Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Akankah Narkoba Tertuntaskan Ketika Grasi Massal Napi Narkoba Justru Direkomendasikan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
  • print Cetak

Oleh: Hj. Nuryati Apsari, S.Hut, MM
Aktivitas Muslimah Peduli Generasi

Patut dipertanyakan keseriusan pemerintah menuntaskan kasus narkoba di negeri ini, ketika ada usulan untuk memberikan grasi massal kepada napi narkoba.

Tim Percepatan Reformasi Hukum merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Langkah itu sebagai upaya mengatasi over crowded lapas. “Kita melihat ada isu besar over crowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total over crowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba,” ujar anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Rifqi S. Assegaf dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat, (15/9).

Rifqi memandang selama ini pengguna narkoba telah dikriminalisasi secara berlebihan. Ia menyebut nantinya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna narkoba untuk memperoleh grasi. “Kita tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residvis, bukan pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya,” jelasnya. (Media Indonesia. Com)

Walaupun ada tambahan catatan terkait usulan pemberian grasi massal tersebut. Tetap saja grasi massal napi narkoba membuat publik kembali harus mengelus dada. Bagaimana tidak, sampai saat ini perang terhadap narkoba terus digencarkan karena bahaya yang ditimbulkannya.

Dilansir dari mitra keluarga.com, narkoba merupakan kepanjangan dari narkotika dan obat-obatan yang bersifat adiktif. Banyak sekali dampak negatif yang dirasakan penggunanya. Semakin kecanduan, semakin bahaya efek samping terhadap kesehatan mental dan fisik.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), narkoba adalah zat dan obat-obatan bersifat adiktif yang memberi efek penurunan kesadaran, halusinasi, dan daya rangsang. Obat-obatan ini disalahgunakan oleh pecandu untuk memberikan rasa tenang, meredakan nyeri, meningkatkan kepercayaan diri.

Narkoba dimanfaatkan bukan sesuai anjuran untuk pengobatan penyakit tertentu dengan dosis tinggi, yang artinya dapat memberikan efek samping dan dampak yang berbahaya bagi tubuh. Selain kesehatan fisik menurun, narkoba berdampak langsung pada kesehatan mental jangka panjang pada penggunanya.

Penyalahgunaan obat-obatan berdampak pada perubahan fungsi dan struktur otak yang mempengaruhi kognitif (sulit berkonsentrasi, tidak bergairah, tidak termotivasi) dan perilaku pecandu.

Salah satu dampak penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya adalah menurunnya kualitas kesehatan mental dan psikologis, seperti depresi, rasa cemas hingga ingin bunuh diri, dan skizofrenia.

Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan narkoba tidak hanya pada kesehatan fisik dan mental seseorang bahkan ketika kecanduan, seseorang tega berbuat kriminal demi memenuhi kebutuhannya akan narkoba.

Betapa buruk dan bahaya yang ditimbulkan dari konsumsi narkoba juga telah mengakibatkan penyimpangan perilaku generasi sehingga tentu hal ini akan membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Pemerintah pun berupaya untuk menuntaskan kasus narkoba di negeri ini. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah memberantas narkoba, salah satunya dengan membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Disamping itu juga upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah tentang dampak buruknya narkoba, ternyata tidak memberikan pengaruh yang berarti. Bahkan sampai saat ini permasalahan narkoba justru terus tumbuh subur.

Permasalahan narkoba yang kian marak merupakan dampak dari kapitalisme sekuler yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Bagaimana tidak, dalam pandangan kapitalisme, manusia berhak menentukan aturan main kehidupannya dan segala cara dilakukan hanya untuk meraih keuntungan materi semata.

Di Indonesia sendiri menurut survei BNN, harga narkotika di Indonesia dinilai lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara lain. Harga mahal ini juga yang menjadi celah bagi para bandar untuk memperkaya diri. Bahkan, celah ini juga disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan barang bukti narkoba dan dijual kembali ke masyarakat demi kepentingan pribadi. Astaghfirullaah, sungguh miris.

Ditambah lagi prinsip sekularisme yang memisahkan peran agama dari kehidupan semakin mengaburkan arah dan tujuan hidup sebenarnya. Sehingga membuat mereka lupa bahwa semua perbuatan akan diminta pertanggungjawaban di hari akhir, hanya kesenangan dan kenikmatan duniawi yang mereka cari.

Narkoba juga tak pernah bisa dihentikan produksinya. Dalam kitab Nizhom Iqtishad karangan Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dijelaskan tentang salah satu prinsip ekonomi kapitalisme tentang nilai guna (utility). Suatu barang/jasa akan tetap diproduksi jika masih ada yang menginginkan. Nilai guna tersebut distandarkan pada keinginan manusia, tanpa memperdulikan apakah barang/jasa tersebut akan menimbulkan kemudaratan atau tidak. Oleh karena itu walaupun sudah sangat jelas dampak buruk narkoba, standar manfaat telah menjadi landasan bisnis barang haram tersebut terus berlangsung.

Selain itu juga, lemahnya sistem sanksi  yang diberlakukan, karena hanya mengandalkan hukum buatan manusia, sehingga membuat celah bagi bandar, pengedar dan pecandu narkoba untuk lolos dari jeratan hukum, ditambah lagi sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum bisa diperjualbelikan dalam sistem demokrasi saat ini.

