Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Qurban Persembahan Pengorbanan Totalitas

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
  • print Cetak

Oleh: Dinnar Fitriani Susanti

Idul Adha yang lebih familiar disebut dengan lebaran haji, melekat dengan ibadah haji. Tahun ini sekitar dua ratus ribu jamaah haji yang menunaikan rukun Islam ini.

Idul Adha yang dilaksanakan tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya adalah wujud penerapan Syari’ah Allah.

Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, sangat identik dengan pengorbanan totalitas seorang hamba.

Darinya sebagai manusia, maka sudah selayaknya amal pengorbanan totalitas kita merujuk pada keteladanannya.

Namun, di era kekinian yang begitu derasnya arus sekulerisme, makna pengorbanan pun semakin tergerus minimalis. Seakan-akan pengorbanan hanya bagi mereka yang mampu saja, pengorbanan hanya oleh masjid-masjid saja tanpa campur tangan kelola negara.

Pelaksana pengorbanan dan Idul Adha, sebatas seremonial berlangsungnya Dzulhijjah. Sangat miris melihat kondisi umat Rasulullah saat ini.

Bahkan beberapa belakangan saat ini, Idul Adha terbagi-bagi dari sisi pelaksanaan waktu yang terbatasi paham nasional.

Maka dari sini perlu perenungan kembali makna hakiki pengorbanan dan pelaksanaan Idul Adha agar Allah ridhoi seluruh pengorbanan negeri ini.

Syariah Kaffah Menuntun Qurban

Islam sebagai sebuah ideologi yang Kaffah (sempurna) mampu mensuasanakan pengorbanan total seluruh hamba.

Maka, kepala Negara atau Khalifah wajib mengikuti syariah untuk pelaksanaannya. Mulai dari menetapkan kapan dimulainya awal Dzulhijjah hingga mekanisme pembagian hewan qurban.

Jadi, suasana pengorbanan ini pun akan terasa di seluruh dunia, tidak hanya wilayah pelaksanaan ibadah haji saja. Khalifah akan bertanggung jawab penuh agar suasana pengorbanan ini totalitas adalah ibadah meraih ridho Allah.

Dan Qurban disebut Udiyah. Dalam fiqih, udiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari nahar dengan niat untuk mengerjakan kesunnahan.

Hukumnya sunnah sebagaimana sabda Nabi, jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian ingin menyembelih maka hendaknya, dia tidak memotong rambut dan kukunya.

Sabda Nabi, yang menyatakan bahwa salah seorang diantara kalian ingin menyembelih mempunyai konotasi sunnah, bukan wajib.

Qurban ditetapkan terhadap orang yang memenuhi syarat berikut, pertama Islam. Karena qurban merupakan ibadah dan ibadah tidak diberlakukan kecuali terhadap kaum Muslim sedangkan non muslim tidak.

Kedua, Muqim, qurban hanya berlaku bagi orang yang bermukim bukan musafir. Ketiga, kaya, Qurban hanya berlaku bagi orang yang mempunyai nafkah untuk hari raya dan dana untuk Qurban dan telah menyelesaikan kebutuhan dasarnya seperti sandang, papan dan pangan, ditambah kesehatan pendidikan dan keamanan.

Keempat, tidak harus baligh dan berakal, qurban boleh dilakukan oleh wali anak-anak kecil dan orang gila. Karena qurban merupakan nafkah yang diberikan secara ma’ruf yang disyariatkan untuk harta.

Kelima, niat. Niat berqurban bisa membedakan antara sembelihan yang merupakan tradisi dengan qurban yang merupakan ibadah.

Keenam, korban orang yang berhutang. Membayar hutang harus didahulukan ketimbang berqurban meski orang yang berhutang tersebut tidak ditagih untuk membayar hutangnya.

Ketujuh, qurban untuk orang yang sudah meninggal. Pengqurban boleh diperuntukkan bagi orang yang sudah meninggal, dan insya Allah bermanfaat bagi mayit.

Kedelapan, menyembelih dengan tangan sendiri. Bagi orang yang berqurban lebih baik menyembelih qurban dengan tangannya sendiri atau menyaksikan sembelihannya, meski boleh juga digantikan oleh orang lain.

Adapun syarat hewan ternak sebagai berikut, pertama, hewan ternak. Hewan ternak tersebut adalah unta, sapi, kerbau, kambing dan biri-biri.

Kedua, umur disyariatkan untuk unta, sapi dan kerbau harus tsania. Untuk unta harus 5 tahun, untuk sapi dan kerbau harus 2 tahun, kambing dan biri-biri atau mais harus satu tahun. Dan kambing domba disyariatkan harus 6 bulan.

Jumlah kurban satu domba atau biri-biri boleh untuk satu orang atau satu keluarga, misalnya seorang pria dan anak-anaknya.
Satu unta atau sapi untuk 7 orang.

Keempat, selamat dari cacat yang berat, qurban adalah persembahan yang dipersembahkan kepada Allah, sehingga haruslah yang terbaik.

