Lampu Merah di Ruang Kelas dan Hilangnya Jiwa Pendidik di Tanjungbalai
- account_circle Moechtar Nasution
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Oleh: Moechtar Nasution*
Sekretaris Dewan Pendiri GEREP INSTITUTE (Pusat Kajian Madina)
Pendahuluan
Sekolah itu harusnya jadi tempat paling aman buat anak-anak. Yang membuat bahagia, tertawa dan ceria. Karena sekolah adalah rumah kedua setelah rumah mereka sendiri. Mau itu di ruang kelas yang ubinnya sudah pecah-pecah atau yang punya AC dingin, ada janji yang tidak tertulis di sana. Janji dari negara dan kita semua bahwa anak-anak bakal dilindungi, dikasih ilmu, dan diajari sopan santun. Orang tua melepas anak mereka di gerbang sekolah dengan rasa percaya yang penuh. Tapi, begitu ada kabar kelam dari Tanjungbalai, Sumatra Utara, janji itu langsung hancur berantakan.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum guru PPPK berinisial AIK dan suaminya, D, terhadap anak SD kelas dua kemarin bukan cuma berita kriminal biasa. Ini sudah keterlaluan. Kejadian ini menampar muka kita semua dan memperlihatkan betapa rapuhnya sistem penjagaan anak di sekolah. Sialnya, tempat yang harusnya jadi laboratorium moral malah berubah jadi sarang predator. Dari sini kita dipaksa bertanya lagi masih amankah anak-anak kita waktu mereka pamit pergi ke sekolah?
Menyingkap Kedok Relasi Kuasa di Sekolah
Kalau mau jujur dan melihat lebih dalam bahwa kasus kekerasan seksual di sekolah itu akarnya selalu pasti sama yakni ketimpangan relasi kuasa yang kebablasan. Di mata anak SD, guru itu bukan cuma orang dewasa yang berdiri di depan papan tulis. Guru adalah segalanya. Perintahnya didengar, kata-katanya dituruti, dan dianggap sebagai kebenaran mutlak yang tidak boleh dibantah. Jika tidak percaya buatkan saja ekspremin di rumah maka kata yang lebih diyakini anak sebagai kebenaran apakah kata dari orangtuanya ataukah dari gurunya.
Bayangkan saja anak kecil yang baru duduk di bangku kelas dua SD. Ditambah lagi, dalam kasus di Tanjungbalai ini, si korban adalah anak yatim piatu yang tidak punya jaminan pelindung kuat di rumah. Bagi dia, sang guru adalah pengganti orang tua di dunia luar. Jadi, waktu si oknum guru ini mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mau kasih pelajaran tambahan, anak itu datang dengan kepatuhan total. Dia datang dengan kepala yang polos, tanpa rasa curiga sedikit pun. Di pikiran anak itu, rumah gurunya adalah ruang kelas kedua yang aman.
Tapi apa yang terjadi? Kepolosan itu malah dimanfaatkan dengan cara yang sangat keji. Ketimpangan posisi ini bikin si anak tidak punya kekuatan buat menolak, tidak tahu cara berteriak, atau bahkan tidak paham kalau dirinya lagi digiring ke dalam bahaya besar. Struktur sekolah yang kaku sering kali membungkam korban bahkan sebelum mereka sempat sadar kalau hak atas tubuh mereka sudah diinjak-injak. Kita sering kali sibuk menyuruh anak patuh pada guru, tapi lupa mengajari mereka cara bilang “tidak” saat orang dewasa mulai bertindak kurang ajar.
