Jumat, 28 Agu 2026
light_mode

Selama 17 tahun Persoalan PTPN IV Dengan Warga Batu Sondat Madina Tak Tuntas 

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
  • print Cetak

Mediasi antara PTPN IV dengan KUD Setia Abadi Desa Batu Sondat Batahan di Aula Kantor Bupati Madina ( fikri)

MADINA -Mandailing Online : Setelah 17 Tahun diabaikan, akhirnya perseteruan Masyarakat Desa Batu Sondat Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal dengan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN) dilimpahkan pada Direktur Utama PTPN.

Bupati Madina mengatakan, Pemkab tengah melakukan Mediasi terkait tuntuttan lantaran belum dipenuhinya kekurangan lahan warga desa Batu sondat yang tergabung dalam KUD Setia Karya, Desa Batu Sondat dengan PTPN IV Batahan Kabupaten Mandailing Natal.

“Esensinya kita mencari solusi yang baru, karena persoalan ini kan sudah 17 tahun lamanya,” Kata Bupati Madina Muhammad Ja’kfar Sukhairi usai mediasi persoalan antara KUD Setia Karya dengan PTPN IV di aula Pemkab Madina rabu 17/7.

Agenda mediasi yang dipimpin Sekda sendiri melahirkan 3 poin Nota kesepakatan yang disepakati Masyarakat Batu Sondat dengan perusahaan plat merah.

1. PTPN IV berkomitmen melakukan langkah-langkah upaya pemenuhan tuntutan kebun plasma KUD Setia Abadi Desa Batu Sondat Kecamatan Batahan dengan bersurat kepada Direktur Utama PTPN IV.

2. Masyarakat berkomitmen menghentikan aksi penyetopan armada pengangkut CPO, pendudukan kebun timur dan aksi lainnya yang berakibat terhentinya operasional PTPN IV.

3. Jawaban surat sebagaimana point 1 (pertama) ditunggu masyarakat jawabannya paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak nota kesepakatan ini ditandatangani.

3 poin kesepakatan yang dibacakan Kadis Koperasi dan UMKM Mukhtar Afandi itupun disetujui oleh Pihak Masyarakat atau KUD dan PTPN IV.

Diketahui, selama proses mediasi yang berlansung. Ketua Koperasi Setia Abadi, Rusdan Nasution mengatakan, masalah ini sudah selama 17 tahun yang menimbulkan praduga praduga, kong kali kong perusahaan dan lainnya.

Rusdan menggambarkan, akibat persoalan yang berlarut larut, kondisi masyarakat bagaikan bangunan yang porak poranda, hanya mendapatkan dampak negatif, karena tak ada kejelasan hasil plasma dari lahan seluas 4600 hektare.

“Kami hanya ingin jawaban yang konkret dari perusahaan. Atau keseriusan perusahaan untuk menyelesaikan masalah,” Ujar Rusdan.

Mereka berharap perusahaan menyerahkan kompesansi atau CSR dari 4600 hektar lahan PTPN IV untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, masyarakat yang menunggu jawaban PTPN IV hingga 17 tahun lamanya tak ada penyelesaian konkret.

Sementara, dari pihak PTPN IV, Nofan Herawan Kepala Bidang Operasional mengungkapkan, untuk menyelesaikan persoalan permintaan masyarakat itu sangat berat.

” Kita tunggu saja 20 hari kedepan apa tanggapan para pinpinan PTPN IV, kami hanya diutus sebagai perwakilan perusahaan bukan sebagai pengambil keputusankeputusan, ” Jelas Nofan Herawan ( fikri)

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Identitas Korban Tewas Tambang Emas Ilegal di Desa Simanguntong Madina

    Ini Identitas Korban Tewas Tambang Emas Ilegal di Desa Simanguntong Madina

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ||Mandailing Online-Musibah penambang tertimbun material tambang emas ilegal di desa simanguntong, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal dibenarkan Camat Batangnatal Wahyu Siregar. “Benar ada kejadian longsor di lokasi PETI Desa Simanguntong, 2 Orang meninggal dunia, 1 dalam perawatan,” kata Wahyu Siregar Rabu malam 18/3/2026. Info yang diperoleh, ke 3 korban adalah warga sekitar. 2 dinyatakan […]

  • Gadis Suku Tuareg Bebas Berzina Dengan Pria Mana Saja

    Gadis Suku Tuareg Bebas Berzina Dengan Pria Mana Saja

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Selama berabad-abad lamanya, Suku Tuareg hidup secara semi nomaden. Mereka berjalan menyusuri Gurun Sahara dan menyebar, mulai dari Aljazair Tenggara, Niger, Libya Barat Daya, Burkina Faso Utara, Nigeria Utara, hingga Mali. Tak diketahui dari mana munculnya Suku Tuareg, yang jelas mereka pertama kali ditemukan di Gurun Sahara. Mereka berbicara menggunakan Bahasa Tamacheq, salah satu Bahasa […]

  • Bupati Madina Serahkan Urusan Penonaktifan ke Menteri

    Bupati Madina Serahkan Urusan Penonaktifan ke Menteri

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    MEDAN, – Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara menyerahkan urusan penonaktifannya sebagai kepala daerah pada pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan Hidayat usai menjadi saksi kasus suap dengan terdakwa PT Bumi Lestari Surung Panjaitan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/9/2013). Selama kurang lebih tiga jam. Namun ia tetap kukuh menyatakan, uang Rp 1 miliar dari Surung […]

  • Pemekaran Sumtra dan Pantai Barat Mandailing Solusi Sejahterakan Rakyat

    Pemekaran Sumtra dan Pantai Barat Mandailing Solusi Sejahterakan Rakyat

    • calendar_month Senin, 29 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wacana pembahasan kembali RUU pemekaran Daerah Otonomi Baru di Sumatera Utara sangat didukung oleh tokoh masyarakat di Tabagsel. Karena salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut adalah Kabupaten Pantai Barat Mandailing dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra). Pemekaran DOB ini akan membawa manfaat besar terhadap percepatan […]

  • Penahanan Chaidir, Sigit, Saleh dan Ajib Diperpanjang 40 Hari

    Penahanan Chaidir, Sigit, Saleh dan Ajib Diperpanjang 40 Hari

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka unsur Pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Saleh Bangun dan Ajib Shah. Terhadap keempatnya diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari per 30 November mendatang, setela habis masa penahanan sebelumnya selama 20 hari. “Tersangka CHR, SPA, […]

  • Perambahan Hutan Batang Natal dan Lingga Bayu Diduga Dibacking Oknum Aparat dan Dewan

    Perambahan Hutan Batang Natal dan Lingga Bayu Diduga Dibacking Oknum Aparat dan Dewan

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN : Aktifitas perambahan hutan alias praktek illegal logging di sejumlah kawasan hutan di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayau Kabupaten Madina terus saja berlangsung secara terang-terangan dan tanpa memperdulikan, lingkungan, aparat dan masyarakat sekitar. Bahkan aktifitas tersebut juga disinyalir merambah sampai ke hutan lindung yang disulap menjadi perkebunan pribadi. Informasi diperoleh Portibi DNP, dari […]

expand_less