Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Ridwan Rangkuti: Bupati Tidak Dapat Membubarkan Badan Pemangku Adat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2014
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) tidak dapat membubarkan atau membekukan kepengurusan Badan Pemangku Adat (BPA) karena BPA adalah organisasi yang tumbuh dari unsur raja-raja adat dari berbagai marga-marga di seluruh wilayah Mandailing.

Itu dikatakan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, H.Ridwan Rangkuti SH.MH, Jum’at (14/11/2014), berpijak pada ketentuan Permendagri Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah.

Berdasar Permendagri itu, Badan Pemangku Adat Kabupaten Mandailing Natal adalah sah sebagai lembaga adat yang bertugas untuk mengembangkan adat budaya Mandailing. “BPA bukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dapat diangkat dan diberhentikan bupati, akan tetapi BPA Madina merupakan mitra kerja Pemkab Madina dalam mengembangkan dan melestarikan adat dan budaya Madina yang masih hidup dan dihormati masyarakat Madina,” katanya. Bahkan BPA bersama bupati harus menggali nilai-nilai aset budaya yang telah hilang. Menurut Permendagri tersebut BPA tidak berada di bawah kepala daerah, sehingga bupati tidak berwenang memberhentikan atau membekukan BPA, justru sebaliknya bupati berkewajiban melaksanakan pembinaan terhadap BPA dengan memberikan fasilitas dan pendanaan sehingga kegiatan pelestarian dan pengembangan adat budaya daerah dapat dilaksanakan oleh BPA Madina dengan baik sesuai dengan rencana kegiatan.

Di dalam pasal 2 Permendagri tersebut dengan tegas disebutkan bahwa kepala Daerah bertugas melaksanakan kegiatan pelestarian dan pengembangan budaya daerah.

Selanjutnya dalam pasal 9 ayat (3) disebutkan bupati/walikota melaksanakan pembinaan terhadap SKPD dalam pemberian fasilitas terhadap ormas kebudayaan, keraton, dan lembaga adat dalam pelesatarian dan pengembangan budaya daerah.

Dalam pasal 13 disebutkan ormas kebudayaan, keraton, dan lembaga adat yang melaksanakan kegiatan pelestarian dan pengembangan budaya daerah dengan dukungan dari APBD melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada kepala daerah untuk dievaluasi.

Selanjutnya dalam pasal 14 disebutkan (1) Evaluasi dilakukan secara bersama-sama oleh kepala daerah dan pimpinan ormas kebudayaan, keraton dan lembaga adat berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.
 (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Mendagri untuk bahan perumusan kebijakan pembinaan ormas kebudayaan, keraton dan lembaga adat.
(3) Kepala daerah dan pimpinan kemasyarakatan bidang kebuadayaan, keraton, dan lembaga adat bersama-sama menindaklanjuti kebijakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan melakukan penyesuaian rencana dan kegiatan.

 

Peliput/Editor: Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aek Sininjom di Muara Batang Gadis Jadi Lokasi Aktifitas Tambang Emas Ilegal

    Aek Sininjom di Muara Batang Gadis Jadi Lokasi Aktifitas Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Muara Batang Gadis ( Mandailing Online ): Praktek tambang emas ilegal seolah tak bisa di hentikan aparat penegak hukum di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat jebis excavator menjadi bisnis menjanjikan sekaligus prakrek pencucian uang yang membuat pengusaha kaya raya. Di Kecamatan Muara Batang Gadis contohnya, aktifitas tambang emas […]

  • Tingkatkan Kualitas Wartawan, Pemkab Madina Gelar UKW

    Tingkatkan Kualitas Wartawan, Pemkab Madina Gelar UKW

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis pada tanggal 21 hingga 23 Desember 2022. UKW yang diselenggarakan Pemkab Madina ini bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, selaku organisasi wartawan penyelenggara UKW berdasarkan peraturan dewan pers. Kepala Dinas Kominfo Madina Martua […]

  • Islam Mewujudkan Kemerdekaan Hakiki

    Islam Mewujudkan Kemerdekaan Hakiki

    • calendar_month Minggu, 15 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nurhabibah, S.Pd Tinggal di Padangsidempuan Tak terasa beberapa hari lagi  bangsa Indonesia merayakan kembali hari kemerdekaan negeri ini untuk yang ke-76 kalinya. Di tengah suasana perayaan kemerdekaan itu, bangsa ini tentu layak bertanya: Apa sebetulnya arti kemerdekaan yang hakiki itu? Betulkah kita telah benar-benar merdeka? Betulkah kita telah sungguh-sungguh terbebas dari segala bentuk penjajahan? […]

  • Penerimaan CPNS Pemprov Sumut Dimulai Oktober 2010

    Penerimaan CPNS Pemprov Sumut Dimulai Oktober 2010

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk pemprov Sumut dijadwalkan akan mulai dilakukan pada pertengahan Oktober 2010 mendatang. Maka untuk itu, masyarakat yang ingin melamar sudah bisa menyiapkan berkas-berkasnya. Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, Pandapotan Siregar. “Pertengahan Oktober ini sudah bisa berjalan […]

  • Teror 2 PNS: HP dan Dompet Korban Dirampok

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Berdasar pengakuan para korban aksi teror dua tersangka PNS Pemkab Madina, para korban ditodong dengan pistol lalu menyuruh menyerahkan dompet dan HP. Saat memberikan kesaksian di Mapolres Madina, tiga korban masing-masing Hoirul, Sakban dan Febri menceritakan pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 00.00 Wib mereka sedang duduk menunggu […]

  • Kenaikkan Tarif Angkot di Madina Tidak Sepihak

    Kenaikkan Tarif Angkot di Madina Tidak Sepihak

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Mandailing Natal (Madina) menyatakan keputusan kenaikan ongkos angkutan umum bukan sepihak alias tidak keputusan Organda Madina sendiri, melainkan berdasar keputusan Organda Sumut. Demikian dikatakan Wakil Ketua Organda Madina, Palit Nasution menjawab wartawan, Sabtu (29/6/2013) terkait kenaikan tarif angkutan umum sebesar 20 persen yang diberlakukan Organda meski belum […]

expand_less