Gugatan Filosofis dari Koridor Kampus Unimed
Melihat moralitas yang runtuh di Tanjungbalai ini, ingatan saya langsung terlempar kembali ke masa-masa kuliah dulu di kampus pencetak guru. Siapa saja yang pernah kuliah di LPTK, seperti di Universitas Negeri Medan (Unimed), tragedi ini bikin dada sesak sekaligus memicu perenungan yang mendalam. Saya ingat betul momen di ruang kuliah dulu, waktu dosen mata kuliah Filsafat Pendidikan di Unimed berkali-kali mengingatkan kami dengan kalimat yang hari ini rasanya seperti alarm darurat,“Ingat ya, kita semua di sini adalah calon pendidik, bukan cuma calon pengajar. Karena apa yang bakal kalian kasih di kelas nanti bukan cuma tumpukan rumus atau teori, tapi sifat, tingkah laku, kejujuran, dan kebaikan hidup lainnya. Pastikan waktu siswa kalian pulang ke rumah, mereka tidak cuma bawa kepala yang pintar, tapi juga pulang membawa budi pekerti yang baik.”
Dosen mata kuliah Filsafat Pendidikan ini sebenarnya mau memperlihatkan beda jauh antara seorang “pengajar” dan “pendidik”. Mengajar itu urusan mekanis. Urusan transaksional yang dingin. Tugas pengajar dianggap selesai kalau semua materi kurikulum sudah dijelaskan, laporan administrasi rapi, dan nilai ujian murid pas di atas KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). Urusannya selesai begitu bel pulang sekolah berbunyi. Guru dan murid akhirnya cuma terjebak pada hubungan formalitas yang kaku. Siswa cuma dianggap seperti botol kosong yang siap diisi air informasi, lalu ditinggal pergi begitu saja waktu sudah penuh.
Tapi, kalau mendidik, urusannya jauh lebih dalam. Mendidik itu urusan menyentuh hati dan membentuk karakter manusia dari dalam jiwa. Seorang pendidik tidak cuma membagikan lembar soal di meja kelas, mereka menularkan kejujuran, integritas, dan memposisikan diri mereka sebagai benteng moral buat murid-muridnya. Guru yang mendidik akan mengajar pakai empati. Mereka tahu kalau ada ketakutan di mata muridnya, dan bisa merasakan kalau ada yang tidak beres dengan kondisi psikologis si anak.
Oknum guru di Tanjungbalai justru bertindak sebaliknya menjadi fasilitator atau mendiamkan tindakan bejat suaminya terhadap anak didiknya, atau ikut menikmati peran atau yang lainnya. Ketika dia berbuat seperti itu dia sebenarnya sudah membunuh marwah profesinya sendiri. Dia mungkin punya sertifikat keahlian buat mengajar, tapi dia sudah bangkrut secara moral untuk disebut sebagai seorang pendidik. Dia punya ilmu buat mentransfer pelajaran, tapi tidak punya setetes pun budi pekerti untuk menjaga jiwa seorang anak yatim piatu. Inilah tragedi terbesar di dunia pendidikan kita sekarang ketika kelas diserahkan kepada orang yang pintar menghafal teori tapi mati rasa secara kemanusiaan.
Salah Kaprah Sistem Seleksi Guru yang Kaku
Inilah yang disebut paradoks yang pada akhirnya membawa kita pada satu kenyataan pahit bahwa sekolah-sekolah kita hari ini mungkin kelebihan pengajar yang pintar, tapi krisis akut atau kekurangan sosok pendidik yang punya hati. Kita punya banyak guru yang bisa bikin muridnya dapat nilai sempurna di lembar ujian, tapi kita kekurangan figur yang bisa dijadikan contoh hidup. Kenapa hal ini bisa terjadi di mana-mana? Akar masalahnya ada pada cara negara kita menyaring calon guru.
Sudah bertahun-tahun, seleksi guru (termasuk jalur PPPK) terlalu fokus pada ujian kognitif dan urusan berkas administrasi. Sistem ujian berbasis komputer (Computer Assisted Test atau CAT) memang bagus buat mengukur seberapa paham orang soal teori mengajar atau ilmu manajerial. Tapi, sistem digital yang dingin itu buta total dan lumpuh. Sistem itu tidak akan pernah bisa membaca bagaimana kestabilan psikologis seseorang, bagaimana rekam jejak moralnya, atau seberapa tulus dia sayang sama anak-anak.