Karena itu qurban ini syaratnya harus selamat dari cacat yang berat. Cacat berat, antara lain buta, pincang, telinga, tangan dan kaki terpotong sakit dan kurus sekali.

Rasulullah bersabda, ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan qurban buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan dan hewan yang sangat kurus serta tidak memiliki sumsum.

Qurban juga harus dipilih dari hewan yang paling disukai, karena apa yang paling disukai oleh seseorang jika digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah maka itu lebih baik ketimbang yang lain meski keduanya nilainya sama waktu penyembelihan.

Penyembelihan hewan qurban dimulai setelah salat Idul Adha dari tanggal 10 Dzulhijjah hingga matahari tenggelam pada tanggal 13 dzulhijah.

Tempat penyembelihan apa saja yang disembelih pada hari-hari nahar di tanah halal selain tanah haram Mekkah disebut qurban atau udiyah, sedangkan apa yang disembelih pada hari-hari nahar di tanah haram disebut hadyu.

Penggantian qurban jika membeli kambing dan diniatkan sebagai kurban, maka hewan qurban boleh diganti yang lain, jika pertama hewan qurban tersebut cacat.
Maka boleh diganti dengan yang lain.

Kedua, jika ingin mengganti diganti dengan yang lain yang lebih baik tanpa cacat. Ketiga, tidak boleh diganti dengan dirham

Jika ini dilakukan maka statusnya sedekah biasa bukan qurban. Memanfaatkan daging qurban disunahkan untuk daging qurban sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dimakan dan sepertiga untuk dihadiahkan. Daging qurban yang dimakan boleh disimpan pada saat lapang tetapi pada saat sulit terjadi kemiskinan dan putus asa makruh disimpan. inilah beberapa ketentuan hukum fiqih tentang qurban.

Betapa luar biasanya fiqh qurban ini jika dilaksanakan oleh seluruh umat manusia, jika hal ini dilakukan langsung oleh Khalifah. Suasana pengorbanan bisa dirasakan dan tidak sebatas seremonial Dzulhijjah saja. Dan suasana seperti ini akan bisa diraih ketika pengorbanan total mewujudkan Islam Kaffah dalam bingkai Khilafah.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Alasan Nikah Beda Agama Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia

    Ini Alasan Nikah Beda Agama Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Republika Online, JAKARTA – Gugatan lima mahasiswa dan alumnus Universitas Indonesia (UI) terhadap pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal prinsip itu yang menjadi salah satu dasar negara ini. “Jika permohonan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka itu sama […]

  • Saat Amankan Alat Berat Penambang Emas Ilegal di Madina, Tim Poldasu Sempat Dihadang 12 OTK

    Saat Amankan Alat Berat Penambang Emas Ilegal di Madina, Tim Poldasu Sempat Dihadang 12 OTK

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online) – Upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menertibkan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat perlawanan sengit. Tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut mengalami intervensi oleh sekelompok orang saat berusaha mengamankan barang bukti di lapangan pada Senin (2/3/2026). Insiden ini bermula ketika […]

  • Akhirnya Pejabat Dinas PMD Madina Dilantik

    Akhirnya Pejabat Dinas PMD Madina Dilantik

    • calendar_month Jumat, 21 Apr 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gozali Pulungan,SH.MM dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal, Jum’at (21/4/2017). Dia menggantikan pejabat lama, Sayuti Lubis. Pelantikan Gozali ini bersama dengan 366 pejabat eselon II,III dan IV di lingkungan Pemkab Madina oleh Wakil Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution di Taman Raja Batu, Panyabungan. Jabatan Sekretraris ini […]

  • Wabup Madina Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2021

    Wabup Madina Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MADINA (Mandailing Online) – Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyerahkan petikan surat keputusan kepada CPNS dan PPPK formasi tahun 2021. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (09/6). Wabub Madina menyerahkan sebanyak 566 SK dengan rincian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 62 orang, pegawai pemerintah […]

  • Pancasila, Antara Ideologi atau Falsafah Negara

    Pancasila, Antara Ideologi atau Falsafah Negara

    • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      “HARI PANCASILA” Oleh: Yusril Ihza Mahendra (Ahli Hukum Tata Negara) Sebagian orang menyebut tanggal 1 Juni adalah Hari Lahirnya Pancasila, yang sekarang sebagian orang menyebutnya dengan istilah Hari Pancasila. Pancasila adalah landasan falsafah negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea ke 4. Saya lebih suka menyebut Pancasila sebagai “landasan falsafah negara” bukan […]

  • Unjuk Rasa Implementasi Kekecewaan Warga Singkuang I

    Unjuk Rasa Implementasi Kekecewaan Warga Singkuang I

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Mandailing Natal (Madina) Teguh W. Hasahatan Nasution mengatakan unjuk rasa warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, di areal perkebunan milik PT Rendi Permata Raya merupakan implementasi kekecewaan terhadap lambannya proses realisasi kewajiban perusahaan membangun kebun plasma. “Apa yang kita […]

expand_less