Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Ridwan Rangkuti: Bupati Tidak Dapat Membubarkan Badan Pemangku Adat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2014
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) tidak dapat membubarkan atau membekukan kepengurusan Badan Pemangku Adat (BPA) karena BPA adalah organisasi yang tumbuh dari unsur raja-raja adat dari berbagai marga-marga di seluruh wilayah Mandailing.

Itu dikatakan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, H.Ridwan Rangkuti SH.MH, Jum’at (14/11/2014), berpijak pada ketentuan Permendagri Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah.

Berdasar Permendagri itu, Badan Pemangku Adat Kabupaten Mandailing Natal adalah sah sebagai lembaga adat yang bertugas untuk mengembangkan adat budaya Mandailing. “BPA bukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dapat diangkat dan diberhentikan bupati, akan tetapi BPA Madina merupakan mitra kerja Pemkab Madina dalam mengembangkan dan melestarikan adat dan budaya Madina yang masih hidup dan dihormati masyarakat Madina,” katanya. Bahkan BPA bersama bupati harus menggali nilai-nilai aset budaya yang telah hilang. Menurut Permendagri tersebut BPA tidak berada di bawah kepala daerah, sehingga bupati tidak berwenang memberhentikan atau membekukan BPA, justru sebaliknya bupati berkewajiban melaksanakan pembinaan terhadap BPA dengan memberikan fasilitas dan pendanaan sehingga kegiatan pelestarian dan pengembangan adat budaya daerah dapat dilaksanakan oleh BPA Madina dengan baik sesuai dengan rencana kegiatan.

Di dalam pasal 2 Permendagri tersebut dengan tegas disebutkan bahwa kepala Daerah bertugas melaksanakan kegiatan pelestarian dan pengembangan budaya daerah.

Selanjutnya dalam pasal 9 ayat (3) disebutkan bupati/walikota melaksanakan pembinaan terhadap SKPD dalam pemberian fasilitas terhadap ormas kebudayaan, keraton, dan lembaga adat dalam pelesatarian dan pengembangan budaya daerah.

Dalam pasal 13 disebutkan ormas kebudayaan, keraton, dan lembaga adat yang melaksanakan kegiatan pelestarian dan pengembangan budaya daerah dengan dukungan dari APBD melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada kepala daerah untuk dievaluasi.

Selanjutnya dalam pasal 14 disebutkan (1) Evaluasi dilakukan secara bersama-sama oleh kepala daerah dan pimpinan ormas kebudayaan, keraton dan lembaga adat berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.
 (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Mendagri untuk bahan perumusan kebijakan pembinaan ormas kebudayaan, keraton dan lembaga adat.
(3) Kepala daerah dan pimpinan kemasyarakatan bidang kebuadayaan, keraton, dan lembaga adat bersama-sama menindaklanjuti kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan melakukan penyesuaian rencana dan kegiatan.

 

Peliput/Editor: Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLURALISME DI SUMATERA UTARA

    PLURALISME DI SUMATERA UTARA

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Ahmad Husein Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Keberagaman agama dan Budaya, etnis, suku dan marga yang ada di Sumatera Utara sangat banyak, setiap agama, budaya etnis, suku, agama dan marga bisa hidup rukun antara satu dengan yang lainnya, saling menghargai dan menghormati dalam kehidupan sosial, politik dan kerukunan beragama yang tidak […]

  • BPKH Wilayah I Salahi Prosedur di Ulu Pungkut

    BPKH Wilayah I Salahi Prosedur di Ulu Pungkut

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ULU PUNGKUT (Mandailing Online) – Terkait penolakan 13 desa di Ulu Pungkut terhadap hasil pemancangan batas hutan lindung di Kecamatan Ulupungkut, Mandailing Natal (Madina) dinilai akibat pihak BPKH Wilayah I Sumatera Utara menyalahi prosedur. “Tanda batas yang dibuat BPKH Wilayah I telah menyalahi karena tidak pernah melakukan pertemuan dengan masyarakat Ulu Pungkut, akibatnya masyarakat merasa […]

  • Usai Libur Tahun Baru, Separuh Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna

    Usai Libur Tahun Baru, Separuh Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, Tahun baru tidak selalu diikuti dengan kebiasan baru, setidaknya bagi anggota DPR. Buktinya dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang 2010-2011 tetap sepi peserta sehingga jadwal pembukaannya molor lebih dari satu jam hanya untuk menunggu kuorum. Rapat paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, Senin (10/1) baru dimulai sekitar satu setengah jam kemudian. Rapat dipimpin […]

  • Guru Harus Ciptakan Suasana Senang, Bukan Tegang

    Guru Harus Ciptakan Suasana Senang, Bukan Tegang

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sekolah harus menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa. Sebagai tempat terjadinya proses belajar mengajar, sekolah jangan menjadi lokasi yang membuat siswa tertekan. "Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara telah membuat konsep yang menjadikan sekolah sebagai taman. Taman ini adalah tempat yang menyenangkan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (18/5). Konsep […]

  • Berkas Lengkap, Tak Ada Dasar Mendiskualifikasi Saipullah

    Berkas Lengkap, Tak Ada Dasar Mendiskualifikasi Saipullah

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) Muhammad Ikhsan Matondang menegaskan pihaknya tidak memiliki dasar untuk mendiskualifikasi calon bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution, SH, MM, karena semua tahapan verifikasi berkas pencalonannya sudah dinyatakan lengkap. Terkait regulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nagara (LHKPN) Saipullah Nasution, Ikhsan mengatakan KPU […]

  • Tunjangan staf Madina tak dibayar?

    Tunjangan staf Madina tak dibayar?

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengalami depisit anggaran mencapai Rp45 miliar lebih. Sehingga terancang anggaran tunjangan staf sebesar Rp250 ribu per bulan yang tinggal beberapa bulan lagi bakal terancam tidak dibayar. Bahkan beberapa proyek juga tidak terlaksana akibat ketersedian anggaran. “Kami sangat resah akibat tidak dibayarkannya tunjangan staf […]

expand_less