Seputar Madina

Jika Masyarakat Adat Diakui, Akan Tercipta Pembangunan Berdasar Kearifan Lokal

ULU PUNGKUT (Mandailing Online) – Pengakuan terhadap masyarakat adat memiliki dampak positif bagi kelangsungan pembangunan di Mandailing Natal (Madina) yang harmonis serta terjaganya alam dari penjarahan perusahaan kapitalis yang rakus.

Dampak positifnya juga mudahnya pemerintah daerah menyeselasikan sengketa antara masyarakat dengan investor yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Sampai saat ini Madina belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengakuan masyarakat adat. Padahal keberadaan masyarakat adat dapat dibuktikan secara fisik dan historis. Ketiadaan perda ini merupakan hutang pemerintah daerah dan DPRD bagi masyarakatnya sendiri.

“Jika pengakuan masyarakat adat lewat perda lahir maka diharapkan kedepan kearifan budaya lokal yang ada tidak hilang tetapi akan semakin berkembang, seperti pembinaan kepada organisasi Naposo Nauli Bulung di setiap desa, adanya regulasi yang pasti terhadap keberadaan Lubuk Larangan dan lain sebagainya,” kata Koordinator Umum Batang Pungkut Green Conservation (BPGC), Syafruddin Lubis Kamis (17/7/2014).

“Keberadaan perda ini juga akan mempermudah pemerintah daerah menyelesaikan beberapa permasalahan yang ada, seperti penolakan masyarakat terhadap batas defenitif hutan lindung, Taman Nasional Batang Gadis, bahkan penyelesaian konflik dengan perusahaan yang ada di Madina,” imbuhnya.

Dikatakannya, selain Undang-undang RI, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengakui keberadaan masyarakat adat. Tetapi Kabupaten Madina belum juga melahirkan perda masyarakat hukum adat.

Peliput : Lokot Husda Lubis
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.