Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Adi Mansar: Harusnya Jangan Ada Lagi KTP ke PSU Pilkada Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
  • print Cetak

Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Advokad hukum, Dr. H. Adi Mansar, SH,MHum mencuatkan warning agar data pemilih benar-benar valid di tiga TPS yang akan melaksanakan PSU Pilkada Madina.

Itu disampaikan Adi Mansar dalam pesan WhatsAap diterima Mandailing Online, Selasa (20/4/2021).

Data pemilih yang kurang valid akan berpotensi memberikan peluang kembali kepada Paslon tertentu mengulangi kecurangan.

Padahal, Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi akibat adanya kecurangan di dua TPS Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dan 1 TPS di Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi.

Adi Mansar menyatakan, daftar pemilih tetap (DPT) yang akan mengikuti PSU tanggal 24 April 2021 di 2 TPS di Kampung Baru dan dan 1 TPS di Bondar Panjang Tuo diperkirakan kurang dari 1200 pemilih, karena terdapat beberapa pemilih yang tercantum di dalam DPT orangnya sudah tidak ada lagi karena sudah tidak berdomisili di dua desa itu.

“Hal ini seharusnya dibuat catatan secara baik oleh penyelenggara karena masyarakat yang akan memilih pada tanggal 24 April nanti wajib mendapat undangan untuk memilih,” katanya.

Karena jumlah pemilihnya sedikit di lingkup 3 TPS itu akan mempermudah penyelenggara menguasai data pemilih secara administratif dan teknis sehingga surat undangan bisa cepat dan detail, makanya tidak diperlukan pemilih membawa KTP ke TPS.

“Jangan ada lagi yang memakai KTP.  Pemilih yang membawa surat undangan secara resmilah yang mendapatkan surat suara,” imbuhnya.

Wajib membawa undangan pemilih itu dimaksudkan untuk menjaga orisinalitas pemilih dari dugaan-dugaan terjadinya pemilih yang mempergunakan KTP tetapi tidak ada orangnya dan KTP-nya itu dicetak secara baru sesuai dengan nama-nama orang yang ada di dalam DPT.

Adi Mansar mengkhawatirkan, apabila nama-nama yang ada dalam DPT khususnya di Desa Kampung Baru yang sudah tidak berdomisili di desa itu Kampung Baru dan kemudian pihak penguasa menerbitkan KTP yang bersangkutan, tentu hal itu sangat berbahaya, terlebih yang bersangkutan akan digantikan oleh orang lain demi mendapatkan suara.

“Ini harus ada ada komitmen kuat dari penyelenggara, sehingga apabila terdapat salah satu paslon yang mempergunakan KTP palsu atau KTP dadakan sesuai dengan nama-nama yang ada dalam DPT harusnya dilakukan pembatalan terhadap perolehan suara tersebut atau kalau lebih tegas membatalkan kemenangan paslon tertentu,” imbuh Adi.

“PSU di 3 TPS pada 2 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal secara yuridis dilakukan karena penyelenggaranya tidak becus dan dimanfaatkan oleh paslon tertentu untuk meraup suara dengan jumlah yang sangat besar, secara sosiologis pengalaman ini telah cukup bagi masyarakat Madina untuk dijadikan sebagai bahan analisa bahwa begitu syahwat politik kelompok tertentu untuk memenangkan kontestasi Pilkada dengan cara melawan hukum sehingga penyelenggara KPU dan Bawaslu harus betul-betul independen karena semua tindak-tanduk yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU bisa berujung kepada pelanggaran etik dan juga pidana umum,” katanya.

“Oleh sebab itu masyarakat Mandailing Natal harus lebih berani mengawasi kerja-kerja penyelenggara,” imbuhnya.

Dari DPT yang terdapat pada 3 TPS mestinya penyelenggara sudah harus mengumkan siapa yang sudah meninggal, siapa yang sudah pindah yang surat undangannya tidak sampai, sehingga masyarakat sudah tahu berapa kira-kira jumlah suara yang bakalan hadir.

Selanjutnya dia berharap kepada kontestan paslon 01, paslon 02, paslon 03 menjauhi kerja kerja yang menghalalkan segala cara karena masyarakat Kabupaten Mandailing Natal sudah tahu bahwa Pilkada tanggal 9 Desember 2020 itu cacat yuridis sehingga bagi semua paslon yang sedang bertarung untuk menghindari hal-hal yang sifatnya memalukan.

