Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Ribuan Teller Bank Bakal Menganggur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 2 Jan 2012
  • print Cetak

Jakarta. Ribuan tenaga kerja outsourcing yang bekerja di sektor perbankan sebagai customer service (cs) dan teller saat ini masih belum jelas nasibnya. Pada 2013 mereka terancam menganggur dikarenakan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 13/52/PBI/2011 pada tanggal 9 Desember 2011 lalu.
Peraturan tersebut melarang perbankan menggunakan jasa outsourcing untuk beberapa bidang inti pelayanannya yaitu customer service, customer relation, dan teller sebagai konsekuensi menerapkan prinsip kehati-hatian bagi bank umum. Tapi BI melalui peraturan yang sama masih membolehkan bank menggunakan jasa debt collector dari pihak ketiga meski bank sentral sendiri dapat menghentikan alih daya atau jasa pihak ketiga tersebut jika membahayakan kelangsungan usaha bank.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan, PBI tersebut menjadi tanda tanya bagi ribuan pekerja customer service, customer relation, dan teller yang selama ini dipakai bank.

” Pasalnya dengan berlakunya PBI tersebut pegawai outsourcing [diketahui] kontraknya saat ini hanya satu tahun saja, dan hanya boleh diperpanjang setahun lagi, tahun berikutnya tidak boleh lagi. Artinya, secara kasar 2013 nanti nasib pekerja outsourcing masih tanda tanya,” kata Wisnu, Minggu (1/1).

Menurut Wisnu, pada tahun tersebut, seluruh pekerja customer service, customer relation, dan teller harus dikelola oleh bank sendiri, tidak diizinkan untuk memakai pihak ketiga.”Jadi para pekerja teller dan customer care yang bekerja di sektor perbankan dan berasal dari perusahaan outsourcing, kalau kinerjanya tidak baik dan tidak dipakai oleh bank itu, maka dia akan jadi pengangguran, tetapi kalau bagus kemungkinan besar akan dikontrak oleh bank itu sendiri. Artinya lepas dari status karyawan perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya sebelumnya,” jelasnya.

Berdasarkan data asosiasinya, Wisnu mengungkapkan, jumlah tenaga kerja di perbankan dari perusahaan outsourcing berkisar 150.000 sampai 200.000 karyawan.”Jumlah tersebut nasibnya akan tanda tanya pada 2013 nanti, dan bagi perusahaan outsourcing akan diprediksi kehilangan sumber daya manusia (SDM) sekitar 30%-50% pada tahun tersebut,” tandas Wisnu.

Pada poin 12, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 13/52/PBI/2011, tercantum bank yang telah melakukan alih daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah menghentikan alih daya sejak berakhirnya perjanjian atau paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

Dikatakan, dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun, bank wajib menghentikan alih daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini. Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 2 (dua) tahun, bank wajib menghentikan perjanjian alih daya paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

Lowongan Debt Collector
Sementara potensi penyerapan tenaga kerja debt collector ini diperkirakan justru makin besar di 2012 setelah BI mengizinkan perbankan tetap menggunakan pekerja sektor ini. Peningkatan serapan tenaga kerja sektor ini juga sejalan dengan pertumbuhan kredit perbankan setiap tahunnya.

“Permintaannya sangat tinggi, apalagi otoritas perbankan (BI) secara resmi tidak melarang lagi penggunaan jasa penagih utang,” kata pemilik PT Alih Daya Indonesia, Komang Priambada.
Bahkan, katanya, saat ini perusahaannya saja untuk triwulan I-2012 membutuhkan lowongan 150 karyawan untuk sektor desk collector atau penagih utang yang bekerja di dalam kantor.
“Sebelumnya saat BI menghentikan sementara waktu penggunaan jasa tagih, perusahaan harus mengurangi jumlah pegawai untuk desk collector yang awalnya sekitar 150 karyawan berkurang tinggal 65 karyawan,” ujarnya

