Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Adi Mansar: Harusnya Jangan Ada Lagi KTP ke PSU Pilkada Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
  • print Cetak

Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Advokad hukum, Dr. H. Adi Mansar, SH,MHum mencuatkan warning agar data pemilih benar-benar valid di tiga TPS yang akan melaksanakan PSU Pilkada Madina.

Itu disampaikan Adi Mansar dalam pesan WhatsAap diterima Mandailing Online, Selasa (20/4/2021).

Data pemilih yang kurang valid akan berpotensi memberikan peluang kembali kepada Paslon tertentu mengulangi kecurangan.

Padahal, Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi akibat adanya kecurangan di dua TPS Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dan 1 TPS di Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi.

Adi Mansar menyatakan, daftar pemilih tetap (DPT) yang akan mengikuti PSU tanggal 24 April 2021 di 2 TPS di Kampung Baru dan dan 1 TPS di Bondar Panjang Tuo diperkirakan kurang dari 1200 pemilih, karena terdapat beberapa pemilih yang tercantum di dalam DPT orangnya sudah tidak ada lagi karena sudah tidak berdomisili di dua desa itu.

“Hal ini seharusnya dibuat catatan secara baik oleh penyelenggara karena masyarakat yang akan memilih pada tanggal 24 April nanti wajib mendapat undangan untuk memilih,” katanya.

Karena jumlah pemilihnya sedikit di lingkup 3 TPS itu akan mempermudah penyelenggara menguasai data pemilih secara administratif dan teknis sehingga surat undangan bisa cepat dan detail, makanya tidak diperlukan pemilih membawa KTP ke TPS.

“Jangan ada lagi yang memakai KTP.  Pemilih yang membawa surat undangan secara resmilah yang mendapatkan surat suara,” imbuhnya.

Wajib membawa undangan pemilih itu dimaksudkan untuk menjaga orisinalitas pemilih dari dugaan-dugaan terjadinya pemilih yang mempergunakan KTP tetapi tidak ada orangnya dan KTP-nya itu dicetak secara baru sesuai dengan nama-nama orang yang ada di dalam DPT.

Adi Mansar mengkhawatirkan, apabila nama-nama yang ada dalam DPT khususnya di Desa Kampung Baru yang sudah tidak berdomisili di desa itu Kampung Baru dan kemudian pihak penguasa menerbitkan KTP yang bersangkutan, tentu hal itu sangat berbahaya, terlebih yang bersangkutan akan digantikan oleh orang lain demi mendapatkan suara.

“Ini harus ada ada komitmen kuat dari penyelenggara, sehingga apabila terdapat salah satu paslon yang mempergunakan KTP palsu atau KTP dadakan sesuai dengan nama-nama yang ada dalam DPT harusnya dilakukan pembatalan terhadap perolehan suara tersebut atau kalau lebih tegas membatalkan kemenangan paslon tertentu,” imbuh Adi.

“PSU di 3 TPS pada 2 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal secara yuridis dilakukan karena penyelenggaranya tidak becus dan dimanfaatkan oleh paslon tertentu untuk meraup suara dengan jumlah yang sangat besar, secara sosiologis pengalaman ini telah cukup bagi masyarakat Madina untuk dijadikan sebagai bahan analisa bahwa begitu syahwat politik kelompok tertentu untuk memenangkan kontestasi Pilkada dengan cara melawan hukum sehingga penyelenggara KPU dan Bawaslu harus betul-betul independen karena semua tindak-tanduk yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU bisa berujung kepada pelanggaran etik dan juga pidana umum,” katanya.

“Oleh sebab itu masyarakat Mandailing Natal harus lebih berani mengawasi kerja-kerja penyelenggara,” imbuhnya.

Dari DPT yang terdapat pada 3 TPS mestinya penyelenggara sudah harus mengumkan siapa yang sudah meninggal, siapa yang sudah pindah yang surat undangannya tidak sampai, sehingga masyarakat sudah tahu berapa kira-kira jumlah suara yang bakalan hadir.

