Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Mahasiswa Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Kasus Taman Raja Batu

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 4 Jul 2019
  • print Cetak

Rahman Simanjuntak saat melakukan orasi di depan kantor Kejatisu, Kamis (4/7). (foto : Ima Tabagsel)

 

MEDAN (Mandailing Online) : Mahasiswa kembali berunjukrasa di Kejatisu, menuntut penetapan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Madina.

Unjukrasa dengan massa sekitar 600 orang itu dimotori Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (Ima Tabagsel), berlangsung di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (4/7/2019).

Mereka membawa spanduk dan poster yang umumnya bertulis mendesak Kejatisu menetapkan nama-nama tersangka.

Selain itu, duplikasi mayat dibalut kain kafan juga dibawa ke halaman Kejatisu, yang ditengarai sebagai simbol kematian kekuatan hukum.

Di dalam surat pernyataan terdapat 8 pon tuntutan mahasiswa yang ditandatangani Kordinator Aksi, Wildan Lubis; Kordinator Lapangan, Nur Miswari Simanjuntak dan Rahmat Hidayat Sormin; Penanggungjawab Aksi Damai, Rahman Simanjuntak.

Sejumlah poin diantaranya : Meminta Kejatisu segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal (Madina).

Di poin kedua tertulis : “Diminta dengan sangat Kejatisu agar segara memanggil bupati Mandailing Natal karena diduga kuat sebagai “aktor intlektual” pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri Kabupaten Mandailing Natal”.

Pon lain lain : Meminta kepada Kejatisu untuk tidak menjadi lembaga penegak hukum yang munafik karena Kejatisu sendiri mengatakan ada tersangka di pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri dan akan diumumkan nama-nama tersangka usai Pemilu 2019.

Kejatisu harus menjadi lembaga yang dipercaya mahasiswa dalam penanganan kasus korupsi Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.

Jika Kejatisu merasa tidak sanggup menangani kasus ini supaya memberikan andil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar polemik antara Kejatisu dengan mahasiswa tidak berkepanjangan.

Mahasiswa juga meminta kepada BPKP Sumut agar menyerahkan hasil audit pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri kepada Kejatisu untuk ditindaklanjuti.

Poin selanjuntnya dinyatakan : Apabila Kejatisu tidak mengindahkan tuntutan mahasiswa, maka mahasiswa akan melakukan aksi ke KPK.

Pihak Kejatisu akhirnya menemui massa. Pejabat yang menemui adalah Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak dan Kasinpekum, Sumanggar Siagian.

Di hadapan massa dinyatakan bahwa penetapan nama-nama tersangka akan dinyatakan sebelum tanggal 22 Juli 2019.

Dialog antara pejabat Kejatisu dengan massa. (foto : Ima Tabagsel)

 

Berdasar catatan Mandailing Online, unjukrasa mahasiswa sudah berulang kali ke Kejatisu mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Madina.

Aksi terbaru sebelumnya, unjukrasa belasan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pergerakan Kabupaten Mandailing Natal (Kompak Madina), berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Kejatisu, Selasa (25/6), tuntunnya serupa.

Pada Janurai 2019 lalu, kejatisu sempat memberikan sinyal akan mengumumkan nama-nama tersangka, yakni usai Pileg dan Pilpres 2019.

“Inikan mau pemilihan pilpres dan pileg, kita tidak mau mengganggu agenda pemerintah dulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian yang dikutip Harian Sumut Pos, Minggu (20/1/2019).

Saat itu Sumanggar menegaskan bahwa Kejatisu berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga mengumumkan para tersangka.

Editor : Dahlan Batubara

 

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pandemi Sebabkan Jumlah Siswa SMP di Madina Berkurang

    Pandemi Sebabkan Jumlah Siswa SMP di Madina Berkurang

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    BUKIT MALINTANG (Mandailing Online) – Pandemi Covid-19 telah menyebabkan terjadinya pergeseran cara hidup masyarakat. Bukan saja terjadi pada sektor kesehatan, tapi juga pada penentuan tempat sekolah anak-anak. Tingginya kasus Covid-19 pada 2020 lalu membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan belajar di rumah. Namun, awal tahun ini pemerintah membuaka sekolah untuk jenis pesantren. Hal ini memeengaruhi para orang […]

  • Daftar Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 di Seluruh Indonesia

    Daftar Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Pada tahun 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan (BPSDMP) dan Penjamin Mutu Pendidikan (PMP) akan terus melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana yang telah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu. Belum semua guru yang akan mendapat kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru tahun 2012. Calon peserta sertifikasi guru tahun […]

  • Gugatan SUKA Diterima MK, Jadwal Sidang Akan Ditetapkan

    Gugatan SUKA Diterima MK, Jadwal Sidang Akan Ditetapkan

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Gugatan pasangan SUKA tentang sengketa Pilkada Madina diterima. Selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon nomor urut 1, HM Jafar Sukhairi Nsution-Atika Azmi Utammi Nasution atau lebih populer sebutan SUKA melakukan gugatan ke MK di Jakarta melalui kuasa hukum Dr.H.Adi Mansar, SH, M.Hum dan kawan-kawan. Menggugat KPUD terkait keputusan […]

  • Lima Penganiaya Wartawan Divonis Rendah, Kuasa Hukum Korban Surati JPU dan Pengadilan

    Lima Penganiaya Wartawan Divonis Rendah, Kuasa Hukum Korban Surati JPU dan Pengadilan

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Vonis 8 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Panyabungan kepada lima terdakwa pelaku pengeroyokan dan penganiayaan wartawan dianggap terlalu ringan dan jauh dari ancaman pasal 170 jo 351 yang diancam dengan 5 tahun 6 bulan. Demikian dikatakan Irvan Fadly Lubis, SH kuasa hukum Jeffry Barata Lubis korban pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga […]

  • Pasca Putusan MA 2006 Eksekusi Register 40 Palas Belum Direalisasikan

    Pasca Putusan MA 2006 Eksekusi Register 40 Palas Belum Direalisasikan

    • calendar_month Sabtu, 8 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALAS, (MO) – Hingga saat ini eksekusi fisik lahan Register 40 Padang Lawas (Palas) belum juga direalisasikan Kejatisu dan Poldasu. Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006 lalu sudah berjalan lebih lima tahun. Eksekusi diminta segera dilakukan untuk menghindari konflik sosial ditengah masyarakat. Tokoh Pemuda Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, Jabaluddin Siregar SH kepada METRO, Jumat (7/12) […]

  • Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

    Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sidang Kasus Terorisme JAKARTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris Abu Bakar Ba’asyir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (2/2). Saat disidang nanti, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus. “Dari kajian jaksa, akan ada tujuh pasal […]

expand_less