Menyerahkan ruang kelas kepada seseorang cuma modal skor angka di layar komputer adalah kebangkrutan moral paling berbahaya buat masa depan anak-anak kita. Ujian tertulis tidak akan pernah bisa mendeteksi isi hati seorang predator yang pandai menyamar di balik jawaban tes normatif. Nilai tinggi di tes wawasan kebangsaan tidak menjamin seseorang punya rasa kemanusiaan buat melindungi muridnya sendiri.
Berkaca dari kasus Tanjungbalai ini, sudah saatnya sistem seleksi guru harus dibongkar total. Tes psikologi yang mendalam (deep psychological profiling) dan asesmen khusus soal cara pandang terhadap perlindungan anak wajib dijadikan syarat mati kelulusan. Calon guru yang nilai akademisnya setinggi langit tapi punya indikasi gangguan kepribadian atau tidak punya empati wajib dikeluarkan sejak awal seleksi. Negara tidak boleh lagi berkompromi dengan mencetak guru yang pintar di atas kertas tapi cacat secara moral. Kita butuh manusia seutuhnya di depan kelas, bukan robot penjawab soal CPNS.
Ketegasan Hukum ASN dan Perlunya Daftar Hitam Nasional
Kalau pencegahan di hulu sudah kebobolan, maka benteng terakhir yang harus ditegakkan adalah ketegasan hukum di hilir. Dalam urusan birokrasi, penanganan guru yang terlibat kejahatan luar biasa pada anak tidak boleh lambat atau berbelit-belit. Kadang, birokrasi kita terlalu santai karena alasan administrasi, padahal korban di lapangan tiap hari harus menanggung trauma yang makin berat.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seorang pegawai yang terbukti melakukan tindak pidana berat wajib dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) begitu putusan pengadilan sudah inkrah. Langkah Pemkot Tanjungbalai yang langsung menonaktifkan sementara oknum guru tersebut memang harus diapresiasi. Tapi, tindakan reaktif setelah kejadian seperti ini tidak akan pernah menyembuhkan luka struktural yang sudah terjadi.
Indonesia hari ini butuh kebijakan yang lebih radikal, yaitu pembentukan National Educational Blacklist (Daftar Hitam Nasional Tenaga Pendidik). Guru atau staf sekolah yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak harus dicabut hak mengajarnya seumur hidup di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini penting untuk memutus rantai “predator keliling”—yaitu fenomena di mana oknum guru yang dipecat di satu kabupaten, dengan mudahnya pindah ke kabupaten atau provinsi lain, lalu menyusup ke sekolah swasta pinggiran atau lembaga informal buat mencari mangsa baru. Pintu gerbang sekolah harus tertutup rapat seumur hidup bagi mereka yang sudah menodai masa depan anak-anak. Keamanan anak tidak boleh dibatasi oleh sekat-sekat wilayah administratif pemerintahan.
Revitalisasi Fungsi Komite Sekolah dan Orang Tua
Di tingkat sekolah, fungsi pengawasan internal juga terbukti mandul. Pemerintah sebenarnya sudah punya aturan bagus lewat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang menyuruh tiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Tapi, realitas di lapangan menunjukkan TPPK sering kali cuma jadi formalitas di atas kertas demi memenuhi data administrasi Dapodik sekolah. Papannya dipasang di dinding kantor, tapi timnya mati suri. Lebih buruk lagi, waktu riak-riak penyimpangan mulai kelihatan, TPPK yang didominasi oleh guru internal sering kali tersandera rasa sungkan atau sulaha (ewuh-pakewuh), solidaritas korps yang keliru, atau ketakutan menjaga nama baik sekolah. Akibatnya, kasus sering kali ditutupi atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Karena itu, pengawasan sekolah tidak boleh lagi diserahkan penuh kepada lingkaran guru saja. Peran Komite Sekolah dan komunitas orang tua murid harus dihidupkan kembali sebagai pengawas eksternal yang independen dan punya taring. Komite Sekolah harus diberi ruang untuk memantau iklim keamanan sekolah dan membuka kanal pengaduan (hotline) alternatif yang terpisah dari birokrasi guru. Kanal independen ini penting agar orang tua murid miskin atau siswa yang takut melapor langsung ke pihak sekolah memiliki jalur yang aman tanpa bayang-bayang intimidasi nilai atau ancaman dikeluarkan dari sekolah.
