Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Adi Mansar: Harusnya Jangan Ada Lagi KTP ke PSU Pilkada Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
  • print Cetak

Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Advokad hukum, Dr. H. Adi Mansar, SH,MHum mencuatkan warning agar data pemilih benar-benar valid di tiga TPS yang akan melaksanakan PSU Pilkada Madina.

Itu disampaikan Adi Mansar dalam pesan WhatsAap diterima Mandailing Online, Selasa (20/4/2021).

Data pemilih yang kurang valid akan berpotensi memberikan peluang kembali kepada Paslon tertentu mengulangi kecurangan.

Padahal, Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi akibat adanya kecurangan di dua TPS Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dan 1 TPS di Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi.

Adi Mansar menyatakan, daftar pemilih tetap (DPT) yang akan mengikuti PSU tanggal 24 April 2021 di 2 TPS di Kampung Baru dan dan 1 TPS di Bondar Panjang Tuo diperkirakan kurang dari 1200 pemilih, karena terdapat beberapa pemilih yang tercantum di dalam DPT orangnya sudah tidak ada lagi karena sudah tidak berdomisili di dua desa itu.

“Hal ini seharusnya dibuat catatan secara baik oleh penyelenggara karena masyarakat yang akan memilih pada tanggal 24 April nanti wajib mendapat undangan untuk memilih,” katanya.

Karena jumlah pemilihnya sedikit di lingkup 3 TPS itu akan mempermudah penyelenggara menguasai data pemilih secara administratif dan teknis sehingga surat undangan bisa cepat dan detail, makanya tidak diperlukan pemilih membawa KTP ke TPS.

“Jangan ada lagi yang memakai KTP.  Pemilih yang membawa surat undangan secara resmilah yang mendapatkan surat suara,” imbuhnya.

Wajib membawa undangan pemilih itu dimaksudkan untuk menjaga orisinalitas pemilih dari dugaan-dugaan terjadinya pemilih yang mempergunakan KTP tetapi tidak ada orangnya dan KTP-nya itu dicetak secara baru sesuai dengan nama-nama orang yang ada di dalam DPT.

Adi Mansar mengkhawatirkan, apabila nama-nama yang ada dalam DPT khususnya di Desa Kampung Baru yang sudah tidak berdomisili di desa itu Kampung Baru dan kemudian pihak penguasa menerbitkan KTP yang bersangkutan, tentu hal itu sangat berbahaya, terlebih yang bersangkutan akan digantikan oleh orang lain demi mendapatkan suara.

“Ini harus ada ada komitmen kuat dari penyelenggara, sehingga apabila terdapat salah satu paslon yang mempergunakan KTP palsu atau KTP dadakan sesuai dengan nama-nama yang ada dalam DPT harusnya dilakukan pembatalan terhadap perolehan suara tersebut atau kalau lebih tegas membatalkan kemenangan paslon tertentu,” imbuh Adi.

“PSU di 3 TPS pada 2 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal secara yuridis dilakukan karena penyelenggaranya tidak becus dan dimanfaatkan oleh paslon tertentu untuk meraup suara dengan jumlah yang sangat besar, secara sosiologis pengalaman ini telah cukup bagi masyarakat Madina untuk dijadikan sebagai bahan analisa bahwa begitu syahwat politik kelompok tertentu untuk memenangkan kontestasi Pilkada dengan cara melawan hukum sehingga penyelenggara KPU dan Bawaslu harus betul-betul independen karena semua tindak-tanduk yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU bisa berujung kepada pelanggaran etik dan juga pidana umum,” katanya.

“Oleh sebab itu masyarakat Mandailing Natal harus lebih berani mengawasi kerja-kerja penyelenggara,” imbuhnya.

Dari DPT yang terdapat pada 3 TPS mestinya penyelenggara sudah harus mengumkan siapa yang sudah meninggal, siapa yang sudah pindah yang surat undangannya tidak sampai, sehingga masyarakat sudah tahu berapa kira-kira jumlah suara yang bakalan hadir.

Selanjutnya dia berharap kepada kontestan paslon 01, paslon 02, paslon 03 menjauhi kerja kerja yang menghalalkan segala cara karena masyarakat Kabupaten Mandailing Natal sudah tahu bahwa Pilkada tanggal 9 Desember 2020 itu cacat yuridis sehingga bagi semua paslon yang sedang bertarung untuk menghindari hal-hal yang sifatnya memalukan.

