Berita Nasional

Wakil Bupati Agam Dituntut 2 Tahun


PADANG :
Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat, Umar, terdakwa dugaan penyelewengan dana pemeliharaan jalan rutin tahunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Agam tahun 2008 dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardi dan Quarta, secara bergantian di Pengadilan Negeri Padang, Selasa, perbuatan terdakwa, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU Agam, diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dituntut pidana dua tahun penjara, penuntut umum juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp100 juta ditambah subsider lima bulan kurungan penjara.

“Tuntutan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan. Pertama pertimbangan meringankan terdakwa, selain terdakwa berlaku sopan, dan juga menyesali perbuatan, terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga. Kemudian pertimbangan yang memberatkan, karena kasus korupsi ini merupakan kasus kejahatan yang luar biasa,” kata Ardi di depan majelis hakim yang diketuai Imam Syafei dan beranggotakan Kamijon dan M Takdir, Selasa 16 Agustus 2011.

JPU menegaskan, terdakwa telah menggunakan dana untuk pemeliharaan rutin jalan tersebut sebesar Rp347 juta untuk kepentingan pribadinya. Proyek yang seharusnya dilakukan dengan sistem lelang, ternyata dilakukan dengan cara swakelola bahkan dalam pelaksanaannya ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Artinya unsur menguntungkan diri sendiri yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah,” kata Ardi.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan uneg-unegnya atas tuntutan yang disampaikan penuntut umum.

Kepada majelis hakim, dengan mata berkaca dan tampak sedikit meneteskan air mata dari balik kaca matanya, Umar mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Kepada majelis hakim dia juga menyampaikan keluhannya tentang kondisi anak keduanya yang saat ini mengalami cacat dan membutuhkan perhatian dari orangtuanya.

Selain itu Umar juga menyampaikan maafnya kepada masyarakat Kabupaten Agam yang mana sejak dilantik pada Oktober 2010 lalu, dia belum melakukan tugasnya sebagai wakil bupati Agam dengan semestinya.

“Saya dipilih masyarakat Agam, Pak hakim. Sampai saat ini saya belum bisa melaksanakan tugas saya sebagai Wakil Bupati Agam dengan baik,” tutur Umar.

Sekadar diketahui, terjadinya kasus dugaan korupsi disebabkan karena adanya ketidaksesuaian dana dengan Daftar penggunaan Anggaran (DPA) di Dinas PU. Dimana dana sejumlah Rp2,9 miliar dari jumlah seharusnya dipergunakan untuk pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan 2008 dengan target 400 km yang terdiri dari 152 ruas jalan dengan lokasi tersebar dalam wilayah Kabupaten Agam sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Namun sebagian dana tersebut justru digunakan untuk pos lain. Selain itu, dana yang turun sebanyak lima tahap ini yakni tahap I sebesar Rp336 juta, tahap II sebesar Rp487 juta dan tahap III sebesar Rp487 juta, sedang untuk pencairan tahap IV Rp431 juta dan pencairan tahap V Rp1,1 miliar lebih, juga mengalami kepincangan prosedur.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang dalam perkara ini, pada Rabu (7/9) mendatang dengan agenda Pledoi.(an)
Sumber :eksposnews.com

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.