“Apalagi misalnya ada niatan untuk mendapatkan dukungan dan suara dari masyarakat menawarkan sejumlah uang, membagikan sejumlah uang dengan cara mengumpulkan kartu tanda penduduk yang dimiliki oleh masyarakat dan kemudian disimpan pada satu tempat karena hal ini sudah benar-benar melanggar aturan PKPU yang berkenaan dengan Pilkada,” pungkas Adi Mansar.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Ramai-ramai Pulangkan Duit APBD

    DPRD Ramai-ramai Pulangkan Duit APBD

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kejadian Lagi di Langkat LANGKAT-Indikasi tindak pidana korupsi berjamaah di Kabupaten Langkat kembali mencuat. Kali ini muncul dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat yang membocorkan APBD dengan nilai Rp1,4 miliar. Kebocoran anggaran ini tercium saat sejumlah mantan dewan periode 2004-2009 ramai-ramai memulangkan uang ke kantor dewan, Rabu (26/1) siang. Pemulangan uang negara itu, […]

  • BEM STAIM dan PT.SMGP Kerjasama Bagi Pemahaman Tentang Geothermal

    BEM STAIM dan PT.SMGP Kerjasama Bagi Pemahaman Tentang Geothermal

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Fungsi gunung serta energi panas bumi banyak diungkapkan di dalam Al-Qur’an. Dan Allah SWT menyuruh manusia untuk menganalisa dengan ilmu pengetahuan agar dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik bagi kebutuhan umat manusia di muka bumi. Itu terungkap dalam Seminar Nasional Komitmen PT. Sorik Merapi Geothermal Power Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat di […]

  • Cegah Kenaikan Level PPKM, Wabup Atika Ajak Masyarakat Mompang Jae Vaksinasi

    Cegah Kenaikan Level PPKM, Wabup Atika Ajak Masyarakat Mompang Jae Vaksinasi

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MOMPANG JAE (Mandailing Online) – Untuk mencegah kenaikan level PPKM di Mandailing Natal (Madina) Wakil Bupati Atika Azmi Utammi mengajak masyarakat Kelurahan Mompang Jae, Panyabungan Utara, mengikuti vaksinasi. “Level PPKM sekarang ditentukan capaian vaksinasi. Vaksin halal, saya mengajak masyarakat Mompang Jae secara khusus untuk ikut vaksinasi bagi yang belum,” katanya di gedung MDTA Tarbiyatul Athfal […]

  • Ini Penjelasan Pemkab Madina Terkait Harga dan Regulasi Baru LPG 3kg

    Ini Penjelasan Pemkab Madina Terkait Harga dan Regulasi Baru LPG 3kg

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Langkanya gas LPG 3kg masih jadi isu hangat di tengah masyarakat. Persoalan yang menjadi pemicu kelangkaan dan mahalnya harga terus menjadi sorotan. Kondisi itu diperparah ditemukannya oleh konsumen gas 3 kg isinya diperkirakan hanya 1 kg saja. ” Hanya 10 menitan saja pak, gas nya sudah habis, padahal saya baru beli […]

  • Pemkab Madina Lirik Aek Nalan Untuk Kebutuhan Air Bersih

    Pemkab Madina Lirik Aek Nalan Untuk Kebutuhan Air Bersih

    • calendar_month Selasa, 23 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anak sungai Aek Nalan yang mengalir di pegunungan kawasan Kecamatan Panyabungan Selatan untuk diproyeksikan mampu untuk kebutuhan air bersih di kota Panyabungan. Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution pun mengajak Satker APBN dan Dinas Tarukim Sumut, Kamis 18/10) lalu, meninjau langsung anak sungai tersebut untuk mendapat dukungan bagi pengelolaan […]

  • Guru SD Dibantai 11 Liang

    Guru SD Dibantai 11 Liang

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Seorang Guru Sekolah Dasar ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Desa Bandar Panjang, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (13/12/2010) pagi. Korban yang bernama Eliza (49) diduga merupakan korban korban perampokan disertai pembunuhan karena di sekujur tubuh korban ditemukan 11 luka tusukan dan kepala pecah. Mayat korban ditemukan masyarakat diduga setelah dua hari dibunuh […]

expand_less