Minggu, 8 Mar 2026
light_mode

Mengapa KPU Madina Berubah-ubah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan: Dahlan Batubara
Pemimpin Redaksi Mandailing Online

Pada tanggal 28 April 2021 KPU Madina menyatakan menunda penetapan pemenang Pilkada Madina.

Padahal sejatinya jadwal Penetapan Calon Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021.

Tetapi, pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 Ketua KPU Madina, Fadillah Syarif berbalik arah. Kepada media massa Fadillah menyatakan bahwa penetapan pemenang Pilkada Madina akan diumumkan tanggal 3 Mei 2021.

Kebijakan tidak menunda ini, kata Fadillah, setelah KPU Madina melakukan konsultasi ke KPU RI/KPU Sumut dimana hasil konsultasi itu menyatakan bahwa jadwal tidak bisa diubah walau ada PHP ke MK.

Pertanyaan pertama: mengapa KPU Madina tiba-tiba menyatakan menunda pemenang Pilkada?

Pertanyaan kedua: mengapa tiba-tiba juga KPU Madina akan mengumumkan pemenang Pilkada pada 3 Mei?

Simpul kedua pertanyaan di atas adalah: mengapa KPU Madina begitu mudah menunda dan begitu mudah pula mencabut penundaan?

Ada apa ini? Apakah menunda dan mencabut penunandaan itu semudah membalik telapak tangan?

Adakah pelanggaran prosedur di dalam “begitu mudahnya membalik telapak tangan” ini?

Bolehkah di dalam sistem ke-KPU-an suatu kebijakan dilakukan dengan semudah “membalik telapak tangan” oleh para komisioner-komisionernya?

KPU Madina menyatakan bahwa alasan penundaan pemenang adalah karena KPU Madina memperoleh tanda terima Mahkamah Konstitusi Pengajuan Permohonan Online Nomor 13/PAN.ONLINE/2021 dengan Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021 Tanggal 28 April 2021 Pukul 15.45 WIB yang diajukan oleh Pasangan Calon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin.

Alasan itu dimuat KPU Madina dalam konsideran poin 3 pada surat penundaan Nomor 736 /PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020.

Di surat itu KPU melampirkan tanda terima online MK tersebut.

Di surat penundaan itu KPU Madina tidak menyatakan sampai kapan penundaan itu dan kapan dilakukan penetapan pemenang Pilkada Madina.

KPU Madina hanya menyatakan bahwa KPU Madina masih akan berkonstulasi meminta petunjuk kepada KPU RI dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara.

Dan KPU Madina juga menunggu Registrasi Perkara (BRPK) dan Jadwal Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari Permohonan Gugatan oleh MK.

Pertanyaan inti adalah: darimana KPU Madina memperoleh tanda terima permohonan PHP MK tersebut secara sah?

Apakah MK yang menyurati/memberitahu KPU RI dan atau KPU Madina?

Anehnya: di dalam surat penundaan KPU Madina itu tidak berkonsideran adanya pemberitahuan dari MK kepada KPU RI atau KPU Madina, juga tidak ada konsideran surat dari KPU RI. Pun tidak ada konsideran PKPU dan atau Surat Edaran dari KPU RI yang memuat prosedur PHP pasca PSU sebagai dasar surat.

Apakah UU/PKPU membenarkan atau membolehkan KPU Madina mengambil kebijakan sendiri, tanpa ada dasar surat/PKPU/SE apapun dari KPU RI?

Dan pula, surat penundaan itu tidak ada menyebut berita acara pleno KPU Madina sebagai dasar surat, padahal pleno KPU bersifat wajib.

Yang menjadi pertanyaan lebih lanjut: mengapa lebih dahulu terbit surat penundaan KPU Madina dibandingkan konsultasi kepada KPU RI dan atau KPU Sumut? Bukankah seharusnya konsultasi terlebih dahulu, barulah terbit surat penundaan itu?

Perubahan-perubahan kebijakan KPU Madina yang demikian cepat itu sangat kontras dengan kebijakan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.

KPU Labuhanbatu Selatan tetap pada jadwal yakni menetapkan tanggl 1 Mei 2021 sebagai hari pleno terbuka penetapan pasangan pemenang Pilkada.

Padahal kasus Madina dan Labuhanbatu Selatan senasib: sama-sama ada gugatan PHP PSU ke MK.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Tambang Emas Ilegal Mulai Masuk Hutan TNBG Madina

    Pelaku Tambang Emas Ilegal Mulai Masuk Hutan TNBG Madina

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): para pelaku tambang emas ilegal nampaknya tidak lagi pandang lokasi yang akan di garap. Kali ini informasi yang diperoleh lokasi yang digarap para pelaku tambang emas ilegal masuk wilayah Taman Nasional Batang Gadis ( TNBG ) tepatnya di wilayah adat Rura Aek Mais dan desa Pastap julu Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina. […]

  • KPU Sumut Klarifikasi Pengaduan Seleksi Komisioner Kabupaten/Kota

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengklarifikasi pengaduan terkait dugaan kecurangan proses seleksi calon komisioner di kabupaten/kota. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Yulhasni di Medan, Rabu (16/10) mengatakan, berdasarkan pengaduan yang disampaikan, pihaknya meminta klarifikasi tersebut terhadap enam tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota. Keenam tim seleksi yang dipanggil untuk […]

  • Siswa SMKN 1 Sipirok MOGOK BELAJAR

    Siswa SMKN 1 Sipirok MOGOK BELAJAR

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK- Kepala SMKN 1 Sipirok Bandahara Spd mengaku siap mundur jika tidak berhasil membenahi kinerja di sekolah yang dipimpinnya. Namun, tetap saja ratusan siswa berunjuk rasa kemarin, bahkan mereka mogok belajar. Pantauan METRO Senin (16/5) sekitar pukul 07.30 WIB, ratusan siswa dengan pakaian putih abu-abu berbaris memanjang di pinggir jalan depan pintu gerbang sekolah yang […]

  • Kontraktor Pasar Baru Panyabungan Juga Pemenang Tender RSU Panyabungan

    Kontraktor Pasar Baru Panyabungan Juga Pemenang Tender RSU Panyabungan

    • calendar_month Sabtu, 17 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PT Betesda Mandiri yang saat ini mengerjakan pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan bisa dikata memperoleh durian runtuh di Mandailing Natal. Betapa tidak, selain bernasib mujur memproleh pekerjaan dalam pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan, perusahaan yang berkantor di Helvetia, Medan ini juga dikabarkan menjadi pemenang tender pembangunan gedung instlasi Rumah Sakit Umum (RSU) Panyabungan. Nilai […]

  • Kebijakan Sekarat: Utang Untuk Selamatkan Rakyat

    Kebijakan Sekarat: Utang Untuk Selamatkan Rakyat

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Novida Sari, S.Kom Ketua Majelis Islam Kaffah Mandailing Natal Di tengah keterpurukan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan pernyataan kontroversional. Ia mengatakan di dalam acara bedah buku Mengarungi Badai Pandemi, bahwa utang merupakan salah satu instrumen untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian di masa pandemi covid-19. Pasalnya, APBN mengalami […]

  • 177 Pejabat Eselon II, III dan IV Dilantik

    177 Pejabat Eselon II, III dan IV Dilantik

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Meski tergolong terlambant dibanding sejumlah kabupaten/kota di Sumut, bupati Mandailing Natal (Madina) akhirnya melantik pejabat eselon III dan II serta pengukuhan 4 pejabat eselon II. Pelantikan ini memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pelantikan berlangsung di aula kantor bupati Madina, Rabu (18/1) oleh Wakil Bupati Madina, […]

expand_less