Kamis, 15 Okt 2026
light_mode

Sempat Dibuka, Paripurna Ranperda RPJMD Diskors Tanpa Batas Waktu

  • account_circle Roy Adam
  • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
  • print Cetak

Paripurna Ranperda RPJMD 2021-2025/Roy Adam.

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah sempat dibuka beberapa menit dan Bupati Mandailing Natal H. M. Ja’far Sukhairi Nasution membacakan pidato nota pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2021-2026, Rapat paripurna Ranperda RPJMD diskors oleh pimpinan sidang Erwin Efendi Lubis sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Penskors-an rapat paripurna ini berdasarkan interupsi dari anggota DPRD fraksi Amanah Berkarya Syafaruddin Ansari (Todong).

Todong, sapaan akrab Syafaruddin Ansari, dalam interupsinya menyampaikan, sesuai dengan tata tertib DPRD, sidang paripurna harus dihadiri secara fisik oleh setidaknya 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

“Kita tahu bahwa persetujuan bersama itu harus melalui kuorum. Yang disebut dengan kuorum ada 2/3 anggota DPR yang hadir secara fisik, sementara sesuai absesni di tangan saya cuma 19 orang yang menandatangani di luar 2 pimpinan,” katanya.

Todong khawatir jika paripurna dilanjutkan justru akan menimbulkan masalah baru karena tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

“Apakah ini nanti tidak akan menjadi masalah baru? Kita tahu hari ini Hari Pers Nasional dan ulang tahun PWI jangan nanti ini (rapat dilanjutkan tanpa kuorum) menjadi konsumsi publik lagi,” terangnya.

Syafaruddin mengingatkan agar pimpinan sidang menimbang terlebih dahulu jumlah kehadiran anggota dewan sebelum melangkah pada tahap selanjutnya.

Syafaruddin Ansari (Todong) dari Fraksi Amanah Berkarya Saat Menginterupsi Sidang/Roy Adam.

“Demikian juga bagi kita sebelum melangkah pada pandangan fraksi, hak persetujuan bersama di antara seluruh anggota DPRD harus dipenuhi,” jelasnya.

Usai mendengarkan interupsi tersebut, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis pun menskors rapat paripurna sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Mohon maaf kepada pemerintah, dalam hal ini Pak Bupati. Kami harus mengambil waktu dulu untuk melakukan rapat internal sebelum memutuskan kelanjutan rapat ini,” katanya.

Setelah rapat diskors, Bupati dan beberapa pimpinan OPD yang hadir langsung meninggalkan gedung DPRD. Sementara para legislator terlihat memasuki ruangan pimpinan.

Seyogianya rapat Paripurna Ranperda RPJMD ini dilaksanakan hari ini, Rabu (9/2) pada pukul 10.00 WIB, tapi sampai dibuka pada pukul 13.00 WIB kuorum belum terpenuhi.

Sesuai dengan pidato Bupati pada paripurna ini yang menyebutkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Sementara dalam tatib DPRD pasal 153, persetujuan bersama hanya bisa diambil apabila yang hadir rapat setidaknya 2/3 dari jumlah total anggota DPRD.

Peliput: Roy Adam

  • Penulis: Roy Adam

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teroris RI bukan jaringan Osama

    Teroris RI bukan jaringan Osama

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Selama ini, aksi teror yang terjadi di Indonesia selalu dikaitkan dengan Al Qaidah miliknya Osama Bin Laden. Bahkan kematian Osama pun dikhawatirkan akan membuat jaringan teror di Indonesia kembali marak sebagai aksi balas dendam. Ketakutan ini dibantah mantan . “Tidak ada efek besar dari tewasnya Osama Bin Laden terhadap teroris di Indonesia,” kata […]

  • Cari Solusi Terbaik bagi Honorer K2 Gagal CPNS

    Cari Solusi Terbaik bagi Honorer K2 Gagal CPNS

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PEKANBARU  – Pada 5 Februari 2014, Panitia Pusat akan mengumumkan kelulusan hasil seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori dua (K2). Namun, sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Riau belum menentukan sikap untuk tenaga honorer K2 yang nantinya tidak lulus alias gagal menjadi CPNS. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Surya Maulana kepada Riau […]

  • Madina Darurat Bencana, Al Washliyah Wajibkan Kader Bantu Masyarakat dan Buka Posko Bantuan

    Madina Darurat Bencana, Al Washliyah Wajibkan Kader Bantu Masyarakat dan Buka Posko Bantuan

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution melalui SK Bupati Nomor 360/0947/K/2021 menetapkan status Darurat Bencana Banjir selama selama 14 hari ke depan sejak surat tersebut dikeluarkan pada Sabtu (18/12). Menyahuti surat tersebut, kader Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) wajib membantu masyarakat terdampak banjir yang terjadi di […]

  • DPRD Siantar Dinilai Mandul

    DPRD Siantar Dinilai Mandul

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIANTAR- Berbagai masalah yang terjadi di DPRD Siantar memunculkan penilaian bahwa lembaga legislatif itu mandul dalam melaksanakan peran. Kepada METO, Rabu (27/10) Ketua Studi Otonomi Politik dan Demokrasi (SoPO), Christian Silitonga mengatakan, sikap DPRD yang tidak menjalankan fungsi dan tugas sebagai lembaga legislatif menjadikan lembaga itu dianggap tidak penting dalam pelaksanaan pemerintahan. Christian mengatakan, seharusnya […]

  • SRI dan BPGC Dampingi Petani Kopi

    SRI dan BPGC Dampingi Petani Kopi

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      ULU PUNGKUT (Mandailing Online) – Sumatra Rainforest Institute (SRI) dan Batang Pungkut Green Conservation (BPGC) melakukan pendampingan terhadap para petani kopi enam desa di Kecamatan Ulu Pungkyt dan kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina). Ke enam desa itu meliputi Desa Pagar Gunung, Aek Nangali,  Hatupangan, Hutagodang, Alahan Kae dan Desa Habincaran. Demikian disampaikan Direktur SRI, Rasyid Assaf […]

  • Ketua HNSI Sumut : UU Bukan Penghalang Untuk Pembinaan Nelayan Oleh Pemkab

    Ketua HNSI Sumut : UU Bukan Penghalang Untuk Pembinaan Nelayan Oleh Pemkab

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Kewenangan pengelolaan laut yang diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2014 tidak menjadi penghalang bagi Pemerintah Kabupaten / Kota untuk membina nelayan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. Sebagaimana disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sumatera Utara Zulfachri Siagian, Senin (07/10/24) dalam […]

expand_less