MADINA- Seorang ahli waris H Ali Usman sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi dari total luas 1,4 haktare Lapangan Aek Godang di Panyabungan, Madina, H Nasrun Nasution berencana menjual lahan tersebut.
Saat ini Lapangan Aek Godang dikontrak Pemkab Madina, namun sudah habis masa kontraknya. Rencana menjualnya bagi siapa saja yang berminat tapi juga bisa kepada Pemkab Madina.
Dikatakan H Nasrun Nasution, Senin (9/1), lapangan itu disegel mengingat lapangan itu bukan lagi dikontrak termasuk Pemkab Madina. Dibenarkannya, selama ini lahan tersebut memang dikontrak Pemkab Madina, namun tahun 2012 tidak ada lagi perjanjian kontrak termasuk dengan Pemkab Madina.
Karena, tutur Nasrun, untuk tahun 2011 lalu Pemkab Madina belum membayar kontraknya, begitu juga dengan kontrak tahun 2010. Pemkab hanya membayar sebagian saja.
”Lapangan itu kita segel karena tidak ada lagi perjanjian kontrak dan akan dijual bagi siapa yang berminat. Pemkab sendiri belum membayar sewa untuk tahun 2011, dan sewa tahun 2010 belum dibayarkan semuanya dan akan ditagih nanti. Pemkab bisa saja membeli lahan itu asal ada persesuaian harga,” jelasnya lewat telepon selulernya, Senin (9/1) kemarin.
Disebutkannya, untuk saat ini pihaknya menawarkan harga lahan terbuka itu sebesar Rp750 ribu per meter. Namun, harga itu masih sekedar harga penawaran saja dan masih bisa dilakukan negosiasi.
”Itu masih bisa saja kurang, tergantung kesepakatanlah,” tambahnya seraya menyebutkan tanah milik ayahnya H Ali Usman seluas sekitar kurang lebih 3.000 meter persegi dari total 1,4 hektar tersebut.
Kadis Perhubungan Pemkab Madina, Harlan Batubara SH menjelaskan, Pemkab Madina memang belum membayar sewa kontrak lapangan itu untuk tahun 2011, namun untuk tahun 2010 sudah dibayarkan. Alasan belum membayar sewa 2011 katanya, karena Pemkab berencana untuk membeli lahan itu, namun masih terkendala soal harga.
Karena, terangnya, sesuai dengan ketetapan harga NPJK yang ditentukan maksimum harga beli hanya Rp250 ribu per meter dan lebih dari itu dikhawatirkan akan menjadi temuan penyalahgunaan anggaran sesuai dengan ketentuan undang-undang.
”Kita masih melakukan pendekatan kepada kedua pemilik lahan itu agar harganya bisa berdamai, namun sejauh ini pihak pemilik menawarkan Rp500.000 per meter, sedangkan mengenai sewa kita sudah membayarkan untuk sewa 2010 yang dianggarkan di APBD tahun 2011, sedangkan untuk sewa tahun 2011 tidak dianggarkan mengingat rencana kita untuk membelinya, dan itu sebenarnya tetap akan dibayar,” ujarnya. (wan/mer.metrotabagsel)
Pos-pos Terbaru
- Kepribadian Anak Tergantung Sistem yang Diterapkan
- Perkuat Argumentasi Hukum. Kuasa Hukum Cabup-Cawabup Madina Serahkan Puluhan Alat Bukti ke MK
- Tambang Emas Ilegal di Sininjom MBG Terus Beroperasi. Sulitnya Akses Lokasi Diduga Disengaja Pelaku Untuk Menghindari Petugas
- Oknum Guru PPPK yang Jadi Anggota BPD di Madina Akhirnya Mundur
- USB STAIN Madina Jadi UKM Terdepan dan Terpopuler Bagi Kalangan Mahasiswa
Most Used Categories
- Seputar Madina (4,925)
- Berita Sumut (1,418)
- Seputar Tapsel (439)
- Berita Nasional (917)
- Artikel (725)
- Politik Madina (283)
- Berita Foto (255)
- Budaya (254)
- Pendidikan (173)
- Dakwah (150)