Artikel

Tantangan Era TV Digital bagi Komisioner Baru Sumut (Bagian 2)

Oleh: Muhammad Ludfan Nasution
Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Mandailing Natal

 

Tugas Berat, Tantangan Baru

Dengan demikian, paling tidak, KPI Pusat dan KPID dituntut untuk memberikan perhatian dan tindakan yang lebih intens dan optimal dalam:

Melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan terkait sistem penyiaran nasional, potensi dan persaingan bisnis penyiaran; Memberikan izin siaran dan pengawasan konten siaran; Membuat sejumlah pertimbangan dan penjatuhan sanksi berupa teguran dan sanksi penindakan atas pelanggaran lembaga penyiaran;

Melaksanakan kegiatan literasi lanjutan tentang media penyiaran televisi bagi pengelola dan stake holder lembaga/media penyiaran, serta penguatan komunikasi kepada pimpinan lembaga penyiaran televisi; maupun pendidikan melek siaran/program televisi yang lebih dalam dan lebih utuh kepada masyarakat pemirsa seluas-luasnya di seluruh wilayah Indinesia.

Selain itu, secara khusus juga, KPI Pusat dan KPID tidak bisa melepaskan diri dari tugas melindungi masyarakat televisi Indonesia, termasuk serbuan televisi asing, baik yang membuka kantor perwakilan di Indonesia maupun yang memancarkan siarannya dari luar Indonesia, bahkan menjadikan Indonesia sebagai target pemirsa utamanya.

Ibarat sebuah alat, KPI Pusat dan KPID harus lebih memiliki jaungkauan yang lebih sensitif dan sekaligus lebih luas hingga tidak ada materi siaran yang jelas-jelas berpotensi merobek rajutan nasionalisme dan merongrong kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.

Tantangan yang cukup berat juga untuk mengantisipasi dan menyikapi perkawinan teknologi penyiaran digital yang berbasis frekuensi dengan teknologi berbasis IT atau internet, yang juga disebut sebagai “media baru”.

Nampaknya, tak terlakkan juga, akan muncul suguhan materi siaran televisi yang bersumber dari channel internet atau sebaliknya konten channel internet yang berasal dari televisi. Bahkan, persaingan antar keduanya juga menjadi objek pengawasan tersendiri.

Kerja Ekstra Komisioner Sumut

Dengan 25 kabupaten dan delapan kota, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tentu memiliki karakteristik yang tersendiri. Ditambah lagi keragaman adat dan budaya yang setidaknya ada sebanyak depalan etnis. Apalagi kalau ditilik dari segi sistem religi, tingkat ekonomi, pola pendidikan dan lain-lain. Simpulnya, Sumut adalah daerah yang unik.

Sebagai lembaga Negara yang bersifat independen dan bertugas untuk menjaga kepentingan masyarakat sebagai konsumen lembaga penyaiaran radio dan lembaga penyiaran televisi, KPID Provinsi Sumatera Utara tentu punya beban berat. Selain menjalankan tugas-tugas yang bersifat formal-struktural, KPID Sumut harus menjaga agar Sumut yang memiliki keunikan tetap dalam harmoni, sejuk, segar, penuh spirit, kreatif dan produktif.

Artinya, KPID Sumut memiliki ragam tugas yang bersifat non-formal juga sebanyak ragam etnis, religi, ekonomi dan edukasi dan lain-lain yang ada di Sumut. Dengan tetap mengacu pada relnya, termasuk P3 dan SPS, KPID Sumut harus berdiri tegak dengan bermartabat di tengah-tengah ranah penyiaran radio dan televisi Sumut.

Saat ini, sesuai data Wikipedia, setidaknya terdapat sebanyak 42 stasiun radio AM dan 98 stasiun FM. Ini bukan jumlah yang sedikit, lebih-lebih jika dipahami sebagai angka yang dinamis. Selanjutnya, jumlah stasiun televisi Sumut juga tergolong banyak. Untuk yang menggunakan system terrestrial saja sudah mencapai 97 stasiun yang teddiri dari 28 stasiun (nasional dan lokal) bersifat analog dan 69 stasiun (nasional dan lokal, berdasarkan hitungan zonasi) sudah menggunakan model digital.

Kemudian, ada juga yang menggunakan sistem penyiaran satelit, yaitu sebanyak 4 stasiun.

Oleh karena itu, dengan stuktur formal organisasi KPID Sumut terdiri dari tiga bidang tugas (kpid.sumutprov.go.id), Komisioner Baru nantinya kuantitas kerja yang wah. Untuk Bidang Kelembagaan (1), Komisioner Baru bertugas menangani persoalan hubungan antar-lembaga KPI, koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI tentu saja dalam suasana medan kerja yang mengacu pada data stasiun penyaiara radio/televisi itu.

Begitu Bidang Struktur Penyiaran (2) harus bekerja antar-lembaga menangani urusan perizinan, industri dan bisnis penyiaran dari seluruh stasiun radio dan televisi tersebut. Begitu juga di Bidang Pengawasan Isi Siaran (3) mesti dapat melakukan pemantauan terhadap isi siaran dari seluruh stasiun radio/televisi sebanyak data di atas, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas konten siaran radio/televisi, tanpa bisa mengabaikan tugas advokasi dan literasi media untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara juga.

KPID Sumut dengan tujuh komisonernya juga harus bekerja ekstra untuk:

Pertama, memantapkan dan menyiagakan lembaga internal KPID Sumut menghadapi era televisi digital yang memungkinkan munculnya banyak fenomena komunikasi massa beserta problematika baru dunia televisi dengan eskalasi yang lebih luas dan lebih rumit. Aktivitas media baru berbasis internet yang menyuguhkan tontonan berkonten seperti televisi memunculkan fenomena yang tidak bisa diabaikan sekalipun belum termasuk objek pengawasan bagi KPI Pusat/KPID.

Kedua, melayani dan menangani urusan perizinan, industri dan bisnis penyiaran secara lebih selektif dan antisipatif dengan prosedur yang relatif lebih sederhana, tanpa kesan menyulitkan dan tanpa sikap yang diskriminatif.

Ketiga, bekerja lebih optimal dalam memantau intensitas isi siaran dan aktivitas masing-masing dari puluhan hingga ratusan stasiun televisi, berikut dengan tanggapan yang presisi terhadap setiap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran atas SP3, serta secara aktif melakukan advokasi dan literasi media kepada masyarakat di masing-masing privinsi dan kabupaten/kota.

Dapat dibayangkan, sekompleks apa nantinya pekerjaan Komisioner Baru Sumut yang saat ini masih mengikuti proses seleksi itu? ***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.