Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Ribuan Teller Bank Bakal Menganggur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 2 Jan 2012
  • print Cetak

Jakarta. Ribuan tenaga kerja outsourcing yang bekerja di sektor perbankan sebagai customer service (cs) dan teller saat ini masih belum jelas nasibnya. Pada 2013 mereka terancam menganggur dikarenakan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 13/52/PBI/2011 pada tanggal 9 Desember 2011 lalu.
Peraturan tersebut melarang perbankan menggunakan jasa outsourcing untuk beberapa bidang inti pelayanannya yaitu customer service, customer relation, dan teller sebagai konsekuensi menerapkan prinsip kehati-hatian bagi bank umum. Tapi BI melalui peraturan yang sama masih membolehkan bank menggunakan jasa debt collector dari pihak ketiga meski bank sentral sendiri dapat menghentikan alih daya atau jasa pihak ketiga tersebut jika membahayakan kelangsungan usaha bank.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan, PBI tersebut menjadi tanda tanya bagi ribuan pekerja customer service, customer relation, dan teller yang selama ini dipakai bank.

” Pasalnya dengan berlakunya PBI tersebut pegawai outsourcing [diketahui] kontraknya saat ini hanya satu tahun saja, dan hanya boleh diperpanjang setahun lagi, tahun berikutnya tidak boleh lagi. Artinya, secara kasar 2013 nanti nasib pekerja outsourcing masih tanda tanya,” kata Wisnu, Minggu (1/1).

Menurut Wisnu, pada tahun tersebut, seluruh pekerja customer service, customer relation, dan teller harus dikelola oleh bank sendiri, tidak diizinkan untuk memakai pihak ketiga.”Jadi para pekerja teller dan customer care yang bekerja di sektor perbankan dan berasal dari perusahaan outsourcing, kalau kinerjanya tidak baik dan tidak dipakai oleh bank itu, maka dia akan jadi pengangguran, tetapi kalau bagus kemungkinan besar akan dikontrak oleh bank itu sendiri. Artinya lepas dari status karyawan perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya sebelumnya,” jelasnya.

Berdasarkan data asosiasinya, Wisnu mengungkapkan, jumlah tenaga kerja di perbankan dari perusahaan outsourcing berkisar 150.000 sampai 200.000 karyawan.”Jumlah tersebut nasibnya akan tanda tanya pada 2013 nanti, dan bagi perusahaan outsourcing akan diprediksi kehilangan sumber daya manusia (SDM) sekitar 30%-50% pada tahun tersebut,” tandas Wisnu.

Pada poin 12, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 13/52/PBI/2011, tercantum bank yang telah melakukan alih daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah menghentikan alih daya sejak berakhirnya perjanjian atau paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

Dikatakan, dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun, bank wajib menghentikan alih daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini. Dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 2 (dua) tahun, bank wajib menghentikan perjanjian alih daya paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.

Lowongan Debt Collector
Sementara potensi penyerapan tenaga kerja debt collector ini diperkirakan justru makin besar di 2012 setelah BI mengizinkan perbankan tetap menggunakan pekerja sektor ini. Peningkatan serapan tenaga kerja sektor ini juga sejalan dengan pertumbuhan kredit perbankan setiap tahunnya.

“Permintaannya sangat tinggi, apalagi otoritas perbankan (BI) secara resmi tidak melarang lagi penggunaan jasa penagih utang,” kata pemilik PT Alih Daya Indonesia, Komang Priambada.
Bahkan, katanya, saat ini perusahaannya saja untuk triwulan I-2012 membutuhkan lowongan 150 karyawan untuk sektor desk collector atau penagih utang yang bekerja di dalam kantor.
“Sebelumnya saat BI menghentikan sementara waktu penggunaan jasa tagih, perusahaan harus mengurangi jumlah pegawai untuk desk collector yang awalnya sekitar 150 karyawan berkurang tinggal 65 karyawan,” ujarnya

