Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Balada Keterpaksaan Impor Garam, Sampai Kapan?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
  • print Cetak

Petani garam. Foto: forestdigest

Oleh: Alfisyah S.Pd
Guru dan Pegiat Literasi Islam

Garam oh garam kenapa engkau murah?
Macam mana aku tak murah karena banyak garam impor.

Impor oh impor kenapa garam di impor?
Macam mana aku tak diimpor….karena terpaksa impor.

Itulah sepenggalan lagu bernada mirip lagu bersambung dalam tontonan serial anak-anak Upin dan Ipin.

Muatan lagu ini senada dengan  pernyataan yang  pernah diutarakan oleh seorang pejabat negeri ini saat terpaksa impor garam beberapa tahun lalu tepatnya tahun 2019 (Kompas.com, 06/03/21).

Kini kebijakan itu terulang lagi. Akibatnya harga garam pun melayang jatuh pada 100 rupiah per kilogram (DetikNews,24/03/21).

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan bahwa impor itu bukanlah keharusan namun keterpaksaan (Kompas.com, 05/11/19). Hingga kini masih relevan nampaknya. Sebab impor memang bukan karena stok menipis. Namun karena juga masih keterpaksaan. Kata-kata ini tendensinya negatif, sebab terpaksa impor itu berarti “dipaksa impor”. Oleh siapa? Tentu oleh para kapital yang berkepentingan dengan produk itu.

Pertanyaannya dimana kemandirian politik pangan di negeri ini? Jawabannya tentu sudah dapat diduga. Politik pangan kita tidak sedang baik-baik. Sebab hampir semua komoditi memang diimpor. Beras, garam, gula, jagung, kedelai dan lain sebagainya. Bagaimana dengan strategi pangan yang digagas pemerintah? Apakah tidak berdampak sama sekali pada swasembada bahan pangan?

Sejumlah pertanyaan ini menggelanyut di benak masyarakat negeri ini sebegitu parahkah keadaan negeri ini hingga kehilangan taringnya secara ekonomi? Sehingga untuk menetapkan kebijakan mandiri saja tak bisa lepas dari “dikte” pihak lain yang menopang kehidupan ekonomi para penguasa itu.

Ada alasan mengapa impor garam terus terjadi setiap tahun. Persoalan kualitas jadi masalah yang belum terpecahkan di tengah rencana impor 3 juta ton garam.

Dilansir dari CNBC Indonesia (19/3) Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi beralasan bahwa keputusan itu karena garam dari dalam negeri belum memenuhi standar yang ada untuk kebutuhan industri. Ia memberikan contoh yang terjadi pada industri mi instan dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/21). Lagi-lagi mi instan yang menjadi kambing hitamnya.

Inilah alasan klise yang menggelikan. Alasan yang melukai hati petani garam tradisional yang sudah capek mengolah garam dengan susah payah. Logika pun dibangun lebih jahat lagi. Katanya

akibat perbedaan kualitas itu, garam lokal tidak memenuhi mutu untuk masuk ke dalam kebutuhan industri. Jika dipaksakan, bukan tidak mungkin hasilnya justru fatal dan menimbulkan kerugian bagi industri pengguna garam industri. Industri memang yang dibela. Sebab para kapital pemilik kartel garam ada di belakangnya. Lantas petani garam nasibnya bagaimana? Pantaskah harga garam mereka hanya 100 rupiah per kilogramnya.

Masalah impor garam memang datang dari tahun ke tahun, inti persoalannya pun tetap sama, yakni kualitas dalam negeri yang belum memenuhi standar.

Lutfi mengingatkan bahwa demi menuju swasembada, maka perlu juga mengejar kualitas garam rakyat. Mengapa tidak diprogram saja agar petani garam diberikan edukasi bagaimana caranya meningkatkan kualitas garam itu. Jika petani tidak punya modal mengapa tidak diberikan dana cuma-cuma untuk memperbaiki kualitas garamnya?

Argumentasi itu lebih terlihat sebagai asumsi yang rapuh. Melukai dan mengkhianati masyarakat. Siapapun dengan jernih dapat membaca keadaan ini. Masyarakat tidak bodoh, mereka hanya patuh dan taat pada negaranya. Sebab masyarakat tidak mau membuat keributan di negara ini. Malangnya para punggawa negeri ini tak pernah menyadari kekeliruan dan kesalahan mereka yang telah  menomorduakan petani garam dibanding cukong garam.

Sementara itu Menperin Agus mengatakan ada kebutuhan dari industri untuk menyerap garam lokal. Keyakinaanya dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara kelompok petani garam dengan pelaku industri yang sudah berjalan hampir dua tahun, akan ada garam yang terserap untuk industri.

Kemenperin bahkan mengklaim industri menyerap lebih dari 2 juta ton garam lokal. Ini merupakan penugasan dari Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Semua itu agar mendorong penyerapan untuk garam dengan kualitas mulai K2, K1, hingga premium. Sayangnya antara rencana dengan realitanya tidaklah sama. Jauh panggang dari api.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi  Kerakyatan UGM, Puthut Indroyono, menyayangkan rencana kebijakan untuk membuka impor garam tersebut. Beliau menganggap pemerintah tak belajar dari langkah impor garam sebelumnya dan belum punya desain pengembangan industri garam nasional secara jelas.

