Kawasan Hutan dan APL Menjadi Prioritas.
Palas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas), melalui Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam waktu dekat akan menyusun Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Palas, menitikberatkan pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain. Penyusunan RTRW pada daerah ini, menyangkut pembahasan tentang luas lahan pertanian Kabupaten Palas yang disinkronkan dengan lampiran RT/RW Provinsi Sumut tentang pola ruang. Kemudian, membahas kegiatan Dinas PU yang menggunakan ruang/spesial yang merupakan kegiatan spartial sektoral yang harus disesuaikan ke dalam RTRW.
Asisten I Pemkab Palas, GT Hamonagan Daulay, kepada MedanBisnis, kemarin mengatakan, penyusunan tata ruang RTRW harus disusun sesuai dengan data otentik dan membentuk Pokja penyusunan untuk mengumpulkan data-data yang sudah dibahas pada Ranperda.
"Hal paling penting menyangkut kawasan hutan dan APL, harus sesuai dengan peraturan UU. Dalam penyusunan dokumen yang menjadi kelengkapan persyaratan RTRW, juga harus disesuaikan dengan ranperda yang dimasukan dalam proyeksi daerah (Prolekda)," katanya.
Kepada seluruh pimpinan SKPD Palas, katanya, agar segera menyusun dan memberikan data dokumen terbaru ke Bappeda Palas, agar rencana penyusuan RTRW ini segera rampung dan dapat diselasaikan. "Tentang tata ruang RTRW Palas ini sudah cukup lama terhambat, tentu diharapkan dapat terwujud segera mungkin sehingga panduan untuk pembangunan sudah ada tolak ukurnya," ujar GT Hamongan Daulay.
Kepala Bappeda Palas, Yenni Nurlina Siregar mengatakan, historis penyusunan RTRW Kabupaten Palas, berpedoman pada Ranperda RTRW Kabupaten Palas, sesuai rekomendasi Gubernur Sumut Nomor 650/ 8554/2011, tahun 2011. Surat persetujuan substansi ranperda RTRW Palas dari Menteri Pekerjaan Umum diperoleh tanggal 8 November 2011 dengan nomor persetujuan HK.01.03- Dr/597 tentang persetujuan subtansi atas rancangan Ranperda tentang RTRW Palas.
Proses selanjutnya, terang Yenni, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan pembahasan ranperda hasil persetujuan subtansi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Palas. Namun prosesnya mengalami kendala, soal revisi kawasan hutan sesuai keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 44/ Menhut- II/ 2005 tentang kawasan hutan Provinsi Sumut tanggal 16 Perbuari 2005.
"Proses revisi kawasan hutan sudah selesai dan disosialisasikan pada bulan Oktober 2014 dengan keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 579/ Menhut-II/ 2014 tentang kawasan hutan Provinsi Sumut tanggal 24 Juni 2014," ucapnya.
Review RTRW Kabupaten Palas harus dilakukan mengingat selang waktu antara ranperda RTRW yang telah memperoleh persetujuan subtansi Menteri Pekerjaan Umum hingga kini selama 3 tahun. Review tidak saja menyangkut perubahan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut data-data lainnya yang pasti mengalami perkembangan.
Yenni menambahkan, penyusunan RTRW ini dapat disepakati luasan pola ruang pertanian untuk dituangkan dalam ranperda RTRW Kabupaten palas. Terangkumnya kegiatan PU yang berbasis spatial yang harus diakomodir dalam RTRW, serta dokumen terkait hal tersebut dapat disepakati untuk diserahkan ke Bappeda Palas sesegera mungkin.
Sumber : medanbisnis