Waktu itu, pemangkasan jumlah karyawan ini, kata Komang, dikarenakan, pihak bank menghentikan permintaannya karena pelarangan BI tersebut. “Hal itu tentunya terjadi pada perusahaan outsourcing lainnya, karena pekerjaan kita tergantung permintaan dari bank,” ujarnya.
Selain itu ungkap Komang, permintaan untuk tenaga kerja di desk collector akan meningkat lebih tinggi, pasalnya dengan peraturan PBI tersebut yang mewajibkan utang nasabah bank mulai dari kartu kredit sampai kredit tanpa agunan (KTA) mulai dari 0-91 hari masih ditangani oleh desk collector dan tidak boleh diserahkan dulu ke field collector atau penagih utang di lapangan.”Tapi debt collector juga permintaan SDM-nya juga akan tambah banyak, pasalnya sejak kasus kemarin (tewasnya Irjen Octa) BI menghentikan sementara waktu proses penagihan utang melalui debt collector, artinya selama itu nasabah yang nunggak akan tambah banyak sampai kemarin BI memutuskan diperbolehkan lagi. Artinya bakal banyak jobs yang diminta oleh bank kepada perusahaan debt collector,” terangnya. (dtf.medanbisnis)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Debat Publik Pilkada Madina, Saipullah-Atika Unggul Telak

    Debat Publik Pilkada Madina, Saipullah-Atika Unggul Telak

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALUTA (Mandailing Online) – Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution lebih menguasai realita dalam acara Debat Publik Pilkada Mandailing Natal (Madina), Kamis (14/11/2024) Debat Publik berlangsung di Sapadia Hall, Gunung Tua, Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut. Di sisi lain, paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution-M. Ichwan Hussein Nasution gagal […]

  • Pemerintah Setuju Pembukaan Kantor Imigrasi di Madina

    Pemerintah Setuju Pembukaan Kantor Imigrasi di Madina

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Dirjen Imigrasi Kemenkumham Indonesia menyetujui usulan pembukaan kantor perwakilannya di Kabupaten Mandailing Natal. Pembukaan kantor imigrasi ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, utamanya dalam pembuatan paspor dan urusan yang berkaitan dengan keimigrasian. Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution usai melakukan pertemuan dengan Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, Ronny […]

  • Empat Kesenian Madina Akan Tampil di PRSU

    Empat Kesenian Madina Akan Tampil di PRSU

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal akan menampilkan 4 kesenian mandailing di Pekan Raya Sumatera Utara 18 Maret 2016. Keempat seni itu meliputi pagelaran Gordang Sambilan, tari, musik khas Mandailing dan drama Willem Iskander. Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Mandailing Natal, Ervin Nasution menjawab Mandailing Online, Kamis […]

  • MANFAAT ENERGI PANAS BUMI DI INDONESIA

    MANFAAT ENERGI PANAS BUMI DI INDONESIA

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: J. Simanjuntak (Anggota Ikatan Ahli Panas Bumi Indonesia)   Energi panas bumi merupakan sumber energi yang tidak dapat diekspor dan sangat ideal untuk mengurangi dan menggantikan peran bahan bakar fosil nasional (solar/diesel) dan juga batubara dan merupakan sumber energi yang ideal untuk pengembangan daerah setempat. Selain itu, energi panas bumi adalah energi terbarukan yang […]

  • Operasi Pasar di Tapian Sirisiri Sepi

    Operasi Pasar di Tapian Sirisiri Sepi

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Biasanya pasar murah alias operasi pasar selalu diserbu kaum ibu. Tapi di Tapian Sirisiri justru sepi. Hingga pukul 14.15, Selasa (21/6/2016), jumlah penjualan beras masih sekitar 500 kg dari 7 ton yang disiapkan dalam operasi pasar yang dilaksanakan Pemkab Madina di Tapian Sirisiri. Sebelumnya, pihak Bagian Perekonomian Pemkab Madina menyatakan bahwa […]

  • SelainTemuan BPK RI, Jaksa Juga Temukan Dugaan Kerugian Negara di Pasanggrahan Kota Nopan

    SelainTemuan BPK RI, Jaksa Juga Temukan Dugaan Kerugian Negara di Pasanggrahan Kota Nopan

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Selain temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Sumatera Utara ( BPK RI ) Sumut senilai Rp.96.743.134.53, ternyata Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ( Madina ) juga menemukan dugaan kerugian negara di proyek konservasi pembangunan pasanggrahan Kota Nopan. Temuan kejaksaan lewat tim ahli yang di turunkan menghitung potensi kerugian itu justru lebih pantastis […]

expand_less