MEDAN (Mandailing Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara merilis tausiyah menanggapi situasi siaga darurat Covid-19 di daerah ini.
Lima poin disampaikan, termasuk mengharamkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 berada di tempat umum, termasuk masjid.
Tausiyah itu diterbitkan tanggal 26 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sumut, Prof.Dr.H. Abdullah Syah, MA dan Sekretaris Umum, Dr.H.Ardiansyah,Lc.MA.
Ardiansyah sebagaimana dilansir Merdeka.Com mengatakan, tausiyah itu sebagai bentuk proteksi yang dilakukan MUI Sumut, sekaligus dukungan kepada pemerintah yang tengah berupaya menekan penyebaran Covid-19.
Lima poin tausiyah MUI Sumut tentang penyelenggaraan ibadah dalam dituasi siaga darurat Covid-19 (Coronavirus Deseases-19) di Sumut itu adalah :
1. Masyarakat dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dan terpapar Covid-19 wajib diisolasi dan diharamkan berada di tempat umum, termasuk masjid agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
2. Masyarakat dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan (saad az-zari’ah).
3. Masyarakat yang berada di kawasan yang potensi penularan Covid-19 tinggi, maka dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jum’at dan salat berjamaah di masjid.
4. Masyarakat yang berada di kawasan potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak berwenang dan tidak khawatir akan tertular Covid-19 serta mampu menjaga diri, tetap wajib melaksanakan salat Jum’at dan dianjurkan berjamaah di masjid dengan ketentuan :
a. Pengurus masjid tetap mengumandangkan azan salat fardu 5 waktu dan tetap menyelenggarakan salat Jum’at dan salat berjamaah;
b. Pengurus masjid diharuskan menyiapkan fasilitas kebersihan, khususnya sabun cuci tangan;
c. Pengurus masjid diharuskan menggulung karpet, dan menjaga kebersihan lantai masjid dengan mengepel lantai masjid sebelum penyelenggaraan salat berjamaah;
d. Bagi jamaah yang akan salat berjamaah di masjid diajurkan membawa sajadah sendiri sebagai langkah pencegahan (saad az-zari’ah);
e. Setelah selesai salat berjamaah, diharuskan untuk segera pulang.
5. Masjid yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jamaahnya positif terpapar Covid-19, sementara waktu masjid tersebut ditutup. Pelaksanaan salat Jum’at dan salat berjamaah ditiadakan namun tetap mengumandangkan azan.
MUI Sumut dalam konsideran tausiyah itu menimbang :
1. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-2019;
2. Usul dan pendapat Gubsu pada Rapat Dewan Pimpinan MUI Sumut tanggal 26 Maret 2020;
3. Usul dan pendapat peserta rapat bersama Gubsu, Dinas Kesehatan Sumut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Sumut, tokoh agama, perwakilan MUI kabupaten/kota serta tokoh masyarakat;
4. Bahwa status Provinsi Sumut sampai tanggal 26 Maret 2020 pukul 12.00 WIB adalah Siaga Darurat Covid-19 tahun 2020.
Tusiyah MUI Sumut dalam bentuk print itu juga diedarkan pihak kenaziran masjid agung Nur Ala Nur, Panyabungan, Mandailing Natal pada Jum’at (27/3).
Sumber : Merdeka.com / masjid Nur Ala Nur Panyabungan
Editor : Dahlan Batubara