Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Mengapa KPU Madina Berubah-ubah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan: Dahlan Batubara
Pemimpin Redaksi Mandailing Online

Pada tanggal 28 April 2021 KPU Madina menyatakan menunda penetapan pemenang Pilkada Madina.

Padahal sejatinya jadwal Penetapan Calon Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021.

Tetapi, pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 Ketua KPU Madina, Fadillah Syarif berbalik arah. Kepada media massa Fadillah menyatakan bahwa penetapan pemenang Pilkada Madina akan diumumkan tanggal 3 Mei 2021.

Kebijakan tidak menunda ini, kata Fadillah, setelah KPU Madina melakukan konsultasi ke KPU RI/KPU Sumut dimana hasil konsultasi itu menyatakan bahwa jadwal tidak bisa diubah walau ada PHP ke MK.

Pertanyaan pertama: mengapa KPU Madina tiba-tiba menyatakan menunda pemenang Pilkada?

Pertanyaan kedua: mengapa tiba-tiba juga KPU Madina akan mengumumkan pemenang Pilkada pada 3 Mei?

Simpul kedua pertanyaan di atas adalah: mengapa KPU Madina begitu mudah menunda dan begitu mudah pula mencabut penundaan?

Ada apa ini? Apakah menunda dan mencabut penunandaan itu semudah membalik telapak tangan?

Adakah pelanggaran prosedur di dalam “begitu mudahnya membalik telapak tangan” ini?

Bolehkah di dalam sistem ke-KPU-an suatu kebijakan dilakukan dengan semudah “membalik telapak tangan” oleh para komisioner-komisionernya?

KPU Madina menyatakan bahwa alasan penundaan pemenang adalah karena KPU Madina memperoleh tanda terima Mahkamah Konstitusi Pengajuan Permohonan Online Nomor 13/PAN.ONLINE/2021 dengan Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021 Tanggal 28 April 2021 Pukul 15.45 WIB yang diajukan oleh Pasangan Calon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin.

Alasan itu dimuat KPU Madina dalam konsideran poin 3 pada surat penundaan Nomor 736 /PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020.

Di surat itu KPU melampirkan tanda terima online MK tersebut.

Di surat penundaan itu KPU Madina tidak menyatakan sampai kapan penundaan itu dan kapan dilakukan penetapan pemenang Pilkada Madina.

KPU Madina hanya menyatakan bahwa KPU Madina masih akan berkonstulasi meminta petunjuk kepada KPU RI dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara.

Dan KPU Madina juga menunggu Registrasi Perkara (BRPK) dan Jadwal Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari Permohonan Gugatan oleh MK.

Pertanyaan inti adalah: darimana KPU Madina memperoleh tanda terima permohonan PHP MK tersebut secara sah?

Apakah MK yang menyurati/memberitahu KPU RI dan atau KPU Madina?

Anehnya: di dalam surat penundaan KPU Madina itu tidak berkonsideran adanya pemberitahuan dari MK kepada KPU RI atau KPU Madina, juga tidak ada konsideran surat dari KPU RI. Pun tidak ada konsideran PKPU dan atau Surat Edaran dari KPU RI yang memuat prosedur PHP pasca PSU sebagai dasar surat.

Apakah UU/PKPU membenarkan atau membolehkan KPU Madina mengambil kebijakan sendiri, tanpa ada dasar surat/PKPU/SE apapun dari KPU RI?

Dan pula, surat penundaan itu tidak ada menyebut berita acara pleno KPU Madina sebagai dasar surat, padahal pleno KPU bersifat wajib.

Yang menjadi pertanyaan lebih lanjut: mengapa lebih dahulu terbit surat penundaan KPU Madina dibandingkan konsultasi kepada KPU RI dan atau KPU Sumut? Bukankah seharusnya konsultasi terlebih dahulu, barulah terbit surat penundaan itu?

Perubahan-perubahan kebijakan KPU Madina yang demikian cepat itu sangat kontras dengan kebijakan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.

KPU Labuhanbatu Selatan tetap pada jadwal yakni menetapkan tanggl 1 Mei 2021 sebagai hari pleno terbuka penetapan pasangan pemenang Pilkada.

Padahal kasus Madina dan Labuhanbatu Selatan senasib: sama-sama ada gugatan PHP PSU ke MK.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 321 CPNS Pemkab Palas formasi 2010 terima SK

    321 CPNS Pemkab Palas formasi 2010 terima SK

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIBUHUAN – 321 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2010 terima SK pengangkatan, Senin (25/4) usai upacara peringatan HUT ke 49 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Hari Otonomi Daerah XV di Sibuhuan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Padanglawas Hamzah Hasibuan dalam laporannya menyampaikan, penyerahan SK CPNS Padanglawas Formasi 2010 dilaksanakan berdasarkan surat […]

  • Ucapan Idul Fitri dari Vatikan

    Ucapan Idul Fitri dari Vatikan

    • calendar_month Selasa, 14 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Kepausan untuk Dialog Antarumat Beragama (DKDAB) di Vatikan mengeluarkan surat ucapan Selamat Idul Fitri kepada umat Muslim di seluruh dunia. Ini tradisi Gereja Katolik sejak 1967. Sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susetyo, di Jakarta, Senin mengatakan, tahun ini surat yang ditandatangani Presiden DKDAB […]

  • Terpilih Aklamasi, Faslah Kembali Pimpin PKB Madina

    Terpilih Aklamasi, Faslah Kembali Pimpin PKB Madina

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Khoiruddin Faslah Siregar terpilih kembali untuk menjadi ketua DPC PKB Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dia terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Madina di Panyabungan, Rabu (19/1/2022). Sebanyak 22 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) dari 23 kecamatan memilih Faslah untuk kembali memimpin PKB Madina 2022-2027. DPAC Ulu […]

  • Razman Arif: Harus Kebijakan Radikal Hadapi Sorikmas Mining

    Razman Arif: Harus Kebijakan Radikal Hadapi Sorikmas Mining

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Direktur Eksekutif Indonesia Constitutional Watch, Razman Arif Nasution menyatakan harus ada kebijakan yang radikal dalam menghadapi renegosiasi tambang PT. Sorikmas Mining. Itu dikatakan Razman yang juga caleg DPR RI Partai Grindra dari Dapil Sumut 2 ini menjawab wartawan usai acara temu silaturrahim dengan masyarakat Madina di aula Hotel Rindang, Panyabungan, Rabu […]

  • PT Sorikmas Mining Berikan Beasiswa
    Tak Berkategori

    PT Sorikmas Mining Berikan Beasiswa

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PT Sorikmas Mining Berikan Beasiswa Mahasiswa-mahasiswi Kabupaten Mandailing Natal yang berprestasi mendapat beasiswa dari PT Sorikmas Mining. Beasiswa ini merupakan bukti kepedulian PT Sorikmas Mining terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kab. Madina, khususnya di daerah lingkar tambang. Bantuan beasiswa diserahkan langsung kepada para 5 mahasiswa/i berprestasi di Panyabungan, Rabu (4/7).

  • Masih Mengambang Pelaksanaa DAK Pendidikan Taput 2011

    Masih Mengambang Pelaksanaa DAK Pendidikan Taput 2011

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TARUTUNG : Dana Alokasi Khusus (DAK ), bidang pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2011 masih ngambang pelaksanaannya. Karena sampai sekarang belum ada keluar Petunjuk pelaksanaan serta Petunjuk teknisnya ( Juklak dan Juknis ). Pernyataan ini diutarakan oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Asset Daerah ( DIPENLOKA ) Kabupaten Tapanuli Utara James Simanjuntak beberapa […]

expand_less