Begitu kompleks permasalahan terkait narkoba ini, dan terbukti sistem saat ini juga gagal menuntaskannya. Bahkan lapas pun tidak lagi mampu menampung napi narkoba. Dan merupakan kemunduran juga jika kemudian grasi massal justru diberikan kepada napi narkoba.

Oleh karena itu kita butuh upaya dan sistem serta sinergi dari berbagai lapisan individu, masyarakat dan negara untuk mengatasi permasalahan narkoba hingga tuntas sampai ke akarnya. Dan solusi satu-satunya adalah solusi Islam.

Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk memberantas narkoba. Islam memandang narkoba sebagai barang haram. Status keharamannya diqiyaskan dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Sanksi tegas akan diberlakukan baik itu pengguna, pengedar dan yang memproduksi karena hal ini termasuk kategori tindak kriminal. Sanksi yang tegas yang dapat memberikan efek jera sehingga orang lain tidak berani berbuat hal yang serupa.

Dalam memberantas narkoba, Islam memperhatikan tiga faktor utama, yaitu: pertama, meningkatkan ketakwaan individu. Karena atas dasar ketakwaan dan keyakinan yang teguh terhadap aqidah Islam, akan membuat seseorang senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter perbuatannya. Dan tidak mudah tergoda untuk melanggar aturan dari Allah SWT. Mereka tidak akan tergoda mencicipi atau sekedar coba-coba memakai narkoba, apalagi sampai menikmati, mengedarkan dan memproduksi, betapa pun nikmat dan besarnya keuntungan yang diperoleh. Karena ia tahu perbuatan tersebut akan merusak jiwa dan akalnya serta merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah.

Kedua, pengawasan masyarakat. Tidak ada satu pun agama selain Islam yang menekankan pentingnya hidup berjamaah dan saling mengingatkan untuk senantiasa melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar.

Ketiga, peran negara yang menerapkan syariat untuk mengurusi dan melindungi rakyat dari kejahatan narkoba. Negara wajib melakukan tindakan riil dalam pemberantasan narkoba. Negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkoba serta memberikan hukuman yang berat dan tegas serta hukum yang tidak  bisa diperjualbelikan.

Wallahu a’lam bishshowwab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setahun Lagi Pilgubsu, Partai Besar Mulai Bicara Soal Koalisi Golkar Sudah Punya Nama

    Setahun Lagi Pilgubsu, Partai Besar Mulai Bicara Soal Koalisi Golkar Sudah Punya Nama

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- Kata koalisi seolah tak bisa dipisahkan, ketika berbicara mengenai pemilihan umum (Pemilu). Begitupun Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013. Kemana arah koalisi partai-partai besar di Sumut seperti Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Indonesia Perjuangan (PDI P), dan Partai Demokrat dalam mengusung jago-jagonya dalam Pilgubsu 2013 mendatang? Dalam perkembangan saat ini, dari sumber Sumut […]

  • Dodi Martua: Pemerintah Tidak Konsisten Soal SK 44

    Dodi Martua: Pemerintah Tidak Konsisten Soal SK 44

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        Panyabungan (MO)- Pemerintah dinilai tidak konsisten terhadap SK Menhut Nomor 44 Tahun 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumut. Ketidakkonsistenan itu diduga akibat amburadulnya proses kelahiran SK 44 tersebut. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Dodi Martua kepada Mandailing Online di gedung DPRD Mandina, kemarin. Salah satu bukti tidak konsistennya pemerintah […]

  • Diduga Bukan Kriminal Biasa

    Diduga Bukan Kriminal Biasa

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Rumah milik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jefri Antoni dibakar orang tak dikenal (OTK), Kamis (03/02/2011) sekira pukul 04.00 WIB. Ruang tamu rumah jenis minimalis yang terletak di Jalan Abdul Haris Nasution, Lingkar Timur, Kayujati, Panyabungan itu hangus terbakar. Ketua DPD II Golkar Madina As Imran Khaitami Daulay, mengutuk keras pelaku […]

  • PUSAT STUDI KEBENCANAAN (bagian 2-selesai)

    PUSAT STUDI KEBENCANAAN (bagian 2-selesai)

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Moechtar Nasution   PENELITIAN KEBENCANAAN Penelitian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan perwujudan dari pemanfaatan ilmu pengetahuan dan juga tekhnologi yang merupakan salah satu azas dalam penanggulangan bencana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Maka tentu saja penanganan ataupun penanggulangan bencana yang baik, efektif dan efesien harus berdasarkan kepada hasil penelitian atau pengkajian […]

  • HES STAIN Madina Raih Akreditasi Unggul

    HES STAIN Madina Raih Akreditasi Unggul

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal, Sumut, berhasil meraih Akreditasi Unggul. Akreditasi Unggul tertuang dalam sertifikat nomor 6001/SK/BAN-PT/Ak/S/IX/2024 Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Capaian ini merupakan kali pertama bagi Program Studi di STAIN Mandailing Natal (Madina) meraih Akreditasi Unggul sejak STAIN Mandailing […]

  • Terbakar, 5 Rumah Rata dengan Tanah

    Terbakar, 5 Rumah Rata dengan Tanah

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK- Lima unit rumah di Dusun Bunga Bondar 10, Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Tapsel, rata dengan tanah usai dilalap si jago merah. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini. Namun, kerugian sementara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Informasi yang dihimpun METRO dari lokasi kebakaran, Selasa (8/8), menyebutkan, api bermula dari rumah Dimas boru Siregar (62) […]

expand_less