Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Ribuan Teller Bank Bakal Menganggur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 2 Jan 2012
  • print Cetak

Jakarta. Ribuan tenaga kerja outsourcing yang bekerja di sektor perbankan sebagai customer service (cs) dan teller saat ini masih belum jelas nasibnya. Pada 2013 mereka terancam menganggur dikarenakan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 13/52/PBI/2011 pada tanggal 9 Desember 2011 lalu.
Peraturan tersebut melarang perbankan menggunakan jasa outsourcing untuk beberapa bidang inti pelayanannya yaitu customer service, customer relation, dan teller sebagai konsekuensi menerapkan prinsip kehati-hatian bagi bank umum. Tapi BI melalui peraturan yang sama masih membolehkan bank menggunakan jasa debt collector dari pihak ketiga meski bank sentral sendiri dapat menghentikan alih daya atau jasa pihak ketiga tersebut jika membahayakan kelangsungan usaha bank.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan, PBI tersebut menjadi tanda tanya bagi ribuan pekerja customer service, customer relation, dan teller yang selama ini dipakai bank.

” Pasalnya dengan berlakunya PBI tersebut pegawai outsourcing [diketahui] kontraknya saat ini hanya satu tahun saja, dan hanya boleh diperpanjang setahun lagi, tahun berikutnya tidak boleh lagi. Artinya, secara kasar 2013 nanti nasib pekerja outsourcing masih tanda tanya,” kata Wisnu, Minggu (1/1).

Menurut Wisnu, pada tahun tersebut, seluruh pekerja customer service, customer relation, dan teller harus dikelola oleh bank sendiri, tidak diizinkan untuk memakai pihak ketiga.”Jadi para pekerja teller dan customer care yang bekerja di sektor perbankan dan berasal dari perusahaan outsourcing, kalau kinerjanya tidak baik dan tidak dipakai oleh bank itu, maka dia akan jadi pengangguran, tetapi kalau bagus kemungkinan besar akan dikontrak oleh bank itu sendiri. Artinya lepas dari status karyawan perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya sebelumnya,” jelasnya.

Berdasarkan data asosiasinya, Wisnu mengungkapkan, jumlah tenaga kerja di perbankan dari perusahaan outsourcing berkisar 150.000 sampai 200.000 karyawan.”Jumlah tersebut nasibnya akan tanda tanya pada 2013 nanti, dan bagi perusahaan outsourcing akan diprediksi kehilangan sumber daya manusia (SDM) sekitar 30%-50% pada tahun tersebut,” tandas Wisnu.

Pada poin 12, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 13/52/PBI/2011, tercantum bank yang telah melakukan alih daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah menghentikan alih daya sejak berakhirnya perjanjian atau paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

Dikatakan, dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun, bank wajib menghentikan alih daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini. Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 2 (dua) tahun, bank wajib menghentikan perjanjian alih daya paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

Lowongan Debt Collector
Sementara potensi penyerapan tenaga kerja debt collector ini diperkirakan justru makin besar di 2012 setelah BI mengizinkan perbankan tetap menggunakan pekerja sektor ini. Peningkatan serapan tenaga kerja sektor ini juga sejalan dengan pertumbuhan kredit perbankan setiap tahunnya.

“Permintaannya sangat tinggi, apalagi otoritas perbankan (BI) secara resmi tidak melarang lagi penggunaan jasa penagih utang,” kata pemilik PT Alih Daya Indonesia, Komang Priambada.
Bahkan, katanya, saat ini perusahaannya saja untuk triwulan I-2012 membutuhkan lowongan 150 karyawan untuk sektor desk collector atau penagih utang yang bekerja di dalam kantor.
“Sebelumnya saat BI menghentikan sementara waktu penggunaan jasa tagih, perusahaan harus mengurangi jumlah pegawai untuk desk collector yang awalnya sekitar 150 karyawan berkurang tinggal 65 karyawan,” ujarnya

