Sabtu, 22 Agu 2026
light_mode

Mengapa KPU Madina Berubah-ubah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
  • print Cetak

Ilustrasi grafis PSU Pilkada Madina

Catatan: Dahlan Batubara
Pemimpin Redaksi Mandailing Online

Pada tanggal 28 April 2021 KPU Madina menyatakan menunda penetapan pemenang Pilkada Madina.

Padahal sejatinya jadwal Penetapan Calon Terpilih adalah tanggal 30 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021.

Tetapi, pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 Ketua KPU Madina, Fadillah Syarif berbalik arah. Kepada media massa Fadillah menyatakan bahwa penetapan pemenang Pilkada Madina akan diumumkan tanggal 3 Mei 2021.

Kebijakan tidak menunda ini, kata Fadillah, setelah KPU Madina melakukan konsultasi ke KPU RI/KPU Sumut dimana hasil konsultasi itu menyatakan bahwa jadwal tidak bisa diubah walau ada PHP ke MK.

Pertanyaan pertama: mengapa KPU Madina tiba-tiba menyatakan menunda pemenang Pilkada?

Pertanyaan kedua: mengapa tiba-tiba juga KPU Madina akan mengumumkan pemenang Pilkada pada 3 Mei?

Simpul kedua pertanyaan di atas adalah: mengapa KPU Madina begitu mudah menunda dan begitu mudah pula mencabut penundaan?

Ada apa ini? Apakah menunda dan mencabut penunandaan itu semudah membalik telapak tangan?

Adakah pelanggaran prosedur di dalam “begitu mudahnya membalik telapak tangan” ini?

Bolehkah di dalam sistem ke-KPU-an suatu kebijakan dilakukan dengan semudah “membalik telapak tangan” oleh para komisioner-komisionernya?

KPU Madina menyatakan bahwa alasan penundaan pemenang adalah karena KPU Madina memperoleh tanda terima Mahkamah Konstitusi Pengajuan Permohonan Online Nomor 13/PAN.ONLINE/2021 dengan Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021 Tanggal 28 April 2021 Pukul 15.45 WIB yang diajukan oleh Pasangan Calon Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin.

Alasan itu dimuat KPU Madina dalam konsideran poin 3 pada surat penundaan Nomor 736 /PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020.

Di surat itu KPU melampirkan tanda terima online MK tersebut.

Di surat penundaan itu KPU Madina tidak menyatakan sampai kapan penundaan itu dan kapan dilakukan penetapan pemenang Pilkada Madina.

KPU Madina hanya menyatakan bahwa KPU Madina masih akan berkonstulasi meminta petunjuk kepada KPU RI dan/atau KPU Provinsi Sumatera Utara.

Dan KPU Madina juga menunggu Registrasi Perkara (BRPK) dan Jadwal Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari Permohonan Gugatan oleh MK.

Pertanyaan inti adalah: darimana KPU Madina memperoleh tanda terima permohonan PHP MK tersebut secara sah?

Apakah MK yang menyurati/memberitahu KPU RI dan atau KPU Madina?

Anehnya: di dalam surat penundaan KPU Madina itu tidak berkonsideran adanya pemberitahuan dari MK kepada KPU RI atau KPU Madina, juga tidak ada konsideran surat dari KPU RI. Pun tidak ada konsideran PKPU dan atau Surat Edaran dari KPU RI yang memuat prosedur PHP pasca PSU sebagai dasar surat.

Apakah UU/PKPU membenarkan atau membolehkan KPU Madina mengambil kebijakan sendiri, tanpa ada dasar surat/PKPU/SE apapun dari KPU RI?

Dan pula, surat penundaan itu tidak ada menyebut berita acara pleno KPU Madina sebagai dasar surat, padahal pleno KPU bersifat wajib.

Yang menjadi pertanyaan lebih lanjut: mengapa lebih dahulu terbit surat penundaan KPU Madina dibandingkan konsultasi kepada KPU RI dan atau KPU Sumut? Bukankah seharusnya konsultasi terlebih dahulu, barulah terbit surat penundaan itu?

