MADINA -Mandailing Online : Setelah 17 Tahun diabaikan, akhirnya perseteruan Masyarakat Desa Batu Sondat Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN) dilimpahkan pada Direktur Utama PTPN.
Bupati Madina mengatakan, Pemkab tengah melakukan Mediasi terkait tuntuttan lantaran belum dipenuhinya kekurangan lahan warga desa Batu sondat yang tergabung dalam KUD Setia Karya, Desa Batu Sondat dengan PTPN IV Batahan Kabupaten Mandailing Natal.
“Esensinya kita mencari solusi yang baru, karena persoalan ini kan sudah 17 tahun lamanya,” Kata Bupati Madina Muhammad Ja’kfar Sukhairi usai mediasi persoalan antara KUD Setia Karya dengan PTPN IV di aula Pemkab Madina rabu 17/7.
Agenda mediasi yang dipimpin Sekda sendiri melahirkan 3 poin Nota kesepakatan yang disepakati Masyarakat Batu Sondat dengan perusahaan plat merah.
1. PTPN IV berkomitmen melakukan langkah-langkah upaya pemenuhan tuntutan kebun plasma KUD Setia Abadi Desa Batu Sondat Kecamatan Batahan dengan bersurat kepada Direktur Utama PTPN IV.
2. Masyarakat berkomitmen menghentikan aksi penyetopan armada pengangkut CPO, pendudukan kebun timur dan aksi lainnya yang berakibat terhentinya operasional PTPN IV.
3. Jawaban surat sebagaimana point 1 (pertama) ditunggu masyarakat jawabannya paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak nota kesepakatan ini ditandatangani.
3 poin kesepakatan yang dibacakan Kadis Koperasi dan UMKM Mukhtar Afandi itupun disetujui oleh Pihak Masyarakat atau KUD dan PTPN IV.
Diketahui, selama proses mediasi yang berlansung. Ketua Koperasi Setia Abadi, Rusdan Nasution mengatakan, masalah ini sudah selama 17 tahun yang menimbulkan praduga praduga, kong kali kong perusahaan dan lainnya.
Rusdan menggambarkan, akibat persoalan yang berlarut larut, kondisi masyarakat bagaikan bangunan yang porak poranda, hanya mendapatkan dampak negatif, karena tak ada kejelasan hasil plasma dari lahan seluas 4600 hektare.
“Kami hanya ingin jawaban yang konkret dari perusahaan. Atau keseriusan perusahaan untuk menyelesaikan masalah,” Ujar Rusdan.
Mereka berharap perusahaan menyerahkan kompesansi atau CSR dari 4600 hektar lahan PTPN IV untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, masyarakat yang menunggu jawaban PTPN IV hingga 17 tahun lamanya tak ada penyelesaian konkret.
Sementara, dari pihak PTPN IV, Nofan Herawan Kepala Bidang Operasional mengungkapkan, untuk menyelesaikan persoalan permintaan masyarakat itu sangat berat.
” Kita tunggu saja 20 hari kedepan apa tanggapan para pinpinan PTPN IV, kami hanya diutus sebagai perwakilan perusahaan bukan sebagai pengambil keputusankeputusan, ” Jelas Nofan Herawan ( fikri)