Usai Sholat Ashar, Suaidi Aniaya Kakek Hamzah Hingga Tewas
Mapolres Madina, Mandailingonline
Diusianya yang ke 75 tahun Kakek Hamzah harus menerima nasib naas. Warga desa Hutapadang Kec. Ulupungkut, Mandailing Natal ini, meregang nyawa usai dianiaya oleh Suadi ( 30), warga Desa Aek Marian, Lembah Sorik Merapi. Aksi kekerasan ini berlangsung Sabtu (8/9), usai korban sholat Ashar di Mesjid Al Muklisin Desa Hutapadang.
Subhan (38), salah seorang warga mengatakan, kejadian miris ini berlangsung secara tiba tiba. Tanpa sebab yang jelas, Suadi langsung mendatangi korban yang tengah terbaring di Masjid usai Sholat. Korban kemudian di injak injak oleh Pelaku sehingga terdengar suara gaduh dan rintih kesakitan Korban. Saat itu, Subhan tengah berada di area mesjid bersama dua warga lainnya,Marzuki ( 28) dan Ade (14).
” Mendengar ada kericuhan, langsung ke dalam mesjid, dan mendapati Korban tengah di aniaya Pelaku. Kami berupaya menangkap Pelaku agar menghentikan aksinya. Saat itu korban sudah tidak sadarkan diri” kata Subhan, saat memberikan kesaksian di Mapolres Mandailing Natal.
Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Hidung korban juga mengalami pendarahan akibat di injak oleh pelaku. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berdatangan untuk mengamankan pelaku. Sementara korban sempat dilarikan ke Puskesmas Ulupungkut. Namun nyawanua tidak tertolong.
Lebih lanjut Subhan mengatakan, Pelaku baru tinggal beberapa hari di desa Hutapadang. Pelaku tinggal di rumah kakaknya, usai bercerai dengan istrinya.
” Informasinya si Suaidi ini baru saja di tinggalkan istrinya. Dan mungkin mengalami stres hingga tega melakukan penganiayaan ” tambah Subhan.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju lokasi untuk mengamankan Pelaku dan melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edy Sukamto melalui Kaurbin Ops IPDA Bagus Seto membenarkan peristiwa penganiayaan berat tersebut. “Pelaku sudah berada di sel tanahan Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Bagus.
Atas perbuatannya, Saudi disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Namun, sampai berita ini dilansir Satreskrim Polres Madina belum memberikan informasi lebih lanjut, termasuk kebenaran pelaku yang mengalami gangguan jiwa serta motif penganiayaan ini.
Editor: Pendy