Perubahan-perubahan kebijakan KPU Madina yang demikian cepat itu sangat kontras dengan kebijakan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.

KPU Labuhanbatu Selatan tetap pada jadwal yakni menetapkan tanggl 1 Mei 2021 sebagai hari pleno terbuka penetapan pasangan pemenang Pilkada.

Padahal kasus Madina dan Labuhanbatu Selatan senasib: sama-sama ada gugatan PHP PSU ke MK.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejabat Medan pengalih tanah KAI harus diusut

    Pejabat Medan pengalih tanah KAI harus diusut

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN   –  Oknum pejabat di Pemerintah Kota Medan yang diduga terlibat dalam kasus pengalihan tanah milik Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI) Medan harus diusut tuntas Kejaksaan Agung. “Siapa saja oknum pejabat dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang ikut bermain dalam pengalihan aset milik PT KAI Medan harus diproses secara hukum,” kata Pengamat […]

  • Anggota DPRD Madina Dapil I

    Anggota DPRD Madina Dapil I

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    1. Nama Lengkap                                : PARLINDUNGAN / ERIK KANTONA / LINDUNG 2. Tempat/tanggal lahir/Umur              : Panyabungan 15 Oktober 1973 / 40 tahun 3. Jenis Kelamin                                     : Laki-laki 4. Agama       […]

  • Pasca Serangan Beruang, Warga Desa Roburan Dolok Takut Kekebun

    Pasca Serangan Beruang, Warga Desa Roburan Dolok Takut Kekebun

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online )-  pasca adanya warga Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Mandailing Natal ( Madina ) yang di terkam Binatang Buasa Jenis Beruang pada Jum’at Sore kemaren, warga dibuatnya cemas, mereka seolah selalui dihantui binatang buas. Akibatnya mereka enggan ke kebun karena takut kembali jadi sasaran Binatang buas itu. Warga desa pun terlihat hanya […]

  • Ponpes Al Bi’tsatul Islamiyah dan Tradisi Kurbannya

    Ponpes Al Bi’tsatul Islamiyah dan Tradisi Kurbannya

    • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) -sudah 28 tahun lamanya berdiri Pondok Pesantren Al Bi’tsatul Islamiyah di Simpang Suga, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, tradisi berkurban dengan cara dibagi bagi kepada para santri masih tetap terjaga. Hari ini Kamis 28/6/2023, usai melaksanakan sholad Idul Ahda 1444 H, para santri dan guru guru pondok pesantren […]

  • Kerap Dampingi Bupati Saipullah Nasution di Momen Kunker di Jakarta, Ini kata Marzuki Nasution

    Kerap Dampingi Bupati Saipullah Nasution di Momen Kunker di Jakarta, Ini kata Marzuki Nasution

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online-– Nama Marzuki Nasution menjadi perbincangan dan sorotan disejumlah kalangan di Kabupaten Mandailing Natal , Sumatera Utara. Sosok yang dikenal dekat dengan Bupati Mandailing Natal ( Madina ) Saipullah Nasution itu selalu muncul di setiap agenda luar kota sang bupati. Publik pun bertanya sebagai apa Marzuki hadir mendampingi kepala daerah. Dari penelusuran akun resmi […]

  • Akhir 2011, Seluruh Jembatan Lintas Pantai Barat Selesai Dikerjakan

    Akhir 2011, Seluruh Jembatan Lintas Pantai Barat Selesai Dikerjakan

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    P. Sidimpuan, Akhir tahun 2011, seluruh jembatan lintas pantai barat mulai dari Batang Toru menuju Batu Mundom hingga perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melewati Desa Hapesong-Hapesong Baru-Riniate selesai dikerjakan. “Ditargetkan paling lama Desember tahun ini, hampir seratus persen jembatan yang ada di lintas pantai barat sudah dapat dilalui, “ujar Bupati Syahrul M Pasaribu dalam safari […]

expand_less