyabungan Sarang Sampah dan Bau Busuk

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bendungan Aek Mata yang melintasi inti kota Panyabungan kondisinya sangat kotor akibat sampah menumpuk mengakibatkan wajah ibu kota Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini rusak dan terkesan tidak terurus. Sampah yang menumpuk di bendungan ini akibat warga kota Panyabungan belum siap secara mental dan cultural menjaga keindahan kota serta parahnya manajemen pengelolaan […]

  • Tokoh Bergelar Sutan (Willem) Iskander Itu Layak Jadi Pahlawan Nasional (bagian 2)

    Tokoh Bergelar Sutan (Willem) Iskander Itu Layak Jadi Pahlawan Nasional (bagian 2)

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epicentrum   Tanobato: Desa Kecil yang Pernah Menyalakan Obor Pendidikan Bumiputera Hari ini Tanobato mungkin tampak seperti desa biasa di Mandailing. Tetapi pada abad ke-19, tempat itu pernah menjadi salah satu titik paling penting dalam sejarah pendidikan bumiputera di Sumatra. Di desa itulah Willem Iskander mendirikan Kweekschool Tanobato tahun 1862.[1] Bayangkan […]

  • Pemkab Madina Jangan Membedakan Pendidikan Pesantren Dan Umum
    Tak Berkategori

    Pemkab Madina Jangan Membedakan Pendidikan Pesantren Dan Umum

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)- Pemerintah Kab. Mandailing Natal diharapkan jangan membedakan pendidikan Pesantren dan Umum. Sebab, Pesantren juga di akui sebagai pendidikan formal yang ijazahnya bisa dipergunakan untuk lapangan kerja di Indonesia. Hal itu dikatakan Kepala Aliyah Pondok Pesantren Subulussalam Kotanopan, Esmin Pulungan,S.Ag terkait tidak dapatnya Santri Pondok Pesantren jatah pendidikan gratis di Madina untuk tahun […]

  • Warna warni Hut Kabupaten Mandailing Natal ke 16

    Warna warni Hut Kabupaten Mandailing Natal ke 16

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Sebanyak 48 orang ambil bagian dalam perlombaan makan durian yang dilaksananan oleh Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) Kab, Mandailing Natal dalam rangka  memeriahkan Hari ulang Tahun Kabupaten Mandailing Natal yang ke 16, Senin, (09/3) di arena utama Lokasi pameran pembangunan. (hol)    

  • Sosialisasi Persiapan UABN MDTA di Madina

    Sosialisasi Persiapan UABN MDTA di Madina

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Persiapan Ujian Akhir Berstandar Nasional untuk MDTA disosialisasikan di Mandailing Natal. Sosialisasi itu merujuk Keputusan Dirjen Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor  91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, diselenggarakan di aula kantor Depag Mandailing Natal, Selasa (23/2/2021). Hadir Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kelompok Kerja Guru Diniyah Takmiliyah […]

  • Sengketa Warisan Berujung Pilu, Dua Makam Pasutri di Madina Terpaksa Dibongkar Keluarga

    Sengketa Warisan Berujung Pilu, Dua Makam Pasutri di Madina Terpaksa Dibongkar Keluarga

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA|| Mandailing Online – Sebuah peristiwa memprihatinkan terjadi di Desa Hutalombang Lubis, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Akibat perselisihan harta warisan yang tak kunjung usai, dua makam pasangan suami istri terpaksa dibongkar dan dipindahkan oleh pihak keluarga pada Selasa (12/5/2026). Makam yang dibongkar tersebut adalah milik almarhumah Hj. Nur Hayati dan suaminya, […]

expand_less