Waktu itu, pemangkasan jumlah karyawan ini, kata Komang, dikarenakan, pihak bank menghentikan permintaannya karena pelarangan BI tersebut. “Hal itu tentunya terjadi pada perusahaan outsourcing lainnya, karena pekerjaan kita tergantung permintaan dari bank,” ujarnya.
Selain itu ungkap Komang, permintaan untuk tenaga kerja di desk collector akan meningkat lebih tinggi, pasalnya dengan peraturan PBI tersebut yang mewajibkan utang nasabah bank mulai dari kartu kredit sampai kredit tanpa agunan (KTA) mulai dari 0-91 hari masih ditangani oleh desk collector dan tidak boleh diserahkan dulu ke field collector atau penagih utang di lapangan.”Tapi debt collector juga permintaan SDM-nya juga akan tambah banyak, pasalnya sejak kasus kemarin (tewasnya Irjen Octa) BI menghentikan sementara waktu proses penagihan utang melalui debt collector, artinya selama itu nasabah yang nunggak akan tambah banyak sampai kemarin BI memutuskan diperbolehkan lagi. Artinya bakal banyak jobs yang diminta oleh bank kepada perusahaan debt collector,” terangnya. (dtf.medanbisnis)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pertama Sekolah Tatap Muka di Madina Tiada Kendala

    Hari Pertama Sekolah Tatap Muka di Madina Tiada Kendala

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN  (Mandailing Online) – Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk SD dan SMP di Kabupaten Mandailing Natal yang dimulai hari ini Rabu (1/9/2021) berjalan sukses. Hari ini merupakan uji coba pemberlakuan PTMT di sekolah sejak pandemi covid-19 mewabah. Kepala Koordinator Wilayah I Dinas Pendidikan Kecamatan Panyabungan, Mara Solih Pulungan yang dijumpai pada saat melakukan […]

  • Gagalnya Revisi UU ITE

    Gagalnya Revisi UU ITE

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Susi Ummu Ameera Pegiat literasi tinggal di Medan “Iklim demokrasi pasti mati” begitulah ungkapan Muslim Arbi sebagai pengamat sosial politik dalam menanggapi hasil survey Indikator Politik Indonesia yang memperlihatkan bahwa 53,7 persen anak muda setuju UU ITE direvisi. Ungkapan seperti ini adalah wajar. Kita bisa melihat semakin banyak masalah yang muncul dan demokrasi tidak […]

  • Laporan Penganiayaan Dirinya Mengendap di Polres Madina, Wartawan Media Online Akan Lapor ke Propam Poldasu

    Laporan Penganiayaan Dirinya Mengendap di Polres Madina, Wartawan Media Online Akan Lapor ke Propam Poldasu

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): 9 bulan laporan polisi terkait perkara penganiayaan yang dialami M Sawaluddin Jurnalis Media Onlie bersama istrinya tidak berjalan sebagai mana mestinya atau mengandap dan pelaku penganiayaan masih bebas tanpa ada tindakan hukum, pelapor berencana laporkan perkara ini ke Propam Polda Sumatera Utara sebagi bentuk kekecewaan terhadap proses hukum yang lamban […]

  • Guru bukan lagi panggilan jiwa

    Guru bukan lagi panggilan jiwa

    • calendar_month Selasa, 27 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Guru di Sumatera Utara masih banyak yang menjadikan prefesi gurunya hanya sebagai pekerjaan biasa yang tidak berdasarkan panggilan jiwa untuk memberikan pengetahuan kepada siswa. “Menurut saya masih banyak guru di Sumut bukan berdasarkan panggilan jiwa,” kata Rektor UISU kampus Al-Munawwarah, Zulkarnain Lubis kepada Wasada Online, hari ini. Dia menilai guru yang mengajar […]

  • PT Sorikmas Mining Santuni Anak Yatim Dan Jompo Di Dua Kecamatan

    PT Sorikmas Mining Santuni Anak Yatim Dan Jompo Di Dua Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 31 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Madina (MO) – Perusahaan tambang emas PT Sorikmas Mining (PTSM) membagikan bantuan kepada sejumlah anak yatim dan orangtua jompo di tiga desa yakni di desa Gunungtua lumbanpasair, dan desa Sopo sorik di kecamatan Panyabungan dan desa Binanga di kecamatan Hutabargot. Di Desa Gunung Tua Lumban Pasir santunan diberikan di kantor Kepala Desa, Jumat (17/8). PT […]

  • Gubsu terima penghargaan pelopor inovasi daerah

    Gubsu terima penghargaan pelopor inovasi daerah

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    MEDAN, – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, menerima penghargaan pelopor Sistem Inovasi Daerah (Sida) dari Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta. Penghargaan ini diserahkan dalam acara Puncak Hari Teknologi Nasional di Taman Mini Indonesia Indah hari ini. Penghargaan Pelopor Sida merupakan apresiasi sekaligus pengakuan pemerintah pusat kepada kepala daerah yang dinilai berkomitmen memperkuat […]

expand_less