Sabtu, 27 Jun 2026
light_mode

Siaga Darurat Covid-19, MUI Sumut Terbitkan Tausiyah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2020
  • print Cetak

Ketua Umum MUI Sumut, Prof.Dr.H. Abdullah Syah, MA

MEDAN (Mandailing Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara merilis tausiyah menanggapi situasi siaga darurat Covid-19 di daerah ini.

Lima poin disampaikan, termasuk mengharamkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 berada di tempat umum, termasuk masjid.

Tausiyah itu diterbitkan tanggal 26 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sumut, Prof.Dr.H. Abdullah Syah, MA dan Sekretaris Umum, Dr.H.Ardiansyah,Lc.MA.

Ardiansyah sebagaimana dilansir Merdeka.Com mengatakan, tausiyah itu sebagai bentuk proteksi yang dilakukan MUI Sumut, sekaligus dukungan kepada pemerintah yang tengah berupaya menekan penyebaran Covid-19.

Lima poin tausiyah MUI Sumut tentang penyelenggaraan ibadah dalam dituasi siaga darurat Covid-19 (Coronavirus Deseases-19) di Sumut itu adalah :

1. Masyarakat dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dan terpapar Covid-19 wajib diisolasi dan diharamkan berada di tempat umum, termasuk masjid agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

2. Masyarakat dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan (saad az-zari’ah).

3. Masyarakat yang berada di kawasan yang potensi penularan Covid-19 tinggi, maka dibolehkan untuk tidak melaksanakan salat Jum’at dan salat berjamaah di masjid.

4. Masyarakat yang berada di kawasan potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak berwenang dan tidak khawatir akan tertular Covid-19 serta mampu menjaga diri, tetap wajib melaksanakan salat Jum’at dan dianjurkan berjamaah di masjid dengan ketentuan :

a. Pengurus masjid tetap mengumandangkan azan salat fardu 5 waktu dan tetap menyelenggarakan salat Jum’at dan salat berjamaah;

b. Pengurus masjid diharuskan menyiapkan fasilitas kebersihan, khususnya sabun cuci tangan;

c. Pengurus masjid diharuskan menggulung karpet, dan menjaga kebersihan lantai masjid dengan mengepel lantai masjid sebelum penyelenggaraan salat berjamaah;

d. Bagi jamaah yang akan salat berjamaah di masjid diajurkan membawa sajadah sendiri sebagai langkah pencegahan (saad az-zari’ah);

e. Setelah selesai salat berjamaah, diharuskan untuk segera pulang.

5. Masjid yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jamaahnya positif terpapar Covid-19, sementara waktu masjid tersebut ditutup. Pelaksanaan salat Jum’at dan salat berjamaah ditiadakan namun tetap mengumandangkan azan.

MUI Sumut dalam konsideran tausiyah itu menimbang :

1. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-2019;

2. Usul dan pendapat Gubsu pada Rapat Dewan Pimpinan MUI Sumut tanggal 26 Maret 2020;

3. Usul dan pendapat peserta rapat bersama Gubsu, Dinas Kesehatan Sumut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Sumut, tokoh agama, perwakilan MUI kabupaten/kota serta tokoh masyarakat;

4. Bahwa status Provinsi Sumut sampai tanggal 26 Maret 2020 pukul 12.00 WIB adalah Siaga Darurat Covid-19 tahun 2020.

Tusiyah MUI Sumut dalam bentuk print itu juga diedarkan pihak kenaziran masjid agung Nur Ala Nur, Panyabungan, Mandailing Natal pada Jum’at (27/3).

Sumber : Merdeka.com / masjid Nur Ala Nur Panyabungan

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cirus Diduga Jual Kebun Sawit Rp6 Miliar

    Cirus Diduga Jual Kebun Sawit Rp6 Miliar

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DELI SERDANG- Cirus Sinaga SH belum berhenti memberi kejutan. Jaksa yang kini mendekam di tahanan Mabes Polri ini ditengarai memiliki banyak harta berupa property dan tanah ini sepertinya sedang butuh uang. Indikasinya, beredar kabar Cirus akan menjual kebun sawit miliknya seluas 33,2 hektar yang berada di Dusun Ujung Suka, Desa Renggit Git, Kecamatan STM Hulu. […]

  • Mau Jadi Honorer, Rp30 Juta Lenyap

    Mau Jadi Honorer, Rp30 Juta Lenyap

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIANTAR-Raja Umbang Saragih (46), warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Barat, ditipu sebesar Rp 30 juta Rudi Turnip (35), warga Jalan Rindam, Siantar Barat, tahun 2010 lalu. Raja Umbang memberikan uang tersebut kepada Rudi sebagai pelicin agar adiknya dimasukkan jadi tenaga honorer di Pemkab Simalungun. Tapi setahun berlalu, adik korban tak kunjung dipekerjakan sebagai […]

  • Pertambangan Indonesia

    Pertambangan Indonesia

    • calendar_month Selasa, 5 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Syahrir AB Direktur Eksekutif API – IMA A. RENEGOSIASI KONTRAK KARYA (KK) / PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B) Bagi Perusahaan Tambang Anggota API-IMA, Renegosiasi bukan barang baru dan telah diatur dalam KK/PKP2B, jadi adalah keliru kalau ada yang mengatakan Perusahaan-Perusahaan Tambang (Anggota API-IMA) menolak Renegosiasi. Dalam menyikapi Renegosiasi, Perusahaan Tambang Anggota API-IMA […]

  • BANDARA DI TENGAH JALAN ASPAL (bagian 2)

    BANDARA DI TENGAH JALAN ASPAL (bagian 2)

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epicentrum Mengapa Bus, Travel, dan Moda Darat Tetap Menjadi Tulang Punggung Madina Dalam euforia membicarakan bandara, ada satu kelompok yang tidak boleh dilupakan: para pelaku angkutan umum darat. Karena jauh sebelum bandara hadir, yang menjaga keterhubungan Madina dengan dunia luar adalah: * bus AKAP, * travel Medan–Madina, * trayek Madina–Padang, * […]

  • Proyek Tak Selesai Tahun 2013 Didominasi Proyek Jalan

    Proyek Tak Selesai Tahun 2013 Didominasi Proyek Jalan

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika di kampung anda di kawasan Mandailing Natal (Madina) ada proyek yang tidak selesai dikerjakan pada Desember 2013 lalu, jangan terkejut. Itu karena kontraktornya tak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu. Proyek-proyek yang tidak siap itu sudah diputuskontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina. “Diputus kontrak karena pihak kontraktor tidak […]

  • Gegara Akun Palsu, Pria di Hutabaringin Julu Dianiaya Oknum Perangkat Desa

    Gegara Akun Palsu, Pria di Hutabaringin Julu Dianiaya Oknum Perangkat Desa

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) -Sahirbani Rangkuti (34) warga Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal (Madina) dianiaya Oknum Perangkat Desa Inisial OR (37) dengan sebilah parang yang mengenai di bagian wajah sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka robek. “Ya, saya di bacok tadi malam (10/08) sekitar Pukul 18:40 di depan rumah pelaku, atas kejadian tersebut […]

expand_less