MEDAN – Kasus dugaan korupsi APBD tahun 2010 senilai Rp48 miliar yang melibatkan Bupati Simalungun, JR Saragih, tampaknya dikebut penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.
Buktinya, setelah memintai keterangan saksi pelapor anggota DPRD Simalungun, Benhard Damanik, kini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk dipelajari. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara.
“Sekarang kita sedang mengumpulkan bukti-bukti. Sebelum perkaranya kita gelar, kita akan pelajari dahulu,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Sadono Budi Nugroho, hari ini.
Kata Sadono, kemarin Benhard Damanik selaku pelapor memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik Tipikor. Berdasarkan keterangan Damanik, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya. “Keterangan saksi-saksi nantinya akan kita klarifikasi dahulu. Kalau gelar perkara baru bisa kita lakukan sekitar tiga minggu atau sebulan kemudian,” jelas Sadono.
Secara terpisah, KPK juga diminta serius untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun, JR Saragih dalah hal mengalihkan dana intensif guru non PNS untuk keperluan lain seperti untuk pembelian tiga unit mobil dinas pimpinan dewan. Hal ini ditegaskan, Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara, Elfenda Ananda.
Dikatakan, jika benar dana intensif guru non PNS senilai Rp1.276.920.000 miliar dialihkan untuk keperluan lain, maka sudah jelas itu bentuk penyimpangan. Bukan itu saja, sebelumnya juga JR Saragih, telah dilaporkan anggota DPRD Simalungun, Benhard Damanik, ke KPK, terkait dugaan korupsi yang dilakukannya pada Tahun Anggaran (TA) 2010, senilai Rp48 miliar.
“Diminta kepada KPK harus serius melakukan penyelidikan kasus itu. Sebab penyimpangan adalah pelanggaran pidana yang dalam institusi pemerintahan disebut korupsi, harus diusut tuntas,” kata Elfenda Ananda hari ini.
Jika pengalihan dana intensif guru non PNS itu dibiarkan berlarut-larut atau malah didiamkan begitu saja oleh KPK, bukan mustahil hal-hal yang sama juga akan dilakukan oleh kepala daerah lainnya. ”Jangan sampai rakyat menjadi terabaikan,” tandasnya lagi. Koruptor itu merampok, dan yang merampok itu harus dijerat hukum, katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Truly Antho Sinaga mengatakan, pihak bupati sudah pernah mengajukan persetujuan pengalihan dana intensif guru non PNS itu. Namun, dewan menolak setelah mengetahui dana intensif guru non PNS tersebut, apalagi dana intensif itu berasal dari Pemprov Sumut.
Bahkan, sempat menjadi polemik di kalangan anggota DPRD Simalungun yang sempat berhembus kabar, Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon, ada menandatangani surat surat izin prinsif terhadap pengalihan dana intensif guru non PNS itu. Namun setelah ditelusuri, persetujuan Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon, tidak ditemukan.
Menyusul pengakuan Ketua DPRD Simalungun yang tidak mengetahui adanya pengalihan dana intensif itu, setelah adanya laporan ke KPK. Truly mengatakan, para guru Non PNS telah beberapakali menemui pihak bupati. Namun, sampai saat ini tidak ada realisasinya.
Politisi PDI P itu mengatakan, jika benar pengalihan itu dilakukan oleh Bupati Simalungun JR Saragih, maka dengan tegas sikap tersebut menunjukkan JR Saragih telah melanggar etika. “Di P APBD yang telah diketok sekitar 3 minggu lalu, katanya mau dicairkan. Tapi di P-APBD itu juga tidak ada. Mau dari mana lagi dicari JR Saragih,” imbuhnya.
Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon menyatakan, pengalihan dana intensif guru non PNS tidak ada persetujuan dari anggota dan pimpinan dewan. “Anggaran untuk mobil wakil ketua sudah terprogram di APBD 2010, Artinya, dana untuk membeli mobil dinas pimpinan dewan berasal dari APBD . Jadi, tidak ada persetujuan pengalihan itu. Kalau itu ada, berarti itu urusan bupatinya,” jawabnya.
Sebagaimana diketahui, Bupati Simalungun, JR Saragih dilaporkan ke KPK dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Pertama, JR Saragih dilaporkan oleh LSM Solidaritas Anak Bangsa (SAB), pada tanggal 28 September 2011 terkait pengalihan dana intensif guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar. Laporan itu diterima pihak KPK melalui Ibu Ita, dengan No Register 56.
Kedua JR Saragih, dilaporkan anggota DPRD Simalungun, Benhard Damanik, ke KPK, terkait dugaan korupsi yang dilakukannya pada Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, Jum’at (30/9).
Laporan anggota dewan itu diterima oleh Sugeng Basuki dari pihak KPK sekira pukul 10.00 WIB, tanggal 30 September 2011, dengan registrasi Nomor : 201109-000423, senilai Rp48 miliar.(waspada)