Rabu, 4 Nov 2026
light_mode

Lahan Sitaan Satgas PKH 859 Ha di Lingga Bayu Jadi Tambang Emas Ilegal. KUD MSM Surati PT Agrinas Palma Nusantara, Namun Belum Ada Tindakan

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month 52 menit yang lalu
  • print Cetak

PANYABUNGAN, (Mandailing Online) -Alih fungsi lahan sitaan negara kembali terjadi di Mandailing Natal. Lahan perkebunan sawit sitaan Satuan Tugas Pemulihan Kawasan Hutan (Satgas PKH) seluas 859 Hektare di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal yang seharusnya dikelola untuk negara, kini justru berubah menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Lahan tersebut diketahui sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan pengelolaannya dipercayakan kepada Koperasi Mustika Sawit Mutiara (MSM) berdasarkan Surat Nomor: 31/AST/DOP/X/APN/VII/2026.

Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi sitaan, Rabu (04/11/2026), puluhan mesin dompeng PETI sudah beroperasi bebas di dalam kebun sawit sitaan tersebut.

“Sekarang sudah banyak mesin dompeng penambang emas yang beroperasi di lahan sitaan Satgas PKH itu,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan seperti dikutip dari kriminalgroup.com

Lebih mencengangkan, warga mengungkap ada oknum yang mengaku sebagai anggota pengurus Koperasi MSM yang melakukan kutipan liar terhadap para pendompeng.

Oknum tersebut dikenal dengan panggilan “Oji” bersama rekannya mendatangi setiap titik dompeng dan meminta setoran wajib.

“Sekarang ada yang datang mengaku Anggota Koperasi Mustika Sawit Mutiara dan meminta setoran Satu Juta Rupiah per Minggu dari penambang yang mendompeng di lahan perkebunan sitaan itu,” sebut sumber tersebut.

Sementara itu, data yang didapat berdasarkan surat bernomor 0117/SPm/KMSM/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua Koperasi MSM  Ridwan HSB dan Sekretaris Rahmat Syah Rangkuti, Koperasi MSM secara resmi pernah melayangkan Permohonan Persetujuan Penertiban Aktivitas PETI  kepada Chief Regional Officer I Sumatera Utara-Aceh PT Agrinas Palma Nusantara.

Dalam surat itu, Koperasi MSM mengakui adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara eks PT PSU yang berada dalam pengelolaan Koperasi Mustika Sawit Mutiara berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 31/AST/DOP/X/APN/VII/2026.

Koperasi menyebutkan PETI telah menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan areal, kerusakan lahan, dan potensi kerusakan tegakan kelapa sawit yang mengganggu target produksi.

Dalam surat tersebut, Koperasi bahkan meminta 3 hal kepada Agrinas Palma yakni
1. Persetujuan tertulis untuk melakukan penertiban dan pengamanan areal dari PETI.
2. Pemberian surat tugas atau surat kuasa sebagai dasar hukum penertiban di lapangan.
3. Dukungan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.

Jika surat resmi Ketua dan Sekretaris MSM pada 16 Oktober 2026 justru minta PETI ditertibkan, maka dapat disimpulkan oknum “Oji” tersebut diduga kuat bukan pengurus resmi, melainkan oknum yang mencatut nama Koperasi MSM untuk melakukan pemerasan.(*)

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelompok KKN STAIN Madina edukasi Tajhizul Mayit bersama NNB dan Santri

    Kelompok KKN STAIN Madina edukasi Tajhizul Mayit bersama NNB dan Santri

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mahasiswa KKN Kelompok 13 STAIN Madina selenggarakan kegiatan edukasi Tajhizul Mayit bersama NNB Dusun Sipangkal Desa Tebing Tinggi di Kecamatan Panyabungan Timur. Selain edukasi Tajhizul Mayit KKN 13 Juga sosialisasikan bahaya penggunaan Narkoba serta Aplikasi Judi Online. Kata Ketua KKN 13 Handika Pulungan. Terselenggaranya Kegiatan tersebut merupakan program kerja (proker) yang […]

  • Cedera Berat Pilkada Mandailing Natal

    Cedera Berat Pilkada Mandailing Natal

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Ali Sati Nasution SUATU peristiwa menyedihkan yang tidak dinyana itu telah datang. Keputusan pihak paling berwenang dari pusat telah dimaklumatkan. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Mandailing Natal. Terkait masalah Pilkada Juni 2010 lalu. “Telah terjadi pelanggaran terstuktur, sistematis dan massif yang terjadi di […]

  • Ini Konsep Polri Hadapi Situasi Rawan Saat Pilpres

    Ini Konsep Polri Hadapi Situasi Rawan Saat Pilpres

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Provinsi Jawa Timur merupakan satu dari 10 provinsi dengan indeks kerawanan tertinggi terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres). Meski demikian, Polri tidak akan memberi perhatian lebih pada provinsi itu.   Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol. Arif Wachyunadi, Sabtu 5 Juli 2014, mengatakan dengan kekuatan optimal dan maksimal, anggota Polri bakal […]

  • Tak Lengkapi Syarat Dianggap Batal

    Tak Lengkapi Syarat Dianggap Batal

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pj Bupati Madina mengumumkan syarat yang harus dilengkapi oleh pelamar yang lulus ujian CPNS Madina hari Rabu (22/12) untuk dipenuhi oleh pelamar yang lulus tersebut. Bagi pelamar yang tidak melengkapi syarat atau berkas hingga batas waktu yang ditentukan maka dianggap batal Hal itu sesuai surat keputusan Bupati Madina nomor 800/626/K/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang […]

  • Sobir Lubis, Dukung Langkah BI Kembangkan Kopi di Madina

    Sobir Lubis, Dukung Langkah BI Kembangkan Kopi di Madina

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina, Sobir Lubis mendukung langkah Bank Indonesia mengembangkan Kopi di Madina. Itu dikatakan politisi yang ekonom ini uasi menghadiri peresmian Rumah Produksi Kopi yang dibangun Bank Indonesia Perwakilan Sibolga di Desa Salambue, Panyanungan, Mandailing Natal (Madina), Rabu (30/10/2019). Sobir Lubis menyampaikan, pengembangan kopi dengan membangun rumah produksi yang […]

  • Oknum DPRD Tapsel Diduga Tilep Rp12 Juta Uang TI

    Oknum DPRD Tapsel Diduga Tilep Rp12 Juta Uang TI

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapsel, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan diminta melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya terkait dugaan pelanggaran etika oknum anggota DPRD Robinton Simanjuntak yang ketahuan menerima dana tukar informasi ke Bogor namun tidak turut pada kegiatan Komisi II tersebut. Sesuai informasi dan data yang diperoleh wartawan, Komisi II DPRD Tapanuli Selatan melaksanakan Tukar […]

expand_less