Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Adi Mansar: Harusnya Jangan Ada Lagi KTP ke PSU Pilkada Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
  • print Cetak

Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Advokad hukum, Dr. H. Adi Mansar, SH,MHum mencuatkan warning agar data pemilih benar-benar valid di tiga TPS yang akan melaksanakan PSU Pilkada Madina.

Itu disampaikan Adi Mansar dalam pesan WhatsAap diterima Mandailing Online, Selasa (20/4/2021).

Data pemilih yang kurang valid akan berpotensi memberikan peluang kembali kepada Paslon tertentu mengulangi kecurangan.

Padahal, Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi akibat adanya kecurangan di dua TPS Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dan 1 TPS di Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi.

Adi Mansar menyatakan, daftar pemilih tetap (DPT) yang akan mengikuti PSU tanggal 24 April 2021 di 2 TPS di Kampung Baru dan dan 1 TPS di Bondar Panjang Tuo diperkirakan kurang dari 1200 pemilih, karena terdapat beberapa pemilih yang tercantum di dalam DPT orangnya sudah tidak ada lagi karena sudah tidak berdomisili di dua desa itu.

“Hal ini seharusnya dibuat catatan secara baik oleh penyelenggara karena masyarakat yang akan memilih pada tanggal 24 April nanti wajib mendapat undangan untuk memilih,” katanya.

Karena jumlah pemilihnya sedikit di lingkup 3 TPS itu akan mempermudah penyelenggara menguasai data pemilih secara administratif dan teknis sehingga surat undangan bisa cepat dan detail, makanya tidak diperlukan pemilih membawa KTP ke TPS.

“Jangan ada lagi yang memakai KTP.  Pemilih yang membawa surat undangan secara resmilah yang mendapatkan surat suara,” imbuhnya.

Wajib membawa undangan pemilih itu dimaksudkan untuk menjaga orisinalitas pemilih dari dugaan-dugaan terjadinya pemilih yang mempergunakan KTP tetapi tidak ada orangnya dan KTP-nya itu dicetak secara baru sesuai dengan nama-nama orang yang ada di dalam DPT.

Adi Mansar mengkhawatirkan, apabila nama-nama yang ada dalam DPT khususnya di Desa Kampung Baru yang sudah tidak berdomisili di desa itu Kampung Baru dan kemudian pihak penguasa menerbitkan KTP yang bersangkutan, tentu hal itu sangat berbahaya, terlebih yang bersangkutan akan digantikan oleh orang lain demi mendapatkan suara.

“Ini harus ada ada komitmen kuat dari penyelenggara, sehingga apabila terdapat salah satu paslon yang mempergunakan KTP palsu atau KTP dadakan sesuai dengan nama-nama yang ada dalam DPT harusnya dilakukan pembatalan terhadap perolehan suara tersebut atau kalau lebih tegas membatalkan kemenangan paslon tertentu,” imbuh Adi.

“PSU di 3 TPS pada 2 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal secara yuridis dilakukan karena penyelenggaranya tidak becus dan dimanfaatkan oleh paslon tertentu untuk meraup suara dengan jumlah yang sangat besar, secara sosiologis pengalaman ini telah cukup bagi masyarakat Madina untuk dijadikan sebagai bahan analisa bahwa begitu syahwat politik kelompok tertentu untuk memenangkan kontestasi Pilkada dengan cara melawan hukum sehingga penyelenggara KPU dan Bawaslu harus betul-betul independen karena semua tindak-tanduk yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU bisa berujung kepada pelanggaran etik dan juga pidana umum,” katanya.

“Oleh sebab itu masyarakat Mandailing Natal harus lebih berani mengawasi kerja-kerja penyelenggara,” imbuhnya.

Dari DPT yang terdapat pada 3 TPS mestinya penyelenggara sudah harus mengumkan siapa yang sudah meninggal, siapa yang sudah pindah yang surat undangannya tidak sampai, sehingga masyarakat sudah tahu berapa kira-kira jumlah suara yang bakalan hadir.

