Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Adi Mansar: Harusnya Jangan Ada Lagi KTP ke PSU Pilkada Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
  • print Cetak

Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Advokad hukum, Dr. H. Adi Mansar, SH,MHum mencuatkan warning agar data pemilih benar-benar valid di tiga TPS yang akan melaksanakan PSU Pilkada Madina.

Itu disampaikan Adi Mansar dalam pesan WhatsAap diterima Mandailing Online, Selasa (20/4/2021).

Data pemilih yang kurang valid akan berpotensi memberikan peluang kembali kepada Paslon tertentu mengulangi kecurangan.

Padahal, Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi akibat adanya kecurangan di dua TPS Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dan 1 TPS di Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi.

Adi Mansar menyatakan, daftar pemilih tetap (DPT) yang akan mengikuti PSU tanggal 24 April 2021 di 2 TPS di Kampung Baru dan dan 1 TPS di Bondar Panjang Tuo diperkirakan kurang dari 1200 pemilih, karena terdapat beberapa pemilih yang tercantum di dalam DPT orangnya sudah tidak ada lagi karena sudah tidak berdomisili di dua desa itu.

“Hal ini seharusnya dibuat catatan secara baik oleh penyelenggara karena masyarakat yang akan memilih pada tanggal 24 April nanti wajib mendapat undangan untuk memilih,” katanya.

Karena jumlah pemilihnya sedikit di lingkup 3 TPS itu akan mempermudah penyelenggara menguasai data pemilih secara administratif dan teknis sehingga surat undangan bisa cepat dan detail, makanya tidak diperlukan pemilih membawa KTP ke TPS.

“Jangan ada lagi yang memakai KTP.  Pemilih yang membawa surat undangan secara resmilah yang mendapatkan surat suara,” imbuhnya.

Wajib membawa undangan pemilih itu dimaksudkan untuk menjaga orisinalitas pemilih dari dugaan-dugaan terjadinya pemilih yang mempergunakan KTP tetapi tidak ada orangnya dan KTP-nya itu dicetak secara baru sesuai dengan nama-nama orang yang ada di dalam DPT.

Adi Mansar mengkhawatirkan, apabila nama-nama yang ada dalam DPT khususnya di Desa Kampung Baru yang sudah tidak berdomisili di desa itu Kampung Baru dan kemudian pihak penguasa menerbitkan KTP yang bersangkutan, tentu hal itu sangat berbahaya, terlebih yang bersangkutan akan digantikan oleh orang lain demi mendapatkan suara.

“Ini harus ada ada komitmen kuat dari penyelenggara, sehingga apabila terdapat salah satu paslon yang mempergunakan KTP palsu atau KTP dadakan sesuai dengan nama-nama yang ada dalam DPT harusnya dilakukan pembatalan terhadap perolehan suara tersebut atau kalau lebih tegas membatalkan kemenangan paslon tertentu,” imbuh Adi.

“PSU di 3 TPS pada 2 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal secara yuridis dilakukan karena penyelenggaranya tidak becus dan dimanfaatkan oleh paslon tertentu untuk meraup suara dengan jumlah yang sangat besar, secara sosiologis pengalaman ini telah cukup bagi masyarakat Madina untuk dijadikan sebagai bahan analisa bahwa begitu syahwat politik kelompok tertentu untuk memenangkan kontestasi Pilkada dengan cara melawan hukum sehingga penyelenggara KPU dan Bawaslu harus betul-betul independen karena semua tindak-tanduk yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU bisa berujung kepada pelanggaran etik dan juga pidana umum,” katanya.

“Oleh sebab itu masyarakat Mandailing Natal harus lebih berani mengawasi kerja-kerja penyelenggara,” imbuhnya.

Dari DPT yang terdapat pada 3 TPS mestinya penyelenggara sudah harus mengumkan siapa yang sudah meninggal, siapa yang sudah pindah yang surat undangannya tidak sampai, sehingga masyarakat sudah tahu berapa kira-kira jumlah suara yang bakalan hadir.

Selanjutnya dia berharap kepada kontestan paslon 01, paslon 02, paslon 03 menjauhi kerja kerja yang menghalalkan segala cara karena masyarakat Kabupaten Mandailing Natal sudah tahu bahwa Pilkada tanggal 9 Desember 2020 itu cacat yuridis sehingga bagi semua paslon yang sedang bertarung untuk menghindari hal-hal yang sifatnya memalukan.

