Rahman Simanjuntak saat melakukan orasi di depan kantor Kejatisu, Kamis (4/7). (foto : Ima Tabagsel)
MEDAN (Mandailing Online) : Mahasiswa kembali berunjukrasa di Kejatisu, menuntut penetapan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Madina.
Unjukrasa dengan massa sekitar 600 orang itu dimotori Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (Ima Tabagsel), berlangsung di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (4/7/2019).
Mereka membawa spanduk dan poster yang umumnya bertulis mendesak Kejatisu menetapkan nama-nama tersangka.
Selain itu, duplikasi mayat dibalut kain kafan juga dibawa ke halaman Kejatisu, yang ditengarai sebagai simbol kematian kekuatan hukum.
Di dalam surat pernyataan terdapat 8 pon tuntutan mahasiswa yang ditandatangani Kordinator Aksi, Wildan Lubis; Kordinator Lapangan, Nur Miswari Simanjuntak dan Rahmat Hidayat Sormin; Penanggungjawab Aksi Damai, Rahman Simanjuntak.
Sejumlah poin diantaranya : Meminta Kejatisu segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal (Madina).
Di poin kedua tertulis : “Diminta dengan sangat Kejatisu agar segara memanggil bupati Mandailing Natal karena diduga kuat sebagai “aktor intlektual” pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri Kabupaten Mandailing Natal”.
Pon lain lain : Meminta kepada Kejatisu untuk tidak menjadi lembaga penegak hukum yang munafik karena Kejatisu sendiri mengatakan ada tersangka di pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri dan akan diumumkan nama-nama tersangka usai Pemilu 2019.
Kejatisu harus menjadi lembaga yang dipercaya mahasiswa dalam penanganan kasus korupsi Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.
Jika Kejatisu merasa tidak sanggup menangani kasus ini supaya memberikan andil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar polemik antara Kejatisu dengan mahasiswa tidak berkepanjangan.
Mahasiswa juga meminta kepada BPKP Sumut agar menyerahkan hasil audit pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri kepada Kejatisu untuk ditindaklanjuti.
Poin selanjuntnya dinyatakan : Apabila Kejatisu tidak mengindahkan tuntutan mahasiswa, maka mahasiswa akan melakukan aksi ke KPK.
Pihak Kejatisu akhirnya menemui massa. Pejabat yang menemui adalah Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak dan Kasinpekum, Sumanggar Siagian.
Di hadapan massa dinyatakan bahwa penetapan nama-nama tersangka akan dinyatakan sebelum tanggal 22 Juli 2019.
Dialog antara pejabat Kejatisu dengan massa. (foto : Ima Tabagsel)
Berdasar catatan Mandailing Online, unjukrasa mahasiswa sudah berulang kali ke Kejatisu mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Madina.
Aksi terbaru sebelumnya, unjukrasa belasan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pergerakan Kabupaten Mandailing Natal (Kompak Madina), berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Kejatisu, Selasa (25/6), tuntunnya serupa.
Pada Janurai 2019 lalu, kejatisu sempat memberikan sinyal akan mengumumkan nama-nama tersangka, yakni usai Pileg dan Pilpres 2019.
“Inikan mau pemilihan pilpres dan pileg, kita tidak mau mengganggu agenda pemerintah dulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian yang dikutip Harian Sumut Pos, Minggu (20/1/2019).
Saat itu Sumanggar menegaskan bahwa Kejatisu berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga mengumumkan para tersangka.
Editor : Dahlan Batubara