Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Demokrasi Suburkan Korupsi, Islam Punya Solusi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
  • print Cetak

 

Oleh : Anita Safitri, S.Pd
Aktivis dakwah & anggota komunitas Madina Menulis

 

 

Korupsi di Indonesia saat ini sudah tidak terkendali, dari tahun ke tahun semakin meningkat seolah menjadi tren dimana-mana. Di tahun 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sebanyak 3.708 laporan dugaan korupsi sejak Januari hingga November 2021. Dari 3.708 laporan tersebut, sebanyak 3.673 telah rampung di proses verifikasi oleh KPK. (SINDONEWS.com, 17/12/2021)

Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran dari laman resmi KPK, laporan dugaan korupsi terbanyak berasal dari DKI Jakarta. KPK mengantongi sebanyak 471 aduan dugaan korupsi dari wilayah DKI Jakarta. Kedua, wilayah Jawa Barat sebanyak 410 aduan; disusul Sumatera Utara 346 aduan; Jawa Timur 330 aduan; dan Jawa Tengah dengan 240 aduan. (SINDONEWS.com, 17/12/2021)

Pelaku korupsi sudah tidak mengenal kelas dan strata lagi. Sepanjang tahun 2021, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan 6 kepala daerah terjerat korupsi, mulai dari mantan Gubernur Sulawesi Selatan hingga mantan Bupati Banjarnegara. (suara.com, 25/12/2021)

Dikutif dari TEMPO.co, ICW menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi meningkat. Pada semester 1 2020, nilai kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp 18, 173 triliun, kemudian di semester 1 2021 nilainya mencapai Rp 26, 83 triliun. Dengan kata lain, terjadi kenaikan nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar 47,6 persen. (14/09/2021)

Bukan mengejutkan lagi, korupsi di Indonesia sudah menjadi rahasia umum. Sistem politik demokrasi telah menciptakan politik biaya tinggi. Para politisi harus mengeluarkan modal besar dari diri mereka sendiri atau dibiayai berbagai cukong politik demi menduduki kursi kekuasaan. Setelah berkuasa, mereka harus mengembalikan modal politik juga membalas budi para cukong yang telah membiayai mereka. Nah, jalan satu-satunya adalah korupsi karena gaji dan tunjangan resmi saja tidak akan cukup.

Permasalahan korupsi sudah menjadi penyakit kronis dalam pemerintahan. Korupsi bukan hanya persoalan individu, melainkan persoalan sistemik dan endemik yang berdampak besar. Akibatnya, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merampas hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Itulah sebabnya korupsi disebut sebagai tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crimes).

Tingginya angka korupsi membuktikan bahwa solusi-solusi yang diupayakan oleh pemerintah tidak mampu mengatasi kasus korupsi di negeri ini termasuk KPK. Lembaga anti rasuah ini merupakan lembaga negara yang bertugas memberantas korupsi bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur.

Selain itu, hukuman yang diterima para koruptor berupa penjara dan denda tidak setimpal dengan kejahatan yang mereka lakukan. Mirisnya, penjara yang disediakan untuk pelaku korupsi di design bak hotel bintang lima. Alih-alih memberikan efek jera justru korupsi semakin masif.

Korupsi di Indonesia tidak akan pernah hilang selama masih mengadopsi sistem kapitalisme demokrasi sebagai pangkal berbagai persoalan termasuk maraknya korupsi. Sistem kapitalisme yang berasaskan sekuler atau pemisahan agama dari kehidupan telah menghasilkan individu tamak akan materi serta tidak lagi mengenal halal haram perbuatan.

Sistem demokrasi memberikan hak membuat hukum kepada manusia telah menimbulkan berbagai kerusakan, maka solusi tepat hanyalah penerapan sistem Islam dalam segala aspek kehidupan termasuk politik. Sesungguhnya Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa “hak membuat hukum hanyalah milik Allah SWT” (QS. Yusuf : 40). Dengan berhukum pada hukum-hukum Allah secara total merupakan bukti keimanan dan wujud ketaqwaan umat Islam yang akan mendatangkan kebaikan kepada umat manusia.

Dalam Islam politisi dan anggota majelis umat tidak turut menentukan UU, kebijakan, proyek, anggaran dan pengisian jabatan, tetapi fokus pada fungsi kontrol dan koreksi termasuk Mahkamah Mazhalim. Kepala daerah ditunjuk langsung oleh khalifah. Keberlangsungan kepala daerah ditentukan oleh khalifah juga penerimaan masyarakat termasuk anggota majelis wilayah. Tentu kepala daerah yang terpilih berkualitas, amanah dan tidak berbiaya tinggi, sehingga tidak perlu sistem balik modal ketika jabatan diperoleh sebagaimana sistem demokrasi.

Syariah Islam memberikan hukuman berat kepada pelaku korupsi, suap dan penerima komisi haram yakni berupa ta’zir atau sanksi yang jenis dan kadarnya sesuai berat ringannya kejahatan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Sanksi ringan itu seperti sekedar nasehat atau teguran berupa penjara dan pengenaan denda, pengumuman pelaku di depan publik, hukuman cambuk dan sanksi paling berat adalah hukuman mati.