“Apalagi misalnya ada niatan untuk mendapatkan dukungan dan suara dari masyarakat menawarkan sejumlah uang, membagikan sejumlah uang dengan cara mengumpulkan kartu tanda penduduk yang dimiliki oleh masyarakat dan kemudian disimpan pada satu tempat karena hal ini sudah benar-benar melanggar aturan PKPU yang berkenaan dengan Pilkada,” pungkas Adi Mansar.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Tuntut Uang Sertifikas

    Guru Tuntut Uang Sertifikas

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Diduga Ditilap, Bendahara tak Masuk Kantor LANGKAT- Bendahara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Langkat RZ, diduga menilap (menggelapkan) dana sertifikasi ratusan guru untuk termin II (April-Juni) senilai Rp1 miliar. Pasalnya, sampai saat ini, ratusan tenaga pendidik di Madrasah Diniyah (MDA), Taman Pembacaan Al-Quran (TPQ), Madrasah Aliyah (MA) dan Taman Kanak-Kanak RA (TK/RA) belum menerima dana sertifikasi […]

  • Istri Otak Pembunuhan Suami, Pembunuh Bayaran Dibekuk

    Istri Otak Pembunuhan Suami, Pembunuh Bayaran Dibekuk

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN –  Petugas dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Sumut, bergerak cepat setelah Nurhayani Siregar, ibu tiga anak, mengakui telah membayar orang untuk membunuh suaminya, Armansyah Harahap (39). Dalam hitungan jam, setelah Nurhayani mengakui perbuatannya, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (8/9), polisi menangkap tiga pelaku lainnya. Ironisnya, ketiga pelaku yang ditangkap itu diketahui satu keluarga yang […]

  • Bahaya Mercuri Limbah Galundung

    Bahaya Mercuri Limbah Galundung

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 6Komentar

    PANYABUNGAN (Mandaling Online) – Bahaya mercuri dari limbah gelondong batu emas (Galundung) sangat luar biasa terhadap manusia. Pemerintah Mandailing Natal harus melakukan langkah-langkah cepat terhadap unit-unit gelondong batu emas di kawasan pemukiman. “Lingkungan yang terkontaminasi oleh merkuri dapat membahayakan kehidupan manusia karena adanya rantai makanan. Merkuri terakumulasi dalam mikro-organisme yang hidup di air sungai dan […]

  • Musim Caleg Dimulai

    Musim Caleg Dimulai

    • calendar_month Rabu, 18 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan Ringkas : ASKOLANI NASUTION Empat tahun bekerja di DPRD (sebagai Kabag Humas dan Kabag Persidangan) memberi saya banyak catatan. Catatan Pertama, dalam Nota Pengantar APBD, biasanya dimulai dari penyampaian asumsi-asumsi ekonomi oleh eksekutif (angka inflasi, laju ekonomi, PDRB, dll.) Seharusnya ada kajian (badan anggaran) bagaimana signifikansi sebaran anggaran yang diajukan dengan asumsi-asumsi di atas. […]

  • Kapolres Madina : Naposo Bulung Adalah Kearifan Lokal

    Kapolres Madina : Naposo Bulung Adalah Kearifan Lokal

    • calendar_month Senin, 13 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN UTARA (Mandailing Online) – Naposo Nauli Bulung adalah suatu kearifan lokal di Mandailing di sektor kepemudaan. Oleh karenanya, Naposo Nauli Bulung harus mampu menjadi contoh tauladan di lingkungan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Itu dikatakan Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji dalam pidatonya di pelantikan Naposo Nauli Bulung Kelurahan Mompang Jae, […]

  • Pedagang Pasar Sigalangan Minta Perlindungan DPRD

    Pedagang Pasar Sigalangan Minta Perlindungan DPRD

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan. Sebanyak 14 orang pedagang Pasar Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, Rabu (11/1), mendatangi kantor DPRD setempat untuk meminta perlindungan kepada dewan atas tidak meratanya pembagian kios. Pasar yang tadinya bangunan lama terbuat dari papan, kini direhab secara besar-besaran menjadi pasar dengan konstruksi bertingkat. Namun, sejumlah pedagang lama tidak kebagian kios. “Kami yang sudah puluhan […]

expand_less