PANYABUNGAN ( Mandailing Online): Letkol Inf Amrizal Nasution Dandim 0212/TS meminta penertipan tambang emas ilegal tidak hanya di aliran sungai batang gadis di kota nopan saja, tetapi harus dilakukan secara merata di Kabupaten Mandailing Natal.
” rapat kita ini bukan rapat Forkopincam ( Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, tetapi rapat melibatkan Forkopimda ( Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ). Jadi pembahasan harusnya tidak fokus pada pelaku tambang emas ilegal di kota nopan saja, tetapi harus semua daerah di Madina yang ada praktek tambang emas ilegal seperti Batang Natal, Muara Sipongi dan lainnya. Jadi tidak ada tebang pilih,” jelas Letkol Inf Amrizal Nasution saat rapat dengar pendapat mencari solusi permasalahan tambang emas ilegal yang terjadi di kota nopan yabg dilaksanakan di aula kantor bupati Kamis 4/4/2024.
Dihadapan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Kapolres AKBP Ari Sofandi Paloh, Sekda Madina dan sejumlah intansi terkait serta tokoh adat, agama dan pelaku tambang yang hadir pada rapat tersebut, Dandim 0212/TS juga meminta agar Polisi terbuka atas tudingan adanya oknum TNI yang menjadi beking ilegal mining di Kota Nopan.
” saya juga meminta pada aparat kepolisian agar terbuka siapa yang dikatakan oknum TNI yang menjadi beking tambang emas ilegal tersebut seperti pernyataannya pada rapat penanganan penambang emas tanpa izin yang dilaksanakan di aula Polres Madina Rabu 3/4/2024 kemaren,” tegas Letkol Inf Amrizal Nasution dengan disambut tepuk tangan wartawan yang hadir pada rapat itu.
Senada dengan itu. Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution pada rapat itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima apapun dari hasil tambang emas illegal yang beroperasi di Kecamatan Kota Nopan.
“saya dari kecil sampai dewasa baru ini melihat kondisi sungai di Kota Nopan seberantak ini karena tambang emas ilegal dan saya pastikan saya juga tidak pernah menerima apapun dari hasil tambang tersebut seperti yang di isukan,” kata Atika.
Atika berharap dengan pertemuan yang dipasilitasi Pemkab Madina dapat mencari solusi bagai mana pelaku tambang emas ilegal bisa ditertipkan tanpa harus adu fisik.
Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal AKBP.Ari Sofandi Paloh pada rapat itu menegaskan, pihaknya telah melakukan tindakan persuasip pada pelaku tambang dan telah mengamankan dua alat berat milik pelaku tambang emas ilegal.
” kami tidak mau dibenturkan dengan masyarakat, kalau masih bisa melakukan penertipan secara baik baik kenapa tidak. Rapat ini kami harapkan menghasilkan putusan yang baik,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, tindakan kepolisian dalam menertipkan pelaku tambang emas ilegal di kota nopan sudah dilakukan, namun masyarakat dan toke tetap saja mengulangi praktek itu. Untuk itu penertipan harus memang melibatkan semua pihak, jangan selalu polisi yang disalahkan dan dibenturkan.
Lainhalnya dengan juru bicara utusan warga dari berbagai desa justru menyatakan mendukung tambang ilegal tersebut dengan alasan faktor ekonomi. Mereka menyebut banyak warga yang menggantungkan pendapatan dari tambang ilegal
Rapat yang berlangsung sekitar 3 jam itu pun akhirnya menghasilkan 3 rekomendasi. Pertama melarang aktivitas penambangan liar di kawasan itu.
Kedua, apabila pihak penambang tidak mengindahkan pelarangan maka akan menghadapi tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Ketiga, pertambangan tradisional (sejenis mendulang tanpa mengerahkan alat berat) masih bisa dimaklumi.
Sebelumnya masih di pertemuan itu, pihak pemerintah daerah menyatakan bahwa peluang menjadi pertambangan legal masih memungkinkan berlaku di wilayah Kotanopan, yakni dengan pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah Indonesia di Jakarta.
Pihak kecamatan membeber fakta bahwa saat ini di kawasan Kotanopan saat ini terdapat 23 alat berat jenis beko yang melakukan pengerukan tanah dalam aktivitas penambangan emas. Lokasi umumnya berada di lahan-lahan pinggiran Sungai Batang Gadis.
Peliput : Hanapi Lubis