Menyembuhkan Korban, Menghapus Stigma
Ledakan amarah ratusan warga yang sempat mengepung rumah pelaku di Teluk Nibung, Tanjungbalai, kemarin memperlihatkan rasa frustrasi sosial masyarakat. Mereka jengkel karena respons penegakan hukum di awal laporan dirasa lambat. Tapi, di tengah proses hukum pidana yang sekarang berjalan di Polres Tanjungbalai, fokus terbesar kita harus dialihkan sepenuhnya pada masa depan si anak yang jadi korban.
Secara psikologis, kekerasan seksual pada anak usia SD membawa dampak kerusakan mental yang mendalam dan berjangka panjang. Anak yatim piatu di Tanjungbalai ini sudah kehilangan pelindung utamanya di dunia, dan sekarang harus memikul beban trauma akibat kejahatan orang dewasa yang harusnya menjaganya.
Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APM) wajib menjamin program pemulihan psikologis (trauma healing) yang intensif dan berkelanjutan, bukan sekadar kunjungan seremonial pejabat untuk berfoto bersama korban demi pencitraan politik .
Lebih dari itu, lingkungan sosial di sekitar tempat tinggal korban harus menciptakan ruang penyembuhan yang steril dari gosip miring, bisik-bisik, atau tatapan kasihan yang merendahkan. Korban tidak boleh mengalami penghakiman kedua dari lingkungan sekitarnya. Hak atas kelanjutan pendidikannya juga harus dilindungi tanpa ada hambatan administratif atau penolakan dari pihak sekolah baru tempat dia belajar nanti. Jangan sampai karena ketakutan sekolah akan “tercemar nama baiknya”, hak belajar anak ini justru dikorbankan.
Penutup: Mengembalikan Jiwa Pendidikan ke Ruang Kelas
Tragedi kemanusiaan di Tanjungbalai harus menjadi titik balik yang menyentak kesadaran kita semua. Kita tidak bisa lagi mengelola dunia pendidikan dengan pendekatan administratif yang dingin dan sekadar formalitas hitam di atas kertas. Pendidikan bukan industri pabrik yang cuma menghitung angka-angka nilai, tapi investasi kemanusiaan yang taruhannya adalah masa depan peradaban kita.
Sudah saatnya kita kembali pada khitah dan ajaran luhur Filsafat Pendidikan yang dahulu sering didengar. Kita harus berani membenahi institusi pendidikan dari hulu ke hilir tanpa ragu, merombak sistem seleksi agar tidak melahirkan robot pengajar yang pintar secara instruksional tapi kosong secara empati, menerapkan sanksi daftar hitam nasional, serta membuka ruang pengawasan partisipatif dari masyarakat yang independen.
Ruang kelas kita tidak boleh lagi kecolongan oleh pengajar yang bersembunyi di balik jubah pahlawan tanpa tanda jasa, tetapi gagal menjadi pendidik. Memastikan anak-anak bisa pulang ke rumah dengan tubuh dan senyum yang utuh adalah tugas kemanusiaan paling mendasar yang tidak boleh kita sepelekan lagi. Kalau benteng sekolah saja gagal menjadi tempat yang aman buat anak-anak, maka sebenarnya kita sedang merusak masa depan peradaban bangsa sendiri. Nauzubillah Min Zalik…
*Pendapat pribadi dan bukan institusi
- Penulis: Moechtar Nasution
- Editor: Dahlan Batubara

