PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerhati ekonomi, Irwan Hamdani Daulay menyarankan enam hal kepada Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut, bagi penyelesaian komprehensif polemik yang terjadi di PLTP Sorik Marapi.
Saran atau rekomendasi langkah-langkah penyelesaian guna menjamin keberlanjutan investasi ini sekaligus menjamin keselamatan masyarakat sekitar WKP, tidak saja bermaksud mencegah insiden berulang, juga yang tidak kalah pentingnya bagaimana mengatur hak dan kewajiban masyarakat sekitar dengan PT SMPG perusahaan yang mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Madina.
“Setelah kita lakukan monitoring, identifikasi dan evaluasi terkait peristiwa yang terjadi di perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi Sorik Marapi pada September 2022, kita menyarankan enam hal penyelesaian komprehensif kepada Bupati dan Wakil Bupati Madina,” sebut Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/10/2022) dilansir kantor berita Antara.
Adapun keenam saran tersebut adalah dengan melahirkan aturan dan wadah bersama antara perusahaan dengan masyarakat sekitar WKP guna menyelesaikan segala persoalan yang timbul antara kedua belah pihak, baik persoalan jangka pendek maupun jangka panjang, yang antara lain pengaturan tentang upaya segera menghadapi insiden paparan gas beracun, kemungkinan ledakan pipa gas bertekanan tinggi, kebakaran dan keadaan darurat lainnya.
“Aturan ini nantinya juga menjelaskan upaya evakuasi, tindakan medis, standar nilai tali asih untuk kematian, luka berat, luka ringan, kerugian harta benda, tanaman dan hewan peliharaan masyarakat,” katanya.
Kemudian, dalam rangka mendukung upaya Pemkab Madina dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan PP No 25 tahun 2021 pasal 18 ayat (1) poin j yaitu: memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dipandang penting melakukan renegosiasi kontribusi PT SMGP terhadap Pendapatan Daerah baik berupa kepemilikan (saham), menaikkan nominal bonus produksi dari 0,5% sampai 5%, dan alternatif pendapatan lain yang sah.
Hal ini dimaksudkan agar Pemkab Madina dapat berperan lebih luas dalam menjamin keberlanjutan investasi ini dengan memperkuat tugas pelayanan publik di bidang kemandirian ekonomi khususnya bagi masyarakat di sekitar WKP.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung keberlanjutan investasi panas bumi ini penting mengusulkan kepada Menteri ESDM memberikan sebagian kewenangan yang dimiliki Menteri dalam UU No 21 tahun 2014 dan perubahannya serta dalam PP No 25 tahun 2021 kepada Pemkab Madina baik terkait izin eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan usaha panas bumi ini.
“Usulan ini perlu segera dibicarakan langsung dengan Menteri ESDM sebelum kemungkinan operasional PT SMGP kembali berjalan,” sebut dia.
Selanjutnya, melahirkan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkab Madina dengan PT. SMGP baik terkait pengusahaan panas bumi, penanganan bersama masalah sosial yang timbul, pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, penataan lingkungan hidup yang aman dan sehat, pembangunan/peningkatan secara berkelanjutan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Desa sekitar WKP.
Pentingnya membentuk sebuah badan yang bertugas memonitoring/evaluasi guna memastikan terlaksananya SOP yang ditetapkan oleh Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, begitu juga memastikan terlaksananya seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan antara Pemkab Madina, pihak perusahaan dan masyarakat sekitar WKP, rekomendasi Forkopimda, aspirasi publik dan arahan dari ahli.
Dan yang terakhir adalah melahirkan Perbup pengalokasian dan pemanfaatan bonus produksi terhadap Desa-Desa di sekitar WKP. Perbup ini dimaksudkan memberi keadilan dan kemandirian ekonomi kepada masyarakat sekitar serta belajar dari daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkannya.
Sumber: Antara
Editor: Dahlan Batubara