Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Ribuan Teller Bank Bakal Menganggur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 2 Jan 2012
  • print Cetak

Jakarta. Ribuan tenaga kerja outsourcing yang bekerja di sektor perbankan sebagai customer service (cs) dan teller saat ini masih belum jelas nasibnya. Pada 2013 mereka terancam menganggur dikarenakan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 13/52/PBI/2011 pada tanggal 9 Desember 2011 lalu.
Peraturan tersebut melarang perbankan menggunakan jasa outsourcing untuk beberapa bidang inti pelayanannya yaitu customer service, customer relation, dan teller sebagai konsekuensi menerapkan prinsip kehati-hatian bagi bank umum. Tapi BI melalui peraturan yang sama masih membolehkan bank menggunakan jasa debt collector dari pihak ketiga meski bank sentral sendiri dapat menghentikan alih daya atau jasa pihak ketiga tersebut jika membahayakan kelangsungan usaha bank.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan, PBI tersebut menjadi tanda tanya bagi ribuan pekerja customer service, customer relation, dan teller yang selama ini dipakai bank.

” Pasalnya dengan berlakunya PBI tersebut pegawai outsourcing [diketahui] kontraknya saat ini hanya satu tahun saja, dan hanya boleh diperpanjang setahun lagi, tahun berikutnya tidak boleh lagi. Artinya, secara kasar 2013 nanti nasib pekerja outsourcing masih tanda tanya,” kata Wisnu, Minggu (1/1).

Menurut Wisnu, pada tahun tersebut, seluruh pekerja customer service, customer relation, dan teller harus dikelola oleh bank sendiri, tidak diizinkan untuk memakai pihak ketiga.”Jadi para pekerja teller dan customer care yang bekerja di sektor perbankan dan berasal dari perusahaan outsourcing, kalau kinerjanya tidak baik dan tidak dipakai oleh bank itu, maka dia akan jadi pengangguran, tetapi kalau bagus kemungkinan besar akan dikontrak oleh bank itu sendiri. Artinya lepas dari status karyawan perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya sebelumnya,” jelasnya.

Berdasarkan data asosiasinya, Wisnu mengungkapkan, jumlah tenaga kerja di perbankan dari perusahaan outsourcing berkisar 150.000 sampai 200.000 karyawan.”Jumlah tersebut nasibnya akan tanda tanya pada 2013 nanti, dan bagi perusahaan outsourcing akan diprediksi kehilangan sumber daya manusia (SDM) sekitar 30%-50% pada tahun tersebut,” tandas Wisnu.

Pada poin 12, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 13/52/PBI/2011, tercantum bank yang telah melakukan alih daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah menghentikan alih daya sejak berakhirnya perjanjian atau paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

Dikatakan, dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun, bank wajib menghentikan alih daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini. Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 2 (dua) tahun, bank wajib menghentikan perjanjian alih daya paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

Lowongan Debt Collector
Sementara potensi penyerapan tenaga kerja debt collector ini diperkirakan justru makin besar di 2012 setelah BI mengizinkan perbankan tetap menggunakan pekerja sektor ini. Peningkatan serapan tenaga kerja sektor ini juga sejalan dengan pertumbuhan kredit perbankan setiap tahunnya.

“Permintaannya sangat tinggi, apalagi otoritas perbankan (BI) secara resmi tidak melarang lagi penggunaan jasa penagih utang,” kata pemilik PT Alih Daya Indonesia, Komang Priambada.
Bahkan, katanya, saat ini perusahaannya saja untuk triwulan I-2012 membutuhkan lowongan 150 karyawan untuk sektor desk collector atau penagih utang yang bekerja di dalam kantor.
“Sebelumnya saat BI menghentikan sementara waktu penggunaan jasa tagih, perusahaan harus mengurangi jumlah pegawai untuk desk collector yang awalnya sekitar 150 karyawan berkurang tinggal 65 karyawan,” ujarnya

