Rabu, 9 Sep 2026
light_mode

Pembangunan Gedung Markas PMI di Madina Sudah 6 Kali Penganggaran

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • print Cetak

Komisi III DPRD Madina saat tinjauan lapangan ke pembangunan gedung markas PMI Madina Rabub12/11/2025 ( ist )

Panyabungan ( Mandailing Online ): Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menjalankan fungsi pengawasan nya lewat tinjauan lapangan melihat secara langsung progres pembangunan yang sumber dananya dari APBD Kabupaten untuk tahun 2025. Hari ini Komisi III tinjauan lapangan ke pembangunan gedung Markas PMI ( palang merah indonesia ).

Dari data yang di dapat dari Bidang Tataruang Dinas PUPR Madina. Pembangunan gedung Markas PMI tersebut sudah memasuki penganggaran ke 6.

Tahun 2018 Dinas PUPR menganggarkan pembangunan ruang staf dengan nklai kontrak Rp 194.600.000. Pembangunan lanjutan tertunda di 2 tahun yakni 2019 dan 2020.

Selanjutnya Dinas PUPR kembali mengalokasikan anggaran ditahun 2021 dengan progres pekerjaan pembangunan Ruang Bidang,  Slop Aula dan Kolom Aula dengan nilai kontrak Rp.198.656.000.

Untuk tahun 2022 sendiri lanjutan oembangunan gedung markas PMI ini menelan anggaran Rp.198.600.000 untuk pembangunan balok aula dan lantai. Dan tahun 2023 berlanjut ke pekerjaan dinding, kusen dan teras lantai satu dengan nklai kontrak Rp.192.689.000.

Tahun 2024 sendiri tabapan lanjutan pembangunan markas PMI ini kembali dialokasikan anggaran senilai Rp.198.554.000 untuk pekerjaan kolom lantai dua gedung PMI dan tahun anggaran 2025 ini, Dinas PUPR mengalokasikan anggaran senilai Rp. 525.863.760 dengan pekerjaan dinding lantai 2 dan atap.

Kepala Bidang Tataruang Dinas PUPR Madina Ahmad Basri yang dikonfirmasi mengatakan, untuk tahun 2025 ini progres pekerjaan per 11/11/2025 mencapai 34,12 persen plus.

” sampai selasa kemaren, progres nya sudah 3r,12 persen dan saat ini progres sedang pembuatan atap gedung dan optimis pekerjaan akan selesai sesui kontrak,” kata Basri Rabu 12/11/2025

Diakui Basri bahwa pembangunan markas PMI yang berlokasi di desa parbangunan dekat dengan bangunan RSU Madina itu pembangunan nya secara bertahap dimulai tahun 2018 lewat. Namun di tahun 2019 dan 2020 pembangunan sempat stop karena covid19.

Pembangunan gedung dilanjutkan pada tahun 2021, 2022,2023 sampai 2025 ini. Dan sesuai progres pembangunan tahun 2025 yang dikerjakan CV Bejana Utama ini masuk ke minggu ke 8 sudah 34,12 persen plus. ( napi )

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maksimalkan Pelayanan, RSUD Panyabungan Tambah 2 Unit Ambulans

    Maksimalkan Pelayanan, RSUD Panyabungan Tambah 2 Unit Ambulans

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PUNYABUNGAN (Mandailing Online) – memberi rasa aman bagi pasien khusus nya evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu, BLU RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) menambah 2 unit ambulans. Pertambahan ambulan itu pun diserahkan langsung oleh Bupati Madina H.M.Jakfar Sukhari Nasution secara simbolis kepada Direktur RSUD […]

  • Ini Kata Jubir KPK Terkait Pengeledahan di Madina

    Ini Kata Jubir KPK Terkait Pengeledahan di Madina

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online : Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sejak jum”at 4/6 2026 melakukan penggeledahan di 2 tempat di Madina. Kediaman Kepala Dinas PUPR Madina Elpianti Harahap di Desa Gunung Tua Panggorengan dan Kantor Dinas PUPR di komplek perkantoran Bupati di bukit payaloting aek godang parbangunan. Penggeledahan tersebut diduga rentetan atas Operasi Tangan (OTT) pengusaha/kontraktor […]

  • PT Inalum Milik Sumut

    PT Inalum Milik Sumut

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    10 Pemda dan Pemprov Bentuk Konsorsium JAKARTA- Selangkah lagi, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) benar-benar menjadi milik Sumatera Utara (Sumut). Meski tidak sepenuhnya, pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau bagi 10 kabupaten/kota dan Pemprov Sumut untuk ikut terlibat mengelola PT Inalum pasca 2013. Hanya saja, pemerintah pusat belum menyebutkan berapa saham Inalum yang akan diberikan […]

  • Prostitusi Anak Kian Marak, Negara Harus Bertindak

    Prostitusi Anak Kian Marak, Negara Harus Bertindak

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Wanda Maryam Syam Mahasiswi tinggal di Samarinda Baru-baru ini, satu berita mengejutkan kembali hadir di tanah air. Bukan berita musibah-musibah yang biasanya, melainkan berita yang membawa masalah anak bangsa. Banyak sekali fenomena yang menghiasi jagat berita Indonesia, ditambah dengan berita satu ini, rasanya lengkap sudah. Berita tak sedap ini, hadir dari Tangerang dan […]

  • Pers di Daerah Tidak Mati, Tapi Banyak yang Bunuh Diri Pelan-Pelan

    Pers di Daerah Tidak Mati, Tapi Banyak yang Bunuh Diri Pelan-Pelan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Muhammad Ludfan Nasution*   Selamat Hari Kebebasan Pers. Saya sempat lupa, kemarin (3 Mei 2026) adalah hari kebebasan pers dunia. Banyak orang bicara tentang itu. Salah satunya, budayawan yang punya latar belakang jurnalistik, Askolani Nasution menurunkan artikel pendek: “Pers Kontekstual”. Dia menggali fakta: “Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, […]

  • Ini Sangsi Bagi Desa yang Langgar Aturan Pengangkatan Prangkat Desa

    Ini Sangsi Bagi Desa yang Langgar Aturan Pengangkatan Prangkat Desa

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Muhammad Sukur Inspektur Pembantu di Kantor Inspektorat Pemkab Mandailing Natal ( Madina) Mengatakan sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar aturan pengangkatan prangkat desa hanya bersifat administratif sesuai UU No 6/2014 dan Permendagri 83/2017 beserta perubahannya. ” Sifatnya hanya adminiatratif, namun Jika ada temuan pemeriksaan terkait pengembalian, 60 hari setelah diberitahukan sesuai […]

expand_less