Seputar Madina

Warga Minta Bupati Madina Tinjau Ulang Pengangkatan Pj Desa Tabuyung

MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Warga meminta bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, meninjau ulang pengangkatan Pj. Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Permintaan itu berdasar penilaian warga terhadap beberapa kebijakan dan keputusan pj. kepala desa berinisial IM yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.

Selain itu, yang bersangkutan juga sudah pernah menjalani hukuman pidana selama 2 bulan 15 hari kasus pemalsuan dokumen persyaratan menjadi sekretaris desa tahun 2015 lalu.

“Sebelumnya kami tidak menduga bahwa Pj Kades Tabuyung yang ditunjuk bupati Madina tanggal 24 April 2024 adalah PNS yang terlibat kasus pemalsuan surat tentang persyaratan menjadi Sekdes PNS berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS,” ujar Parwis, tokoh pemuda Tabuyung kepada Mandailing Online, Selasa (23/7/2024).

IM divonis PN Mandailing Natal pada April 2015. Dan bebas dari penjara – karena masa hukumannya telah habis dijalani – pada 11 Mei 2015 berdasar Surat Lepas Nomor W2.E10.PK.01.01.02.515 ditandatangani Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan.

Kasus pemalsuan dokumen calon sekretaris desa menjadi perhatian Pemkab Madina masa itu, salah satunya terbitnya Surat Edaran bupati Madina ditandatangani Bupati Madina Hidayat Batubara yang menyatakan bahwa PNS yang merasa pengangakatannya bermasalah segera mengundurkan diri dan mengembalikan semua gaji yang pernah diterimanya merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007.

“Status Pj Desa Tabuyung ini baru kami ketahui setelah beliau beberapa kali membuat keputusan dan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan,” imbuh Parwis.

Dia membeberkan dugaan pelanggaran perundangan itu antara lain, 10 hari setelah IM menjadi pj kepala desa, semua kepala dusun diberhentikan, dan diganti dengan pejabat baru. Lima hari berikutnya IM mengganti pengurus Karang Taruna.

“Beberapa hari yang lalu IM mengganti sekretaris desa dan kasi pemerintahan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Parwis.

Pemberhentian para aparat desa oleh pj kepala desa itu sempat viral di media sosial dalam beberapa hari ini yang dinilai terkesan sporadis.

“Untuk itu kami minta kepada Bupati Madina, Bapak Sukhairi melalui kepala BKDSDM supaya memberikan sanksi adimistratif kepada Pj Kades Tabuyung karena telah menyembunyikan statusnya sebagai sekdes yang bermasalah pada saat pengangakatannya,” kata Parwis.

Editor: Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.