“Apalagi misalnya ada niatan untuk mendapatkan dukungan dan suara dari masyarakat menawarkan sejumlah uang, membagikan sejumlah uang dengan cara mengumpulkan kartu tanda penduduk yang dimiliki oleh masyarakat dan kemudian disimpan pada satu tempat karena hal ini sudah benar-benar melanggar aturan PKPU yang berkenaan dengan Pilkada,” pungkas Adi Mansar.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum : Foto di Medsos bukan lokasi PT. TBS

    Kuasa Hukum : Foto di Medsos bukan lokasi PT. TBS

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) sejauh ini tak pernah merusak hutan bakau (mangrove) di Pantai Barat Mandailing Natal dalam aktvitas perkebunan sawit. Itu diungkapkan kuasa hukum PT.TBS, H Ridwan Rangkuti, SH.MH dalam konferensi pers di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Kamis (15/8/2019). Penjelasan itu disampaikan Ridwan Rangkuti menyusul munculnya tuduhan perusakan […]

  • Kala Orang Minang Berganti Nama

    Kala Orang Minang Berganti Nama

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Langit di Bukik Limau Manih mulai menghitam. Awan-awan menggumpal. Satu-satu rintik air jatuh ke bumi. Sepanjang jalan menuju Universitas Andalas, Padang, tepatnya Fakultas Ilmu Budaya, guruh tak henti menggelegar dari langit. Di atas kendaraan roda dua yang mendaki jalan beton dengan kecepatan 20 sampai 40 kilometer per jam itu, teringat saya pada cerita umi […]

  • Ketua Umum Anti Narkoba Sumut Minta kapoldasu sidik kasus tangkap lepas Narkoba Ganja di Madina

    Ketua Umum Anti Narkoba Sumut Minta kapoldasu sidik kasus tangkap lepas Narkoba Ganja di Madina

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kasus tangkap lepas ke 6 tersangka Narkoba Ganja yang di lakukan Mapolres Madina ternyata menjadi sorotan bagi ketua Umum Anti Narkoba Usman “ Jabrik “ siregar untuk angkat bicara. Kepada Berita di panyabungan kemaren beliau mengatakan kasus tangkap lepas ke 6 tersangka Narkoba Ganja ini di nilai sangat ganjil dan terkesan di duga adanya suatu […]

  • SMP Muara Batanggadis Cuma Ada 1 Guru PNS

    SMP Muara Batanggadis Cuma Ada 1 Guru PNS

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Panyabungan (MO)- Ini terjadi di SMP Negeri 6 Kecamatan Mura Batang Gadis, Madina. Sekolah ini hanya diisi 1 guru PNS merangkap kepala sekolah. Selebihnya diperkuat beberapa tenaga guru honor. Kondisi ini gambaran kepincangan sebaran tenaga pendidik, di mana wilayah terpencil seperti Kecamatan Muara Batang Gadis mengalami kekurangan guru. Sementara di kawasan kota-kota di Madina kelebihan […]

  • DPRD Madina Temukan 18 Proyek Tidak Selesai

    DPRD Madina Temukan 18 Proyek Tidak Selesai

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    foto Binsar Nasution PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Fraksi Perjuangan Reformasi DPRD Mandailing Natal (Madina) menemukan 18 proyek fisik tahun 2012 tidak selesai dikerjakan, sementara dananya sudah dicairkan Pemkab Madina 100 persen. “Kita mendesak Pemkab Madina memberikan penjelasan secara resmi terhadap 18 paket proyek pada anggaran 2012 yang belum selesai dikerjakan sampai dengan Pebruari 2013, sementara […]

  • Fasilitas na Adong di Lapangan Pembangkit Listrik Panas Bumi

    Fasilitas na Adong di Lapangan Pembangkit Listrik Panas Bumi

    • calendar_month Kamis, 8 Jun 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Asrori Naposo Bulung Desa Sibanggor Tonga Pangartian Panas Bumi             Di Kabupatem Madina on adong rencana ni pemerintah ima get mambaen pembangkit listrik Panas Bumi (geothermal). Manurut informasi bahasona kapasitasna ima sekitar 240 MW. I bagasan ni i, indape sude alak mangarti botul mengenai pembangkit listrik panas bumi on, sanga aha sajodo bangunon […]

expand_less