Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Daftar parpol yang dicoret ikut Pemilu 2014

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 17 Mar 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi atau mencoret sejumlah partai peserta Pemilu 2014.

Otomatis, partai-partai ini nantinya tidak bisa ikut Pemilu 2014. Hanya, pencoretan dilakukan pada beberapa daerah, tidak bersifat nasional. Pencoretan lantaran terlambat menyerahkan dana kampanye dari jadwal yang sudah ditentukan.

Ada sembilan partai yang dicoret dari sejumlah daerah. Diantara partai-partai itu adalah PKS, Partai Demokrat dan PPP. Berikut daftar partai yang dicoret:

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS):
Kota Tomohon
Kabupaten Toraja Utara

2. PDI Perjuangan:
Kabupaten Timor Tengah Selatan

3. Partai Gerindra:
Kabupaten Donggala

4. Partai Demokrat:
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Majalengka

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
Kabupaten Tabanan
Kota Tomohon

6. Partai Amanat Nasional (PAN):
Kabupaten Pelalawan

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP):
Kota Gunungsitoli
Kabupaten Ngada

8. Partai Bulan Bintang (PBB):
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Gunungsitoli
Kota Sungai Penuh
Kabupaten Ngada
Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Bengkayang
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabupaten Toraja Utara
Kota Tomohon

9. Partai Keadilan dan Persatuan Indoensia (PKPI):
Kabupaten Kepulauan Anabas
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Gorontalo Utara.

(Buka ini: Daftar Partai Didiskualifikasi)

Pencoretan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pada Pasal I angka 5 peraturan tersebut menyebutkan: “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Partai Politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD”.

Setiap calon yang dicoret, masih bisa menggugat ke Bawaslu atau bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (inilah)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Mandailing Natal Jenguk Korban Penganiayaan

    Kapolres Mandailing Natal Jenguk Korban Penganiayaan

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kapolres Mandailing Natal AKBP Hirbak Wahyu Setiawan menjenguk warga Tabuyung korban penganiayaan di RS Panyabungan, Kamis (07/04/2011). Empat orang warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dianiaya OTK pada Kamis (07/04/2011) sekira pukul 02.00 WIB. (Ist) Sumber : Beritasumut

  • Mayoritas kader Golkar ‘main’ di Pileg 2014

    Mayoritas kader Golkar ‘main’ di Pileg 2014

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Partai Golkar belum dapat memastikan jadwal penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU. Sekira 90 persen politikus Partai Golkar yang kini duduk di parlemen siap kembali bertarung pada Pileg 2014. “Sekitar 90 persen tetap dengan Dapil (daerah pemilihan) yang lama. Kurang dari lima yang tidak maju, saya lupa nama-namanya. Edwin Kawilarang dari […]

  • Ini Aturan Jam Kerja PNS, Anggota Polri dan TNI selama Ramadan

    Ini Aturan Jam Kerja PNS, Anggota Polri dan TNI selama Ramadan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menyambut bulan suci Ramadan 1436, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi […]

  • Teror via SMS, Wanita Mengaku Istri Mantan Pejabat Pemkab Madina Dilapor ke Polisi

    Teror via SMS, Wanita Mengaku Istri Mantan Pejabat Pemkab Madina Dilapor ke Polisi

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Sumber : Harian Medan Bisnis / Editor : Dahlan Batubara   SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Seorang wanita mengaku istri mantan pejabat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan ke polisi oleh Basrah Gabe Siregar (50), warga Jalan T Umar, Padangsidimpuan. Demikian dilansir Harian Medan Bisnis Daily.com edisi 20 Mei 2017. Hanya saja, status wanita itu belum […]

  • 1 November, Inalum Jadi Milik Indonesia

    1 November, Inalum Jadi Milik Indonesia

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Tim perunding Indonesia dan konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA), hingga kini belum juga mencapai kesepakatan terkait besaran nilai kompensasi yang harus dibayarkan Indonesia sebagai pengganti saham NAA yang mencapai 58 persen pada PT Inalum. Padahal kontrak kerjasama antara Indonesia dengan Jepang sudah harus berakhir 31 Oktober 2013 mendatang. “Sampai hari ini pembicaraan masih […]

  • Ssst!!! Ada 61 Ribu Transaksi Pejabat per Tahun

    Ssst!!! Ada 61 Ribu Transaksi Pejabat per Tahun

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dr. Yunus Husein, SH, LLM mengungkapkan 61 ribu transaksi pejabat negara telah diterima. Hal ini disampaikannya dalam Seminar perolehan harta kekayaan pejabat publik yang tak wajar, di Jakarta Media Center (JMC), Jakarta, Sabtu (27/11/2010). “PPATK menerima laporan 61 ribu transaksi per tahunnya,” katanya. Lebih lanjut […]

expand_less