JAKARTA (Mandailing Online) – Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Mandailing Natal akhirnya mengumumkan Rencana Umum Pengadaannya pekan ini, meski beberapa paket belanja sudah dilaksanakan.
Demikian rilis Aliansi Rakyat Peduli Madina (ARPM) yang disiarkan di akun facebook-nya, Jum’at (6/5/2016).
“Pemkab Madina, tampaknya tidak peduli dengan Undang-Undang dan aturan pengadaan barang dan jasa lagi,” kata Ardian N, jubir ARPM.
Salah satu anggaran yang sudah dibelanjakan tanpa terlebih dulu mengumumkan RUP adalah Penyelenggaraan Zikir dan Doa dalam rangka HUT Mandailing Natal, dengan pagu anggaran Rp326 juta.
Menurut Ardian, kegiatannya positif, wajib didukung. Tetapi, sesuai Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, masyarakat dapat menuntut SKPD terkait dengan pidana 1 (satu) tahun penjara karena belanja tanpa mengumumkannya di RUP terlebih dulu.
Betulkah zikir dan doa di Tapian Siri-Siri menghabiskan Rp326 juta dalam sehari? “Itu pertanyaan lain,” kata Ardian. Secara administrasi, ketika diaudit oleh BPK, mungkin wajar, karena dilengkapi dengan kuitansi dan faktur. “Tetapi dari segi kepatutan dan efisiensi, masih harus dipertanyakan.”
Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat penyusun anggaran juga lihai karena biaya zikir dan doa masuk ke dalam “swakelola”. Sesuai aturan RUP, pengadaan dengan “swakelola” direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran. Sedangkan pengadaan melalui “penyedia” harus diserahkan kepada pihak ketiga.
Kejanggalan lain bisa muncul jika membandingkan jumlah anggaran zikir dan doa HUT Mandailing Natal Tahun 2015 (Rp464,5 juta) dengan Tahun 2016 (Rp326 juta). Pada Tahun 2015 diselenggarakan di masjid, tetapi lebih mahal dari Tahun 2016, yang diselenggarakan di Tapian Siri-siri, yang masih harus menyiapkan banyak hal, mulai dari pemasangan tenda hingga mobilisasi undangan.
“Apalagi tahun ini mengundang kiai kondang segala dari Jakarta,” kata Ardian.
Karena menyangkut agama Islam, Aliansi Rakyat Peduli Madina, sebenarnya enggan membicarakan hal ini. “Tapi kalau kesalahan atas kewajaran dan efisiensi anggaran terus dibiarkan, ini juga bagian dari dosa kita sebagai umat Islam,” kata Ardian.
ARPM sangat mengapresiasi kegiatan ini karena di Sumatera Utara, pada APBD 2016, hanya Pemkab Mandailing Natal yang menganggarkan khusus biaya zikir dan doa dalam rangka hari jadi Kabupaten atau Kota. Daerah lainnya tidak menampilkan secara khusus, karena sebagian masuk dalam anggaran rangkaian ulang tahun.
Beberapa Kota dan Kabupaten, hingga awal Mei, bahkan belum menginput biaya hari jadinya, seperti Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhan Batu, Langkat, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Simalungun, Tapanuli Tengah, dan Toba Samosir.
Untuk tahun ini, Tapanuli Selatan, sementara, menjadi Pemerintah Kota atau Kabupaten yang paling banyak belanja hari jadi (Rp1,8 miliar), diikuti Tebing Tinggi (906.9 juta), Asahan (690 juta), Binjai (660 juta), Batubara (634 juta), Dairi (487 juta), Samosir (410.9 juta), Tapanuli Utara (400 juta), Medan (393.9 juta), Pakpak Bharat (265.7 juta), Padangsidempuan (259 juta), Labuhanbatu Utara (81.5 juta), Labuhan Batu Selatan (63.6 juta), Serdang Bedagai (60 juta), Padang Lawas Utara ( 21 juta).
Hingga saat ini, Pemkab Mandailing Natal menganggarkan biaya hari jadi Rp498 juta. Realisasi jumlahnya bisa lebih besar lagi karena sampai awal Mei 2016, beberapa SKPD belum menginput RUP, seperti Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Hukum dan Organisasi, Bagian Perekonomian, Bagian Tata Pemerintahan, BLU STAIM, dan seluruh kecamatan, kecuali Pakantan.
“Semoga tidak sampai Rp1,8 miliar, seperti Tapanuli Selatan,” kata Ardian.
Editor : Dahlan Batubara