MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Warga Desa Tabuyung, Singkuang II dan Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina) Senin (5/5/2014) dalam siaran pers menuntut agar sengketa lahan Koperasi Pengembangan USU (KP USU) dengan PT. Agro Lintas Nusantara (ALN) segera diselesaikan oleh Pemkab Madina.
Ketua Pengawas Koperasi Produsen Maju Bersama Jaya, Desa Tabuyung, Leo David Siregar, S.Sos selaku juru bicara 3 desa itu mengatakan Pemkab Madina terkesan lemah dan lamban dalam menyelesaikan sengketa lahan KP. USU dengan PT. ALN.
Lambannya proses penyelesaian itu disinyalir karena Pemkab Madina diduga lebih memihak kepada PT. ALN.
“Sudah berulang kali kami meminta kepada Bupati Madina baik langsung atau melalui surat maupun media massa agar segera selesaikan sengketa lahan lahan di tempat kami, namun sampai detik ini tidak pernah menemukan hasil, kami mengecam keras bahwa terkait persolan itu Pemkab Madina lemah dalam bertindak untuk rakyat.” kecamnya lantang.
Dia meminta agar penyelesaian sengketa lahan KP. USU dan PT. ALN diselesaikan dengan seadil-adilnya. Hukum ditegakkan agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Jika KP. USU bersalah dan melanggar hukum, tindak dan tegakkan hukum terhadap KP. USU. Jika PT. ALN yang salah juga harus ditindak sesuai hukum, jangan ada pilih kasih.
“Pemkab Madina jangan munafik, mari tegakkan hukum dan utamakan kesejahteraan rakyat. Lihatlah penderitaan rakyat kami yang selalu jadi objek masalah dan termarginalkan, kami tidak bisa terima,” katanya.
Leo mengungkapkan persoalan ini sudah berlarut larut, jika dibiarkan masyarakat yang menjadi korbannya. Di kalangan masyarakat timbul pro dan kontra, telah terjadi tindakan pengrusakan, pemukulan dan pembukaan lahan yang diduga tanpa izin. Masyarakat yang bekerja di KP. USU merintih tak tahu kemana tempat mengadukan nasibnya, dimana aparat penegak hukum, Pemkab Madina yang harusnya mengemban amanah rakyat.
“Bagaimana rakyat mau tentram kalau selama ini PT. ALN masih melakukan cara-cara premanisme dilokasi lahan berperkara. Selama ini masyarakat diam, tapi jika Pemkab Madina tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini, kami masyarakat tidak bisa berdiam diri, hari ini kami berjanji harga diri, hak, dan martabat akan kami perjuangkan terus demi tegaknya hukum,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Parwis Batubara, tokoh pemuda Desa Tabuyung mengatakan merasa bingung atas sikap Pemkab Madina yang terkesan bermuka dua, padahal penyelesaian antara KP. USU dan PT. ALN tidaklah serumit yang dibayangkan.
“Saat kunjungan Muspida ke Desa Tabuyung, Bupati berjanji akan menyelesaikan dengan cara penegakan hukum dan seadil-adilnya, namun kenyataannya Bupati Madina justru menandatangani memori banding terkait putusan PTUN atas izin lokasi PT. ALN yang digugat KP. USU, hal ini jelas kontraproduktif dengan pernyataannya yang akan menyelesaikan masalah ini usai pemilu legislative,” ungkapnya.
Menurut Darwis, sikap yang ditunjukkan Pemkab Madina dan aparat penegak hukum selama ini terkait sengketa lahan KP. USU dengan PT. ALN sangat jauh dari prinsif-prinsif pemerintahan yang adil. Misalnya KP. USU dilarang melakukan kegiatan, sementara PT. ALN dibiarkan. Surat bupati tak diindahkan PT. ALN namun tidak ada tindakan tegas Pemkab Madina atas pembangkangan itu.
“Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat kami selalu menjadi objek dari setiap permasalahan perkebunan yang ada di Muara Batang Gadis. Cukup sudah penderitaan rakyat akibat kebijakan pemerintahan Madina di masa lalu yang sangat tidak bijak dalam mengemban amanah rakyat. Rakyat selalu jadi korban, untuk itu kami meminta kepada Bupati Madina agar bersikap tegas dan adil sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya agar masyarakat tidak bingung dan mudah terprovokasi yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik horizontal,” pungkas Parwis.
Editor : Dahlan Batubara