Islam juga melakukan pencatatan harta terhadap harta pejabat sebelum dan sesudah menjabat. Sebagaimana yang dilakukan Khalifah Umar bin al-Khattab ra. Jika khalifah Umar merasa ragu akan kelebihan harta pejabatnya maka hartanya dibagi menjadi dua dan memasukkan separuhnya di Baitul Mal. Khalifah Umar juga tidak segan merampas harta yang diberikan oleh para pejabatnya kepada karib kerabat mereka. Hal ini pernah dilakukan Umar bin al-Khaththab ra. kepada Abu Bakrah ra. karena kerabatnya bekerja sebagai pejabat Baitul Mal dan pengurusan tanah di Irak.

Mencampakkan demokrasi kemudian menggantinya dengan sistem Islam adalah satu-satunya solusi pemberantasan korupsi. Islam adalah agama sekaligus aturan dalam kehidupan. Sudah saatnya umat Islam kembali kepada tuntunan dan aturan yang berasal dari Allah SWT dibawah sistem pemerintahan Islam atau khilafah yang menerapkan syariah Islam secara sempurna.

Wallahu A’lam Bish-shawab

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penerimaan   Bidan Sebagai  Pegawai  Tidak Tetap  di Kab,Mandailing Natal

    Penerimaan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kab,Mandailing Natal

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PEMERINTAH    KABUPATEN   MANDAILING     NATAL DINAS KESEHATAN     PENGUMUMAN NOMOR  : 8OO/778/2015     PENERIMAAN   BIDAN SEBAGAI  PEGAWAI  TIDAK TETAP  UNTUK  MENGISI  BIDAN 01 DESA DENGAN  KRITERIA  BIASA  DAN TERPENCIL TMT  JANUARI2015       Sehubungan   dengan   rencana  penerimaan   Bidan  sebagai  Pegawai  Tidak  Tetap  TMT Januari  2015, dengan  ini diumumkan   :   1.  Pengangkatan     Bidan  […]

  • Pemekaran Sumtra dan Pantai Barat Mandailing Solusi Sejahterakan Rakyat

    Pemekaran Sumtra dan Pantai Barat Mandailing Solusi Sejahterakan Rakyat

    • calendar_month Senin, 29 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wacana pembahasan kembali RUU pemekaran Daerah Otonomi Baru di Sumatera Utara sangat didukung oleh tokoh masyarakat di Tabagsel. Karena salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut adalah Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra). Pemekaran DOB ini akan membawa manfaat besar terhadap percepatan […]

  • Banggar Kangkangi Ketetapan Bamus,  Produk DPRD Madina Dikhawatirkan Cacat Hukum

    Banggar Kangkangi Ketetapan Bamus, Produk DPRD Madina Dikhawatirkan Cacat Hukum

    • calendar_month Selasa, 18 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Banggar Kangkangi Ketetapan Bamus, Produk DPRD Madina Dikhawatirkan Cacat Hukum   PANYABUNGAN (Mandailing Onlne) – Badan Anggaran DPRD Madina dinilai mengangkangi jadwal pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 yang ditetapkan pihak Badan Musyawarah DPRD Madina. Kondisi ini dikhawatirkan menghasilkan produk DPRD yang cacat hukum. Dampaknya, pihak Fraksi Golkar menilai Badan Anggaran (Banggar) DPRD […]

  • Tak Berkategori

    Bupati Madina Kemungkinan Disidangkan di Medan

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA – Tiga tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan di Mandailing Natal (Madina) yang bersumber dari Bantuan Dana Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara, kemungkinan besar nantinya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Demikian dikemukakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada JPNN di Jakarta, Selasa (21/5). Menurutnya, kemungkinan tersebut sangat terbuka, mengingat di […]

  • Ketua KUD Kuala Tunak Pastika Awal Agustus ini, RAT Dilaksanakan

    Ketua KUD Kuala Tunak Pastika Awal Agustus ini, RAT Dilaksanakan

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – Mandailing Online : Terkait Koperasi Unit Desa atau KUD Kuala Tunak di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batanggadis, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) yang merasa terancam akan dibubarkan pemerintah akibat adanya surat dari Dinas Koperasi Mandailing Natal bernomor 518/593/DKUKM/2024 yang menjelaskan bahwa sesuai dengan data pada aplikasi online data system (ODS), Kementerian Koperasi dan […]

  • Nelayan Madina Ditangkap, Arsidin Batubara: Saatnya Tim Hukum Pemkab Bekerja

    Nelayan Madina Ditangkap, Arsidin Batubara: Saatnya Tim Hukum Pemkab Bekerja

    • calendar_month Minggu, 10 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabar penangkapan 16 nelayan asal Madina oleh tim razia gabungan DKP Sumatera Barat (Sumbar) di kawasan Teluk Ilalang, Batahan pada Sabtu (9/10) kemarin menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Madina Arsidin Batubara yang dihubungi Mandailing Online pada Minggu (10/10) meminta tim hukum Pemkab Madina bekerja dalam kasus […]

expand_less