Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

Qurban Persembahan Pengorbanan Totalitas

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
  • print Cetak

Oleh: Dinnar Fitriani Susanti

Idul Adha yang lebih familiar disebut dengan lebaran haji, melekat dengan ibadah haji. Tahun ini sekitar dua ratus ribu jamaah haji yang menunaikan rukun Islam ini.

Idul Adha yang dilaksanakan tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya adalah wujud penerapan Syari’ah Allah.

Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, sangat identik dengan pengorbanan totalitas seorang hamba.

Darinya sebagai manusia, maka sudah selayaknya amal pengorbanan totalitas kita merujuk pada keteladanannya.

Namun, di era kekinian yang begitu derasnya arus sekulerisme, makna pengorbanan pun semakin tergerus minimalis. Seakan-akan pengorbanan hanya bagi mereka yang mampu saja, pengorbanan hanya oleh masjid-masjid saja tanpa campur tangan kelola negara.

Pelaksana pengorbanan dan Idul Adha, sebatas seremonial berlangsungnya Dzulhijjah. Sangat miris melihat kondisi umat Rasulullah saat ini.

Bahkan beberapa belakangan saat ini, Idul Adha terbagi-bagi dari sisi pelaksanaan waktu yang terbatasi paham nasional.

Maka dari sini perlu perenungan kembali makna hakiki pengorbanan dan pelaksanaan Idul Adha agar Allah ridhoi seluruh pengorbanan negeri ini.

Syariah Kaffah Menuntun Qurban

Islam sebagai sebuah ideologi yang Kaffah (sempurna) mampu mensuasanakan pengorbanan total seluruh hamba.

Maka, kepala Negara atau Khalifah wajib mengikuti syariah untuk pelaksanaannya. Mulai dari menetapkan kapan dimulainya awal Dzulhijjah hingga mekanisme pembagian hewan qurban.

Jadi, suasana pengorbanan ini pun akan terasa di seluruh dunia, tidak hanya wilayah pelaksanaan ibadah haji saja. Khalifah akan bertanggung jawab penuh agar suasana pengorbanan ini totalitas adalah ibadah meraih ridho Allah.

Dan Qurban disebut Udiyah. Dalam fiqih, udiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari nahar dengan niat untuk mengerjakan kesunnahan.

Hukumnya sunnah sebagaimana sabda Nabi, jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian ingin menyembelih maka hendaknya, dia tidak memotong rambut dan kukunya.

Sabda Nabi, yang menyatakan bahwa salah seorang diantara kalian ingin menyembelih mempunyai konotasi sunnah, bukan wajib.

Qurban ditetapkan terhadap orang yang memenuhi syarat berikut, pertama Islam. Karena qurban merupakan ibadah dan ibadah tidak diberlakukan kecuali terhadap kaum Muslim sedangkan non muslim tidak.

Kedua, Muqim, qurban hanya berlaku bagi orang yang bermukim bukan musafir. Ketiga, kaya, Qurban hanya berlaku bagi orang yang mempunyai nafkah untuk hari raya dan dana untuk Qurban dan telah menyelesaikan kebutuhan dasarnya seperti sandang, papan dan pangan, ditambah kesehatan pendidikan dan keamanan.

Keempat, tidak harus baligh dan berakal, qurban boleh dilakukan oleh wali anak-anak kecil dan orang gila. Karena qurban merupakan nafkah yang diberikan secara ma’ruf yang disyariatkan untuk harta.

Kelima, niat. Niat berqurban bisa membedakan antara sembelihan yang merupakan tradisi dengan qurban yang merupakan ibadah.

Keenam, korban orang yang berhutang. Membayar hutang harus didahulukan ketimbang berqurban meski orang yang berhutang tersebut tidak ditagih untuk membayar hutangnya.

Ketujuh, qurban untuk orang yang sudah meninggal. Pengqurban boleh diperuntukkan bagi orang yang sudah meninggal, dan insya Allah bermanfaat bagi mayit.

Kedelapan, menyembelih dengan tangan sendiri. Bagi orang yang berqurban lebih baik menyembelih qurban dengan tangannya sendiri atau menyaksikan sembelihannya, meski boleh juga digantikan oleh orang lain.

Adapun syarat hewan ternak sebagai berikut, pertama, hewan ternak. Hewan ternak tersebut adalah unta, sapi, kerbau, kambing dan biri-biri.

Kedua, umur disyariatkan untuk unta, sapi dan kerbau harus tsania. Untuk unta harus 5 tahun, untuk sapi dan kerbau harus 2 tahun, kambing dan biri-biri atau mais harus satu tahun. Dan kambing domba disyariatkan harus 6 bulan.

Jumlah kurban satu domba atau biri-biri boleh untuk satu orang atau satu keluarga, misalnya seorang pria dan anak-anaknya.
Satu unta atau sapi untuk 7 orang.

Keempat, selamat dari cacat yang berat, qurban adalah persembahan yang dipersembahkan kepada Allah, sehingga haruslah yang terbaik.

Karena itu qurban ini syaratnya harus selamat dari cacat yang berat. Cacat berat, antara lain buta, pincang, telinga, tangan dan kaki terpotong sakit dan kurus sekali.