Waktu itu, pemangkasan jumlah karyawan ini, kata Komang, dikarenakan, pihak bank menghentikan permintaannya karena pelarangan BI tersebut. “Hal itu tentunya terjadi pada perusahaan outsourcing lainnya, karena pekerjaan kita tergantung permintaan dari bank,” ujarnya.
Selain itu ungkap Komang, permintaan untuk tenaga kerja di desk collector akan meningkat lebih tinggi, pasalnya dengan peraturan PBI tersebut yang mewajibkan utang nasabah bank mulai dari kartu kredit sampai kredit tanpa agunan (KTA) mulai dari 0-91 hari masih ditangani oleh desk collector dan tidak boleh diserahkan dulu ke field collector atau penagih utang di lapangan.”Tapi debt collector juga permintaan SDM-nya juga akan tambah banyak, pasalnya sejak kasus kemarin (tewasnya Irjen Octa) BI menghentikan sementara waktu proses penagihan utang melalui debt collector, artinya selama itu nasabah yang nunggak akan tambah banyak sampai kemarin BI memutuskan diperbolehkan lagi. Artinya bakal banyak jobs yang diminta oleh bank kepada perusahaan debt collector,” terangnya. (dtf.medanbisnis)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Gagalkan Peredaran Ganja, Satu Orang Ditembak

    Polres Gagalkan Peredaran Ganja, Satu Orang Ditembak

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menggagalkan peredaran ganja, Rabu (13/3) sekira pukul 2.00 Wib dini hari. Jumlahnya sekitar 10 kilo gram yang berasal dari wilayah Kecamatan Panyabungan Timur. Satu dari 4 tersangka yang bernama Martinus Firman Lubis (27), warga Jl. Kamboja No. 8, Kelurahan Simale-male, Sibolga Utara, saat ini sedang mendapat perawatan […]

  • 5 kabupaten alami gizi buruk

    5 kabupaten alami gizi buruk

    • calendar_month Rabu, 3 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) –Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat lima kabupaten mengalami kasus balita dengan gizi buruk dengan prevalensi di atas lima persen berdasarkan survei yang dilakukan pada tahun 2009. Dalam nota jawaban Gubernur atas pandangan fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2012 di DPRD Sumut di Medan, Pelaksana tugas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho menyatakan hari ini, […]

  • Budayawan dan Raja Mandailing Bedah Adat dan Budaya yang Baku

    Budayawan dan Raja Mandailing Bedah Adat dan Budaya yang Baku

    • calendar_month Kamis, 28 Des 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Diskusi tentang adat dan budaya Mandailing dilangsungkan di Sopo Godang Hutasiantar, Panyabungan, Mandailing Natal, Rabu malam (27/12/2017). Hadir dua budayawan Mandailing, yakni Bakhsan Parinduri dan Askolani Nasution serta Patuan Mandailing Hutasiantar. Hadir juga anggota DPRD Madina, Ludfan Nasution, sejumlah tokoh adat dari Hutasiantar serta Pimpinan Kampeng Kaos Madina Sobir Lubis sebagai […]

  • Bupati dan Polisi Harus Kedepankan Kearifan Lokal Dalam Kasus Maga

    Bupati dan Polisi Harus Kedepankan Kearifan Lokal Dalam Kasus Maga

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati dan Polres Mandailing Natal (Madina) dihimbau lebih mengedepankan kearifan lokal dan kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah di Maga terkait kerusuhan pada Selasa pekan lalu. “Saya menghimbau kepada bapak Bupati Madina dan anggota DPRD Madina dan juga Kapolres Madina agar segera melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan mediasi intensif kepada kedua belah […]

  • Hari Ini, Pemkab Madina Dihantam 2 Gelombang Unjukrasa Mahasiswa

    Hari Ini, Pemkab Madina Dihantam 2 Gelombang Unjukrasa Mahasiswa

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintahan di Mandailing Natal makin rapuh, tak mampu memberikan keyakinan kepada elemen-elemen masyarakat bahwa pemerintahan Madina bersih dari pejabat-pejabat koruptor. Hari ini, Rabu (30/3/2016), Pemkab Madina didatangi dua gelombang unjukrasa dari tiga organisasi mahasiswa yang belainan. Tetapi, tuntutannya sama, yakni meminta pembersihan Pemkab Madina dari pejabat-pejabat korup. Unjukrasa gelombang pertama adalah […]

  • Kasus CPNS Dilaporkan ke KPK

    Kasus CPNS Dilaporkan ke KPK

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan segera melaporkan kasus dugaan suap dalam penentuan kelulusan CPNS di 33 pemkab dan pemko se Sumatera Utara Tahun 2010 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dikatakan Direktur LBH Medan Nuriono di Medan, Sabtu (01/01/2011). Dijelaskannya, kasus yang sama terjadi di Pemkab Padang Lawas pada Tahun 2009 lalu. Saat itu, […]

expand_less