Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Tantangan Era TV Digital bagi Komisioner Baru Sumut (Bagian 2)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
  • print Cetak

Oleh: Muhammad Ludfan Nasution
Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Mandailing Natal

 

Tugas Berat, Tantangan Baru

Dengan demikian, paling tidak, KPI Pusat dan KPID dituntut untuk memberikan perhatian dan tindakan yang lebih intens dan optimal dalam:

Melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan terkait sistem penyiaran nasional, potensi dan persaingan bisnis penyiaran; Memberikan izin siaran dan pengawasan konten siaran; Membuat sejumlah pertimbangan dan penjatuhan sanksi berupa teguran dan sanksi penindakan atas pelanggaran lembaga penyiaran;

Melaksanakan kegiatan literasi lanjutan tentang media penyiaran televisi bagi pengelola dan stake holder lembaga/media penyiaran, serta penguatan komunikasi kepada pimpinan lembaga penyiaran televisi; maupun pendidikan melek siaran/program televisi yang lebih dalam dan lebih utuh kepada masyarakat pemirsa seluas-luasnya di seluruh wilayah Indinesia.

Selain itu, secara khusus juga, KPI Pusat dan KPID tidak bisa melepaskan diri dari tugas melindungi masyarakat televisi Indonesia, termasuk serbuan televisi asing, baik yang membuka kantor perwakilan di Indonesia maupun yang memancarkan siarannya dari luar Indonesia, bahkan menjadikan Indonesia sebagai target pemirsa utamanya.

Ibarat sebuah alat, KPI Pusat dan KPID harus lebih memiliki jaungkauan yang lebih sensitif dan sekaligus lebih luas hingga tidak ada materi siaran yang jelas-jelas berpotensi merobek rajutan nasionalisme dan merongrong kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.

Tantangan yang cukup berat juga untuk mengantisipasi dan menyikapi perkawinan teknologi penyiaran digital yang berbasis frekuensi dengan teknologi berbasis IT atau internet, yang juga disebut sebagai “media baru”.

Nampaknya, tak terlakkan juga, akan muncul suguhan materi siaran televisi yang bersumber dari channel internet atau sebaliknya konten channel internet yang berasal dari televisi. Bahkan, persaingan antar keduanya juga menjadi objek pengawasan tersendiri.

Kerja Ekstra Komisioner Sumut

Dengan 25 kabupaten dan delapan kota, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tentu memiliki karakteristik yang tersendiri. Ditambah lagi keragaman adat dan budaya yang setidaknya ada sebanyak depalan etnis. Apalagi kalau ditilik dari segi sistem religi, tingkat ekonomi, pola pendidikan dan lain-lain. Simpulnya, Sumut adalah daerah yang unik.

Sebagai lembaga Negara yang bersifat independen dan bertugas untuk menjaga kepentingan masyarakat sebagai konsumen lembaga penyaiaran radio dan lembaga penyiaran televisi, KPID Provinsi Sumatera Utara tentu punya beban berat. Selain menjalankan tugas-tugas yang bersifat formal-struktural, KPID Sumut harus menjaga agar Sumut yang memiliki keunikan tetap dalam harmoni, sejuk, segar, penuh spirit, kreatif dan produktif.

Artinya, KPID Sumut memiliki ragam tugas yang bersifat non-formal juga sebanyak ragam etnis, religi, ekonomi dan edukasi dan lain-lain yang ada di Sumut. Dengan tetap mengacu pada relnya, termasuk P3 dan SPS, KPID Sumut harus berdiri tegak dengan bermartabat di tengah-tengah ranah penyiaran radio dan televisi Sumut.

Saat ini, sesuai data Wikipedia, setidaknya terdapat sebanyak 42 stasiun radio AM dan 98 stasiun FM. Ini bukan jumlah yang sedikit, lebih-lebih jika dipahami sebagai angka yang dinamis. Selanjutnya, jumlah stasiun televisi Sumut juga tergolong banyak. Untuk yang menggunakan system terrestrial saja sudah mencapai 97 stasiun yang teddiri dari 28 stasiun (nasional dan lokal) bersifat analog dan 69 stasiun (nasional dan lokal, berdasarkan hitungan zonasi) sudah menggunakan model digital.

Kemudian, ada juga yang menggunakan sistem penyiaran satelit, yaitu sebanyak 4 stasiun.

Oleh karena itu, dengan stuktur formal organisasi KPID Sumut terdiri dari tiga bidang tugas (kpid.sumutprov.go.id), Komisioner Baru nantinya kuantitas kerja yang wah. Untuk Bidang Kelembagaan (1), Komisioner Baru bertugas menangani persoalan hubungan antar-lembaga KPI, koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI tentu saja dalam suasana medan kerja yang mengacu pada data stasiun penyaiara radio/televisi itu.

Begitu Bidang Struktur Penyiaran (2) harus bekerja antar-lembaga menangani urusan perizinan, industri dan bisnis penyiaran dari seluruh stasiun radio dan televisi tersebut. Begitu juga di Bidang Pengawasan Isi Siaran (3) mesti dapat melakukan pemantauan terhadap isi siaran dari seluruh stasiun radio/televisi sebanyak data di atas, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas konten siaran radio/televisi, tanpa bisa mengabaikan tugas advokasi dan literasi media untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara juga.

