Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Daftar parpol yang dicoret ikut Pemilu 2014

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 17 Mar 2014
  • print Cetak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi atau mencoret sejumlah partai peserta Pemilu 2014.

Otomatis, partai-partai ini nantinya tidak bisa ikut Pemilu 2014. Hanya, pencoretan dilakukan pada beberapa daerah, tidak bersifat nasional. Pencoretan lantaran terlambat menyerahkan dana kampanye dari jadwal yang sudah ditentukan.

Ada sembilan partai yang dicoret dari sejumlah daerah. Diantara partai-partai itu adalah PKS, Partai Demokrat dan PPP. Berikut daftar partai yang dicoret:

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS):
Kota Tomohon
Kabupaten Toraja Utara

2. PDI Perjuangan:
Kabupaten Timor Tengah Selatan

3. Partai Gerindra:
Kabupaten Donggala

4. Partai Demokrat:
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Majalengka

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
Kabupaten Tabanan
Kota Tomohon

6. Partai Amanat Nasional (PAN):
Kabupaten Pelalawan

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP):
Kota Gunungsitoli
Kabupaten Ngada

8. Partai Bulan Bintang (PBB):
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Gunungsitoli
Kota Sungai Penuh
Kabupaten Ngada
Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Bengkayang
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabupaten Toraja Utara
Kota Tomohon

9. Partai Keadilan dan Persatuan Indoensia (PKPI):
Kabupaten Kepulauan Anabas
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Gorontalo Utara.

(Buka ini: Daftar Partai Didiskualifikasi)

Pencoretan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pada Pasal I angka 5 peraturan tersebut menyebutkan: “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Partai Politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD”.

Setiap calon yang dicoret, masih bisa menggugat ke Bawaslu atau bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (inilah)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meraih Superpower dengan Intervensi Investasi, Mungkinkah?

    Meraih Superpower dengan Intervensi Investasi, Mungkinkah?

    • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Baru-baru ini berita dari beberapa media nasional mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi untuk menjadi negara superpower di dunia melalui perdagangan internasional. Suatu harapan yang sangat besar tetapi tidak mustahil untuk terwujud. Hanya saja, perlu kesungguh-sungguhan dalam merealisasikan mimpi besar tersebut agar kelak dapat terwujud. Menteri Perdagangan, Muhammad […]

  • Penyimpangan Seksual Dapat Diberantas Dengan Aturan Allah

    Penyimpangan Seksual Dapat Diberantas Dengan Aturan Allah

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd Aktivis Dakwah Hari ini di media sosial kita sering disuguhkan konten konten para LGBT, mulai dari kehidupan sehari-hari mereka sampai kehidupan mereka bersama pasangan gay dan lesbian mereka. Serasa tidak habis-habis dan hampir di seluruh platform ada mereka dengan segala kelakuan bejat mereka. Sungguh miris kita hari ini menyaksikan semua […]

  • Paspor Nazaruddin Milik Seorang Dosen

    Paspor Nazaruddin Milik Seorang Dosen

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, membenarkan bahwa paspor yang dimiliki oleh mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin, buron dalam dugaan kasus korupsi wisma atlit, adalah paspor milik Syarifuddin warga Kota Medan. Hal ini dikatakan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Widodo di Medan, Selasa (09/08/2011). Terkait […]

  • Usai Karnaval Budaya, Dua Kelompok Pemuda di Panyabungan Saling Hantam

    Usai Karnaval Budaya, Dua Kelompok Pemuda di Panyabungan Saling Hantam

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Keributan terjadi usai karnaval budaya memeriahkan HUT ke 78 RI di Mandailing Natal ( Madina ) rabu 16/8/2023. Dua kelompok pemuda saling lempar batu di depan kantos Kas Bank Mandiri Panyabungan. Belum diketahui pemicunya, namun sejumlah warga seleaai menonton kegiatan karnaval budaya itu terkena imbasnya. Seorang pemuda dikabarkan mengalami luka bocor […]

  • Mahasiswa KKN Unimal Kelompok 253 Bangun Pagar Balai Desa Aek Bargot

    Mahasiswa KKN Unimal Kelompok 253 Bangun Pagar Balai Desa Aek Bargot

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALUTA (Mandailing Online) – Mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh kelompok 253 membangun pagar di balai desa Aek Bargot, Kecamatan Padang Bolak Julu, Padang Lawas Utara, Selasa (02/11/2021). Mahasiswa yang bergabung dalam kelompok 253 meliputi Pandapotan (Ilmu Politik), Lina Mardiana Harahap (Teknik Informatika), Resti Ani Hutagalung (Administrasi Publik), Yulina Sari (Administrasi Publik), Nur Azizah Hasibuan (Administrasi Publik), […]

  • Ombudsman Minta Komisi A DPRD Sumut Batalkan Hasil Seleksi KPID

    Ombudsman Minta Komisi A DPRD Sumut Batalkan Hasil Seleksi KPID

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Komisi A DPRD untuk membatalkan hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 sebab ada temuan maladministrasi dalam proses seleksi yang dilakukan. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman James Marihot Panggabean mengatakan, sesuai hasil laporan calon komisioner KPID Sumut yang kemudian dilakukan […]

expand_less