Artikel

Akankah Narkoba Tertuntaskan Ketika Grasi Massal Napi Narkoba Justru Direkomendasikan

Oleh: Hj. Nuryati Apsari, S.Hut, MM
Aktivitas Muslimah Peduli Generasi

Patut dipertanyakan keseriusan pemerintah menuntaskan kasus narkoba di negeri ini, ketika ada usulan untuk memberikan grasi massal kepada napi narkoba.

Tim Percepatan Reformasi Hukum merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Langkah itu sebagai upaya mengatasi over crowded lapas. “Kita melihat ada isu besar over crowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total over crowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba,” ujar anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Rifqi S. Assegaf dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat, (15/9).

Rifqi memandang selama ini pengguna narkoba telah dikriminalisasi secara berlebihan. Ia menyebut nantinya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna narkoba untuk memperoleh grasi. “Kita tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residvis, bukan pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya,” jelasnya. (Media Indonesia. Com)

Walaupun ada tambahan catatan terkait usulan pemberian grasi massal tersebut. Tetap saja grasi massal napi narkoba membuat publik kembali harus mengelus dada. Bagaimana tidak, sampai saat ini perang terhadap narkoba terus digencarkan karena bahaya yang ditimbulkannya.

Dilansir dari mitra keluarga.com, narkoba merupakan kepanjangan dari narkotika dan obat-obatan yang bersifat adiktif. Banyak sekali dampak negatif yang dirasakan penggunanya. Semakin kecanduan, semakin bahaya efek samping terhadap kesehatan mental dan fisik.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), narkoba adalah zat dan obat-obatan bersifat adiktif yang memberi efek penurunan kesadaran, halusinasi, dan daya rangsang. Obat-obatan ini disalahgunakan oleh pecandu untuk memberikan rasa tenang, meredakan nyeri, meningkatkan kepercayaan diri.

Narkoba dimanfaatkan bukan sesuai anjuran untuk pengobatan penyakit tertentu dengan dosis tinggi, yang artinya dapat memberikan efek samping dan dampak yang berbahaya bagi tubuh. Selain kesehatan fisik menurun, narkoba berdampak langsung pada kesehatan mental jangka panjang pada penggunanya.

Penyalahgunaan obat-obatan berdampak pada perubahan fungsi dan struktur otak yang mempengaruhi kognitif (sulit berkonsentrasi, tidak bergairah, tidak termotivasi) dan perilaku pecandu.

Salah satu dampak penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya adalah menurunnya kualitas kesehatan mental dan psikologis, seperti depresi, rasa cemas hingga ingin bunuh diri, dan skizofrenia.

Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan narkoba tidak hanya pada kesehatan fisik dan mental seseorang bahkan ketika kecanduan, seseorang tega berbuat kriminal demi memenuhi kebutuhannya akan narkoba.

Betapa buruk dan bahaya yang ditimbulkan dari konsumsi narkoba juga telah mengakibatkan penyimpangan perilaku generasi sehingga tentu hal ini akan membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Pemerintah pun berupaya untuk menuntaskan kasus narkoba di negeri ini. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah memberantas narkoba, salah satunya dengan membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Disamping itu juga upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah tentang dampak buruknya narkoba, ternyata tidak memberikan pengaruh yang berarti. Bahkan sampai saat ini permasalahan narkoba justru terus tumbuh subur.

Permasalahan narkoba yang kian marak merupakan dampak dari kapitalisme sekuler yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Bagaimana tidak, dalam pandangan kapitalisme, manusia berhak menentukan aturan main kehidupannya dan segala cara dilakukan hanya untuk meraih keuntungan materi semata.

Di Indonesia sendiri menurut survei BNN, harga narkotika di Indonesia dinilai lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara lain. Harga mahal ini juga yang menjadi celah bagi para bandar untuk memperkaya diri. Bahkan, celah ini juga disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan barang bukti narkoba dan dijual kembali ke masyarakat demi kepentingan pribadi. Astaghfirullaah, sungguh miris.

Ditambah lagi prinsip sekularisme yang memisahkan peran agama dari kehidupan semakin mengaburkan arah dan tujuan hidup sebenarnya. Sehingga membuat mereka lupa bahwa semua perbuatan akan diminta pertanggungjawaban di hari akhir, hanya kesenangan dan kenikmatan duniawi yang mereka cari.

Narkoba juga tak pernah bisa dihentikan produksinya. Dalam kitab Nizhom Iqtishad karangan Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dijelaskan tentang salah satu prinsip ekonomi kapitalisme tentang nilai guna (utility). Suatu barang/jasa akan tetap diproduksi jika masih ada yang menginginkan. Nilai guna tersebut distandarkan pada keinginan manusia, tanpa memperdulikan apakah barang/jasa tersebut akan menimbulkan kemudaratan atau tidak. Oleh karena itu walaupun sudah sangat jelas dampak buruk narkoba, standar manfaat telah menjadi landasan bisnis barang haram tersebut terus berlangsung.

Selain itu juga, lemahnya sistem sanksi  yang diberlakukan, karena hanya mengandalkan hukum buatan manusia, sehingga membuat celah bagi bandar, pengedar dan pecandu narkoba untuk lolos dari jeratan hukum, ditambah lagi sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum bisa diperjualbelikan dalam sistem demokrasi saat ini.

Begitu kompleks permasalahan terkait narkoba ini, dan terbukti sistem saat ini juga gagal menuntaskannya. Bahkan lapas pun tidak lagi mampu menampung napi narkoba. Dan merupakan kemunduran juga jika kemudian grasi massal justru diberikan kepada napi narkoba.

Oleh karena itu kita butuh upaya dan sistem serta sinergi dari berbagai lapisan individu, masyarakat dan negara untuk mengatasi permasalahan narkoba hingga tuntas sampai ke akarnya. Dan solusi satu-satunya adalah solusi Islam.

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk memberantas narkoba. Islam memandang narkoba sebagai barang haram. Status keharamannya diqiyaskan dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Sanksi tegas akan diberlakukan baik itu pengguna, pengedar dan yang memproduksi karena hal ini termasuk kategori tindak kriminal. Sanksi yang tegas yang dapat memberikan efek jera sehingga orang lain tidak berani berbuat hal yang serupa.

Dalam memberantas narkoba, Islam memperhatikan tiga faktor utama, yaitu: pertama, meningkatkan ketakwaan individu. Karena atas dasar ketakwaan dan keyakinan yang teguh terhadap aqidah Islam, akan membuat seseorang senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter perbuatannya. Dan tidak mudah tergoda untuk melanggar aturan dari Allah SWT. Mereka tidak akan tergoda mencicipi atau sekedar coba-coba memakai narkoba, apalagi sampai menikmati, mengedarkan dan memproduksi, betapa pun nikmat dan besarnya keuntungan yang diperoleh. Karena ia tahu perbuatan tersebut akan merusak jiwa dan akalnya serta merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah.

Kedua, pengawasan masyarakat. Tidak ada satu pun agama selain Islam yang menekankan pentingnya hidup berjamaah dan saling mengingatkan untuk senantiasa melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar.

Ketiga, peran negara yang menerapkan syariat untuk mengurusi dan melindungi rakyat dari kejahatan narkoba. Negara wajib melakukan tindakan riil dalam pemberantasan narkoba. Negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkoba serta memberikan hukuman yang berat dan tegas serta hukum yang tidak  bisa diperjualbelikan.

Wallahu a’lam bishshowwab.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.