KPID Sumut dengan tujuh komisonernya juga harus bekerja ekstra untuk:

Pertama, memantapkan dan menyiagakan lembaga internal KPID Sumut menghadapi era televisi digital yang memungkinkan munculnya banyak fenomena komunikasi massa beserta problematika baru dunia televisi dengan eskalasi yang lebih luas dan lebih rumit. Aktivitas media baru berbasis internet yang menyuguhkan tontonan berkonten seperti televisi memunculkan fenomena yang tidak bisa diabaikan sekalipun belum termasuk objek pengawasan bagi KPI Pusat/KPID.

Kedua, melayani dan menangani urusan perizinan, industri dan bisnis penyiaran secara lebih selektif dan antisipatif dengan prosedur yang relatif lebih sederhana, tanpa kesan menyulitkan dan tanpa sikap yang diskriminatif.

Ketiga, bekerja lebih optimal dalam memantau intensitas isi siaran dan aktivitas masing-masing dari puluhan hingga ratusan stasiun televisi, berikut dengan tanggapan yang presisi terhadap setiap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran atas SP3, serta secara aktif melakukan advokasi dan literasi media kepada masyarakat di masing-masing privinsi dan kabupaten/kota.

Dapat dibayangkan, sekompleks apa nantinya pekerjaan Komisioner Baru Sumut yang saat ini masih mengikuti proses seleksi itu? ***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Hutapuli dan Polsek Siabu Bantu Korban Muara Saladi

    Desa Hutapuli dan Polsek Siabu Bantu Korban Muara Saladi

    • calendar_month Senin, 22 Okt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Masyarakat Desa Hutapuli Kecamatan Siabu, Mandailing Natal bekerjasama dengan Polsek Siabu membantu korban musibah banjir bandang Desa Muara Saladi Kecamatan Ulupungkut. Sumbangan masyarakat yang terkumpul berupa pakaian layak pakai dan sejumlah uang. Kepala Desa Hutapuli, Hanafi menjawab wartawan, Senin (22/10/2018) mengungkapkan, bantuan yang telah dikumpulkan dari warga ini bentuk solidaritas kami […]

  • Tujuh Tuntutan Rakyat Penambang

    Tujuh Tuntutan Rakyat Penambang

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terdapat 7 poin tuntutan rakyat penambang emas kepada DPRD dan Pemkab Mandailing Natal (Madina). Ketujuh tuntutan itu tertuang dalam surat pernyataan yang diorasikan di halaman DPRD Madina dalam aksi unjukrasa melibatkan sekitar 5.000 orang, Kamis (12/12/2019). Poin-poin tuntutan diantaranya : Pertama : Meminta DPRD Madina untuk segera membentuk Panitia […]

  • Sempat Dibuka, Paripurna Ranperda RPJMD Diskors Tanpa Batas Waktu

    Sempat Dibuka, Paripurna Ranperda RPJMD Diskors Tanpa Batas Waktu

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah sempat dibuka beberapa menit dan Bupati Mandailing Natal H. M. Ja’far Sukhairi Nasution membacakan pidato nota pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2021-2026, Rapat paripurna Ranperda RPJMD diskors oleh pimpinan sidang Erwin Efendi Lubis sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penskors-an rapat paripurna ini […]

  • Pemkab Madina Diminta Segerakan Program Hutan Sosial

    Pemkab Madina Diminta Segerakan Program Hutan Sosial

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina didesak mempercepat program pembangunan hutan sosial yang telah dicanangkan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir. Sebab, pembangunan hutan sosial ini dipastikan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat pedesaan. “Kita hanya ingin agar program ini segera terlaksana,” ujar pamerhati ekonomi kerakyatan, Ali Musa “Manto” Lubis, kepada wartawan di panyabungan, Senin […]

  • MMI : Jokowi-JK Membawa Misi Anti Agama

    MMI : Jokowi-JK Membawa Misi Anti Agama

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menantang tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk melakukan debat terbuka terkait rencana pencabutan peraturan daerah (perda) Syariat.  Lewat siaran persnya, MMI mengungkapkan, wacana penarikan Perda Syariah tersebut merupakan halusinasi kaum anti agama. Sebelumnya, Ketua Timses Jokowi-JK Trimedya Panjaitan mengungkap kepada publik tentang harapannya agar perda syariat Islam […]

  • Bibit Padi Yang Diduga Kadaluarsa, Dinas Pertanian Madina Tuding Dinas Pertanian Sumut

    Bibit Padi Yang Diduga Kadaluarsa, Dinas Pertanian Madina Tuding Dinas Pertanian Sumut

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Dinas Pertanian Madina belum memberikan konfirmasi soal bantuan bibit padi varietas Mekongga yang diterima petani sebagai bibit yang diduga kadaluarsa. Mandailing Online tak berhasil menemui Kepala Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina), Taufik Zulhandra Ritonga, ketika Mandailing Online mendatangi kantornya, Rabu (8/2/2016). Kepala Bidang Holtikultura, Juli juga tak ditemukan di kantor […]

expand_less