PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal seharusnya menempuh jalur hak jawab jika pemberitaan di surat kabar dinilai mengandung kekeliruan.
Itu dikatakan Pengamat Politik dan Kebijakan di Madina, Saparuddin Haji yang akrap disapa ‘Akong’, Jumat (26/2), meyikapi surat instruksi Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution nomor 188.55/368/BHP/2016 tertanggal 23 Pebruari 2016, surat berisi instruksi kepada seluruh SKPD agar tidak berlangganan surat kabar Malintang Pos.
Menurut Akong, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers, menjelaskan tentang pemberitaan, apabila ada yang keberatan dengan isi pemberitaan media, bisa menggunakan hak jawab.
“Yang kita ketahui, pers ini diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999. Artinya, insan pers maupun pers itu diberikan wewenang untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi. Dus informasinya, pers berhak menyampaikannya kepada masyarakat. dan sesuai ketentuan, apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan suatu pemberitaan, katakanlah yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, toh bisa diberikan hak jawab, dan perusahaan pers itu harus menerbitkannya,” ucap Akong.
Menyikapi surat Bupati Madina bernomor 188.55/368/BHP/2016 tertanggal 23 Pebruari tentang instruksi supaya tidak berlangganan dengan surat kabar Malintang Pos, menurut Akong, hal itu perlu dipelajari dan dicermati terlebih dahulu dalam kaca mata kearifan.
“Perlu dicermati dan diteliti, apakah benar surat itu dari pak bupati atau dari staf atau bawahannya. Karena, saya yakin Pak Dahlan Hasan sangat memahami dan mengerti tentang peraturan dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dan pada titik kulminasinya yang perlu digarisbawahi adalah, peranan Pers itu sangat urgen dalam mempercepat program pembangunan daerah,” ungkapnya.
Selain itu, jika Pemkab Madina menempuh hak jawab, maka Pemkab Madina akan diuntungkan karena di dalam isi hak jawab itu Pemkab Madina akan leluasa memberikan penjelasan kepada pembaca Malintang Pos tentang tujuan dan manfaat serta esensi pembangunan Tapian Sirisiri.
Surat instruksi itu didasarkan bahwa pemberitaan di Malintang Pos tentang Tapian Sirisiri tidak melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah.
Akong mengatakan, dengan leluasanya Pemkab Madina menjelaskan tujuan dan manfaat serta esensi pembangunan Tapian Sirisiri di dalam hak jawab kepada Malintang Pos itu, maka masyarakat luas akan lebih memahami Tapian Sirisiri secara utuh dan secara lengkap, sehingga tidak ada lagi kesimpangsiuran pemahaman rakyat tentang Tapian Sirisiri.
Peliput : Lubis
Editor : Dahlan Batubara