Waktu itu, pemangkasan jumlah karyawan ini, kata Komang, dikarenakan, pihak bank menghentikan permintaannya karena pelarangan BI tersebut. “Hal itu tentunya terjadi pada perusahaan outsourcing lainnya, karena pekerjaan kita tergantung permintaan dari bank,” ujarnya.
Selain itu ungkap Komang, permintaan untuk tenaga kerja di desk collector akan meningkat lebih tinggi, pasalnya dengan peraturan PBI tersebut yang mewajibkan utang nasabah bank mulai dari kartu kredit sampai kredit tanpa agunan (KTA) mulai dari 0-91 hari masih ditangani oleh desk collector dan tidak boleh diserahkan dulu ke field collector atau penagih utang di lapangan.”Tapi debt collector juga permintaan SDM-nya juga akan tambah banyak, pasalnya sejak kasus kemarin (tewasnya Irjen Octa) BI menghentikan sementara waktu proses penagihan utang melalui debt collector, artinya selama itu nasabah yang nunggak akan tambah banyak sampai kemarin BI memutuskan diperbolehkan lagi. Artinya bakal banyak jobs yang diminta oleh bank kepada perusahaan debt collector,” terangnya. (dtf.medanbisnis)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakyat Malaysia Tuntut Pemilu Bersih Besok

    Rakyat Malaysia Tuntut Pemilu Bersih Besok

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Meski dinyatakan sebagai perhimpunan haram oleh pemerintah Malaysia minggu lalu dan belum mendapatkan izin dari pihak Stadium Merdeka Kuala Lumpur, Gerakan Bersih akan tetap melancarkan unjuk rasa menuntut pemilu bersih di stadium tersebut besok, 9 Juli 2011. Gerakan yang dimulai pada tahun 2006 ini adalah koalisi 62 NGO yang menuntut pelaksanaan pemilu yang bersih dan […]

  • Tok..Tok..Tok! 7 Daerah Dapat Ekstra Time Pendaftaran Balon Kada

    Tok..Tok..Tok! 7 Daerah Dapat Ekstra Time Pendaftaran Balon Kada

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya kembali memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah (balon kada), di tujuh wilayah yang sebelumnya baru memunculkan satu pasangan bakal calon. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, perpanjangan dilakukan setelah penyelenggara pemilu mempelajari dan melakukan rapat pleno atas surat rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), […]

  • Hobi Nonton Infotainment Gosip, Apa Hukumnya?

    Hobi Nonton Infotainment Gosip, Apa Hukumnya?

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pro-kontra keberadaan infotaiment sebuah program televisi yang mengupas gosip-gosip selebriti di Tanah Air – menjadi salah satu pemberitaan yang cukup menyita perhatian publik. Berawal dari perseteruan seorang artis dengan pekerja infotainment, maraknya tayangan gosip selebriti di berbagai stasiun televisi kembali mengundang perhatian ulama di Tanah Air. Sebagian tokoh agama dan kembali mengungkapkan keberatan mereka terhadap […]

  • Krisis Sumber Energi Akibat Kelangkaan Batu Bara atau Kesalahan Tata Kelola?

    Krisis Sumber Energi Akibat Kelangkaan Batu Bara atau Kesalahan Tata Kelola?

    • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Devita Deandra Pemerhati Kebijakan   Baru-baru ini. Pemerintah Republik Indonesia menyatakan, kebijakan penghentian ekspor batu bara ke sejumlah negara adalah upaya dalam menjaga kepentingan rakyat di dalam negeri. Krisis batu bara internasional yang sedang terjadi, membuat pemerintah harus mengamankan ketersediaan batu bara untuk kebutuhan rakyat. Pemerintah memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan pertambangan batu bara […]

  • Geliat Pastap Julu, Ekowisata Hingga Agribisnis (2)

    Geliat Pastap Julu, Ekowisata Hingga Agribisnis (2)

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara Sumber Daya Alam (SDA) Desa Pastap Julu boleh dikata nyaris serupa dengan desa desa sekitar. Tetapi desa Pastap Julu menjadi menarik kajian, karena potensi potensi desa itu mampu diurai dan dipeta secara tepat oleh kepala desa-nya. Pemukiman desa yang dikelilingi alam hutan yang asri, dibelah sungai jernih, kesejukan cuaca serta kebersahajaan […]

  • Wabup Atika Pimpin Upacara HAB ke-76

    Wabup Atika Pimpin Upacara HAB ke-76

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution memimpin upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-76 di lapangan STAIN Madina, Senin (3/12). Upacara tersebut dihadiri Forkopimda, kepala KUA se-Madina, organisasi keagamaan, para guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag), dan undangan. Wabup Atika dalam amanatnya membacakan pidato Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas […]

expand_less