Pemerintah terkesan belum memiliki desain pengembangan industri garam nasional yang di dalamnya seharusnya berisi strategi komprehensif dan peta jalannya  (Gatra.com, 16/03).

Islam dengan syariatnya yang sempurna tidak mengharuskan impor terus menerus dan pada semua barang logistik. Impor hanya dibutuhkan saat stok pangan menipis. Itupun tidak boleh ada syarat intervensi negara lain sumber impor komoditi itu. Karena akan menyebabkan kedaulatan pangan sebuah negara terancam.

Impor juga menyebabkan terbukanya kapitalisasi dalam hal pangan. APBN yang dikeluarkan pun akan membengkak seiring “keterpaksaan” impor itu.

Islam tidak membolehkan suatu negara dikendalikan oleh pihak tertentu. Kran impor telah menghamparkan karpet merah bagi para kapital untuk mengintervensi kebijakan negara yang lain.

Inilah bahaya yang luar biasa menimpa masyarakat khususnya petani garam. Oleh karena itu Islam akan menutup peluang penjajahan ekonomi melalui kebijakan impor yang dipaksakan.

Dalam hal ini berlakulah kaidah la dhoror wa laa dhiroor. Artinya tidak boleh ada bahaya yang menimpa seseorang dan dilarang ada bahaya yang berasal dari seseorang (pihak manapun).

Inilah yang akan dijadikan pijakan oleh negara dalam menentukan kebijakannya termasuk dalam hal impor komoditi, termasuk garam. Wallahu A’lam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makam Ulama Ramai Peziarah

    Makam Ulama Ramai Peziarah

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MADINA- Sekitar 500-an warga dari berbagai desa di Mandailing Natal berziarah di sejumlah makam ulama dan para syekh di kabupaten tersebut. Ziarah ini bertujuan untuk lebih mendekatkan diri dengan sosok ulama yang telah banyak berjuang dalam menyebarkan hukum dan syariat agama Islam. Amatan METRO, Minggu (24/7) sore di makam Syekh Musthafa Husein yang merupakan pendiri […]

  • Usut Korupsi di Dinkes dan Dishub Madina

    Usut Korupsi di Dinkes dan Dishub Madina

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepolisian dan kejaksaan didesak menyelidiki kasus korupsi di 2 instansi Pemkab Madina. Kedua instasi itu adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Dugaan korupsi di Dinas Kesehatan meliputi pengendapan dana BPJS, BOK, Rekonsiliasi dan suap penerimaan bidan PTT. Sedangkan di Dinas Perhubungan dugaan korupsi pembelian lahan untuk terminal di Panyabungan. Desakan […]

  • DPRD Terima LKPJ Bupati Tahun 2021

    DPRD Terima LKPJ Bupati Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ) untuk dilakukan pembahasan pada tingkat berikutnya melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis (12/5). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua Erwin Efendi Nasution. Sementara Bupati diwakili oleh Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution. […]

  • Dinas Kelautan & Kependudukan Disorot

    Dinas Kelautan & Kependudukan Disorot

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pasca pengesahan 14 perda yang sebagian mengatur tentang susunan organisasi tata laksana pemerintahan, Pj Bupati Madina Aspan Sofian Batubara dimungkinkan melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Madina sebelum pengajuan RAPBD 2011. Mutasi ini merupakan lanjutan reformasi birokrasi yang digulirkan Pj Bupati Madina Aspan Sofian Batubara. Bupati diharapkan tetap berpegang teguh pada penilaian terhadap sisi […]

  • Bupati Bekukan Badan Pemangku Adat, Raja-Raja Protes

    Bupati Bekukan Badan Pemangku Adat, Raja-Raja Protes

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Bupati Mandailing Natal (Madina) membekukan Badan Pemangku Adat (BPA) melalui Surat Keputusan Nomor : 224/614/K/2014. Dampaknya, pengurus BPA Madina Priode 2012-2017 berang. Mereka menilai bahwa surat keputusan bupati Madina tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan anggaran dasar BPA Madina. “Kita sangat kecewa keluarnya surat keputusan bupati Madina yang […]

  • Warga Sibanggor Merasakan Gas Ba’da Salat Asar

    Warga Sibanggor Merasakan Gas Ba’da Salat Asar

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kepanikan warga Sibanggor Julu, Mandailing Natal, Sumatera Utara seolah tiada akhir. Ancaman sebaran gas beracun jenis H2S kembali terulang. Paparan hidrogen sulfida (H2S) dari sumur geothermal diduga penyebabnya. Puluhan warga dilarikan ke rumah sakit akibat sesak dan lemas. Berdasar pengakuan sejumlah warga Sibanggor Julu di RSU Panyabungan, paparan gas mulai terasa ba’da salat azar, Minggu […]

expand_less