Rasulullah bersabda, ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan qurban buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan dan hewan yang sangat kurus serta tidak memiliki sumsum.

Qurban juga harus dipilih dari hewan yang paling disukai, karena apa yang paling disukai oleh seseorang jika digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah maka itu lebih baik ketimbang yang lain meski keduanya nilainya sama waktu penyembelihan.

Penyembelihan hewan qurban dimulai setelah salat Idul Adha dari tanggal 10 Dzulhijjah hingga matahari tenggelam pada tanggal 13 dzulhijah.

Tempat penyembelihan apa saja yang disembelih pada hari-hari nahar di tanah halal selain tanah haram Mekkah disebut qurban atau udiyah, sedangkan apa yang disembelih pada hari-hari nahar di tanah haram disebut hadyu.

Penggantian qurban jika membeli kambing dan diniatkan sebagai kurban, maka hewan qurban boleh diganti yang lain, jika pertama hewan qurban tersebut cacat.
Maka boleh diganti dengan yang lain.

Kedua, jika ingin mengganti diganti dengan yang lain yang lebih baik tanpa cacat. Ketiga, tidak boleh diganti dengan dirham

Jika ini dilakukan maka statusnya sedekah biasa bukan qurban. Memanfaatkan daging qurban disunahkan untuk daging qurban sepertiga untuk disedekahkan, sepertiga untuk dimakan dan sepertiga untuk dihadiahkan. Daging qurban yang dimakan boleh disimpan pada saat lapang tetapi pada saat sulit terjadi kemiskinan dan putus asa makruh disimpan. inilah beberapa ketentuan hukum fiqih tentang qurban.

Betapa luar biasanya fiqh qurban ini jika dilaksanakan oleh seluruh umat manusia, jika hal ini dilakukan langsung oleh Khalifah. Suasana pengorbanan bisa dirasakan dan tidak sebatas seremonial Dzulhijjah saja. Dan suasana seperti ini akan bisa diraih ketika pengorbanan total mewujudkan Islam Kaffah dalam bingkai Khilafah.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengangkatan Kepsek Perlu Dikaji Ulang

    Pengangkatan Kepsek Perlu Dikaji Ulang

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Medan diminta untuk mempertimbangkan kembali mutasi dan pengangkatan kepala sekolah yang baru dilantik. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010 tentang penunjukan dan penempatan kepala sekolah di tiap daerah, pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Demikian dikatakan Ketua PGRI Kota Medan Ramlan […]

  • Dua Personil Polres Sidimpuan Dipecat

    Dua Personil Polres Sidimpuan Dipecat

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Akibat melanggar kode etik kepolisian, dua bintara Polres Padangsidimpuan masing-masing Bripda Romi Chandra dan Bripda Yusriwan dipecat. Upacara pelepasan seragam dinas kepolisian kedua bintara tersebut dipimpin langsung Kapolres P. Sidimpuan AKBP Andi Syahriful Taufik, S.Ik, M.Si di halaman Mapolres setempat, Sabtu (30/7). Dalam amanatnya Kapolres P. Sidimpuan AKBP Andi Syahriful Taufik mengatakan, secara pribadi dirinya […]

  • 5.712 PNS Tapsel Terima Tunjangan Beras

    5.712 PNS Tapsel Terima Tunjangan Beras

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    TAPSEL – Hari Ini, Selasa (12/5), Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mencairkan tunjangan beras Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dirapel per 1 Januari 2014 hingga April 2015. Hal tersebut sesuai dengan tindaklanjut dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor per-3/PB/2015 tentang perubahan atas kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang tunjangan […]

  • Resesi Buah Pahit Sistem Kapitalis

    Resesi Buah Pahit Sistem Kapitalis

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Sri Handayani Tahun 2020 menjadi tahun yang berat bagi perekonomian global. Satu demi satu negara berjatuhan ke jurang resesi. Perekonomian dunia berada di ambang ketidakpastian akibat pandemi virus Corona (COVID-19). Begitu juga dengan perekonomian Indonesia yang diprediksi kuat pada kuartal II-2020 ini mengalami kontraksi. Belum lagi isu resesi yang berada di depan mata, […]

  • KNPI Desak DPRD Madina Perjuangkan Beasiswa

    KNPI Desak DPRD Madina Perjuangkan Beasiswa

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina yang baru dilantik didesak memperjuangkan kembalinya program beasiswa bagi mahasiswa miskin berprestasi. Desakan itu disampaikan Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Madina, Tan Gozali kepada Mandailing Online di Panyabungan, Selasa (3/9/2019). Gozali mengungkapkan bahwa beasiswa miskin berprestasi sudah beberapa tahun terakhir ditiadakan Pemkab Mandailing Natal (Madina). Sebelumnya, […]

  • Surat Pengunduran Diri Bupati Madina Beredar di Jejaring Sosial

    Surat Pengunduran Diri Bupati Madina Beredar di Jejaring Sosial

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di jejaring sosial beredar foto surat pengunduran Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution. Surat ber kop Bupati Mandailing Natal itu bertanggal 18 April 2019 itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yang ditandatangani Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution D/P Menteri Kordinator Perekonomian Republik Indonesia. Surat itu bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019. Prihal “Permohonan […]

expand_less