Selanjutnya dia berharap kepada kontestan paslon 01, paslon 02, paslon 03 menjauhi kerja kerja yang menghalalkan segala cara karena masyarakat Kabupaten Mandailing Natal sudah tahu bahwa Pilkada tanggal 9 Desember 2020 itu cacat yuridis sehingga bagi semua paslon yang sedang bertarung untuk menghindari hal-hal yang sifatnya memalukan.

“Apalagi misalnya ada niatan untuk mendapatkan dukungan dan suara dari masyarakat menawarkan sejumlah uang, membagikan sejumlah uang dengan cara mengumpulkan kartu tanda penduduk yang dimiliki oleh masyarakat dan kemudian disimpan pada satu tempat karena hal ini sudah benar-benar melanggar aturan PKPU yang berkenaan dengan Pilkada,” pungkas Adi Mansar.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seputar Pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu, Bukan Penggelapan Dana

    Seputar Pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu, Bukan Penggelapan Dana

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – KA alias Khoirul Anwar Hasibuan, anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Partai Hanura membantah menggelap dana hibah untuk pembangunan Mesjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu, Panyabungan Utara. KA menyatakan bahwa masalah ini bukanlah penggelapan dana. Dia menyatakan harus meluruskan kesalahfahaman yang beredar selama ini yang sangat menyudutkannya. Bantahan itu disampaikan Khoirul […]

  • Hukum Dipermainkan, Kejaksaan Mentawai Abaikan Putusan Pengadilan

    Hukum Dipermainkan, Kejaksaan Mentawai Abaikan Putusan Pengadilan

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Sumbar || Mandailing Online –Meski memenangkan praperadilan, Kamser Sitanggang justru tetap mendekam di balik jeruji. Kondisi ini memantik tanda tanya besar: apakah putusan pengadilan masih memiliki kekuatan, atau justru bisa diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum? Kasus yang menjerat mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai itu kembali menjadi sorotan publik. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka […]

  • Qori Cilik Fitri Rahmadhani

    Qori Cilik Fitri Rahmadhani

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2017
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Qori cilik Mandailing Natal pada acara pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Mandailing Natal Masa Khidmat 2016-2021

  • Plasma Sawit Untuk Desa Bintuas Tak Jelas

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sekdaprovsu Surati BPN Pencabutan HGU PT.RMM PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, SH.MM melayangkan surat kepada Kakanwil BPN Sumut untuk pencabutan izin HGU perkebunan sawit PT. Rimba Mujur Mahkota di Mandailing Natal (Madina). Surat Sekda Pemprovsu itu bernomor 593.4/3778 tanggal 6 Mei 2013. Sikap Pemprovsu ini terkait maslah plasma untuk […]

  • Oegroseno : Ya, Saya Memang Pengkhianat

    Oegroseno : Ya, Saya Memang Pengkhianat

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- Eks Kapolda Sumut Oegroseno yang telah ditunggu-tunggu kata sambutannya oleh para undangan mengatakan, dirinya sangat senang tetapi tidak harus berbangga. Semua ini katanya jalan tuhan, dan dengan adanya buku ini tidak harus menjadi kebanggaan berlebihan dirinya. “Benar kata sambutan yang disebut penulis tadi. Semua jalan tuhan termasuk apakah saya mati atau masih hidup nanti. […]

  • Gaji Presiden Mengacu Negara Lain

    Gaji Presiden Mengacu Negara Lain

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepertinya tidak ingin rencana kenaikan gaji presiden menjadi perdebatan. Sekjen Kemenkeu Mulia Panusunan Nasution menyatakan, penyesuaian gaji presiden maupun delapan ribu pejabat lainnya tetap akan menggunakan sejumlah acuan. Selain beban kerja dan bobot tanggung jawab, kenaikan gaji juga mengacu pada gaji jabatan serupa di negara lain. Penghasilan itu juga mempertimbangkan bidang tugas […]

expand_less