Panyabungan, DPRD Mandailing Natal menyambut positif langkah yang dilakukan Pemkab Madina yang akan memanggil dan memperkerjakan kembali tenaga honorer yang beberapa waktu lalu sudah dirumahkan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Madina Dodi Martua di Panyabungan, Ahad (15/01/2012) setelah melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian tenaga honorer.
Kendati pemberhentian honorer ini merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah Pusat pasca keluarnya PP No 48 Tahun 2005, namun permasalahan honorer ini sungguh tidak bijaksana jika honorer yang harus menjadi korban dari kebijakan pemerintah.
Sebelumnya mereka kan secara legal diangkat jadi honorer, tapi kenapa baru sekarang mau diberhentikan. Kenapa dulu masih diangkat, kenapa tidak dari dulu diberhentikan. Untuk itu, Dodi menegaskan tidak ada kata lain Pemkab Madina harus memperkerjakan kembali honorer apalagi anggaran untuk penggajian honorer pada APBD 2012 sudah disahkan DPRD beberapa waktu lalu.
Menurut Dodi, DPRD menyetujui kembali pengalokasian gaji miliaran untuk honorer. Alasannya, selain sisi kemanusian dan juga jika menghilangkan anggaran untukhonorer tersebut sama saja dengan menciptakan pengangguran besar di masyarakat. Tentunya hal ini sudah tidak sesuai dengan salah satu visi misi Bupati Madina yakni menciptakan lapangan kerja baru.
Selain itu lanjut Dodi, jika honorer diberhentikan maka tingkat pengangguran akan semakin bertambah dan apalagi kalau dilihat dari kualifikasi pendidikan sebagian besar honorer hanyalah tamatan SMA, jika harus bersaing mereka pasti akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan dan lebih menyedihkan sebagian honorer merupakan tulang punggung keluarganya.
Terkait dengan temuan BPK terkait pengalokasian gaji honorer pada APBD, politisi Partai Pelopor ini menyatakan Pemkab Madina harus mencari solusi agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku, seperti outsourcing, melibatkan dalam kegiatan atau kerjasama dengan pihak ketiga atau kebijakan yang lain. Sebab hasil konsultasi dengan Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri, keputusan pemakaian anggaran APBD untuk gaji honorer berpulang pada kebijakan daerah.
“Sepanjang anggaran masih memungkinkan, daerah bisa saja mempertahankan honorer, namun kita tentu harus punya payung hukum yang jelas. Apalagi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pusat yang katanya akan mengeluarkan peraturan pemerintah yang baru terkait pangangkatan honorer yang belakangan ini sudah didata,” ujarnya.
Untuk itu Dodi menyatakan, Pemkab Madina jangan hanya bisa melakukan pemberhentian honorer. Seharusnya Pemkab Madina lebih baik memikirkan bagaimana nasib honorer nanti apabila penggajian honorer sudah tidak ditampung pada APBD 2013, karena kebijakan pemerintah pusat tidak dapat lagi ditangguhkan.
Dodi berharap ada upaya yang serius dan langkah kongkrit Pemkab Madina untuk memperjuangkan nasib ribuan honorer. (BS-026.beritasumut)