Selanjutnya dia berharap kepada kontestan paslon 01, paslon 02, paslon 03 menjauhi kerja kerja yang menghalalkan segala cara karena masyarakat Kabupaten Mandailing Natal sudah tahu bahwa Pilkada tanggal 9 Desember 2020 itu cacat yuridis sehingga bagi semua paslon yang sedang bertarung untuk menghindari hal-hal yang sifatnya memalukan.

“Apalagi misalnya ada niatan untuk mendapatkan dukungan dan suara dari masyarakat menawarkan sejumlah uang, membagikan sejumlah uang dengan cara mengumpulkan kartu tanda penduduk yang dimiliki oleh masyarakat dan kemudian disimpan pada satu tempat karena hal ini sudah benar-benar melanggar aturan PKPU yang berkenaan dengan Pilkada,” pungkas Adi Mansar.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakan Peranan Wanita Akui 21 Honorer Belum Gajian

    Kakan Peranan Wanita Akui 21 Honorer Belum Gajian

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Kantor Peranan Wanita dan Perlindungan Anak Mandailing Natal (Madina), Rinawati membenarkan 21 tenaga honorer di instansi itu belum gajian selama 8 bulan. Dia juga mengakui bahwa honor yang bekerja pada Bagian BKKN tersebut adalah honor provinsi. “Memang honor mereka belum dibayarkan, sebab honor mereka tidak lagi ditampung oleh pihak provinsi, […]

  • 100 Desa di Madina Keluar Dari Cengkraman SK 44

    100 Desa di Madina Keluar Dari Cengkraman SK 44

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Sebanyak 100 dari 116 pemukimkan desa di Mandailing Natal (Madina) telah berhasil dikembalikan kepada statusnya menjadi non hutan lindung setelah sekitar 10 tahun statusnya dipaksa menjadi hutan lindung oleh SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005. Kabid Kehutanan Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Ahmad Faizal menjawab Mandailing Online, Senin (18/5) menyatakan 100 […]

  • Warga Desak Ketua LPMK Longat Mundur

    Warga Desak Ketua LPMK Longat Mundur

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Online) – Warga Kelurahan Longat, Kecamatan Panyabungan Barat mendesak Ketua LPMK Abdul Rahman mundur dari jabatannya karena dinilai sarat masalah. Desakan itu disampaikan dalam mediasi antara warga yang melakukan mosi tidak percaya dengan Ketua LPMK. Mediasi ini difasilitasi Camat Raja Hidayat Lubis dan dihadiri Lurah Mukhlis Nasution, Kapolsek Panyabungan Andi Gustawi, Danramil 13 […]

  • Pemuda Harus Tingkatkan SDM dan Berperan dalam Pembangunan

    Pemuda Harus Tingkatkan SDM dan Berperan dalam Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sebagai Pemuda jangan menjadi penonton di daerah sendiri dan harus berperan mengawal perkembangan dan pembangunan sekaligus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih minoritas, sehingga investor berdatangan dengan leluasa mengambil hasil bumi keluar daerah tanpa meninggalkan kesejahteraan terhadap masyarakatnya. Demikian disampaikan Sekretaris Umum DPP IPK H Arpan Maksum, Sabtu (4/12) di Gedung Serba Guna Panyabungan, […]

  • Tangis Bahagia Sambut Kedatangan Jemaah Haji di Masjid Agung Nur Alan Nur

    Tangis Bahagia Sambut Kedatangan Jemaah Haji di Masjid Agung Nur Alan Nur

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kedatangan 258 orang jemaah haji asal Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba di Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, disambut dengan tangis bahagia keluarga yang menunggu sejak pagi, Minggu (24/07). Kepulangan jamaah haji dari Medan menuju Madina langsung didampingi oleh Wakil Bupati […]

  • Dua Pejabat PU Madina Ditangkap

    Dua Pejabat PU Madina Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap Polres Madina, Rabu petang (20/5). Kedua pejabat yang ditangkap itu masing-masing SF dan ZN. Keduanya diduga melakuan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung dan aula sekretariat daerah Madina Tahun Anggaran 2012. Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan, melalui kasat Reskrim […]

expand_less