Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Tender RSU Panyabungan Dinilai Langgar Permen PUPR, Akan Diadukan ke Jalur Hukum   

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
  • print Cetak

Gedung RSU Panyabungan yang dalam tahap pembangunan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Proses tender pembangunan Bangunan Gedung Instalasi RSUD Panyabungan berpagu Rp. 52 milyar dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal akan mengadukan masalah ini ke jalur hukum.

Proses tender itu juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, turunan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Ketua Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal, Sangap Hasian Parinduri kepada wartawan, Jum’at (9/4/2021) menyatakan pengaduan akan dilayangkan ke Kapolda Sumatra Utara, Kajati Sumatra Utara, Inspektorat  Provinsi Sumatra Utara, BPKP Perwakilan Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.

Selain itu, ditujukan juga  kepada bupati Mandailing Natal, Inspektorat Mandailing Natal, Direktur RSU Panyabungan, Pimpro RSU Panyabungan, Kabag Pengadaan dan Panitia Tender.

Di dalam surat pengaduan Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal tanggal 5 April 2021 disebutkan, proyek ini bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pemenangnya telah ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021 yang dimenangkan oleh PT Betesda Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 51,6 milyar.

Seharusnya,  semua pelaksanaan tender proyek harus tunduk dan mempedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya termasuk di antaranya Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020.

Setelah menganalisa dokumen tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar. Pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 2, Aliansi menemukan dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/M/2020 huruf I. Persyaratan Peralatan Utama Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp. 100 milyar disyaratkan paling banyak 6 jenis peralatan utama yang dikompetisikan (halaman 7). Pihak Pimpro dan Panitia Tender telah mempersyaratkan melebihi 6 peralatan utama yang dikompetisikan yaitu sebanyak 14 peralatan utama yang dikompetisikan.

Pada Dokumen Tender Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 3 ditemukan juga dugaan pelanggaran SE Nomor 22/SE/M/2020 huruf H. Persyaratan Personel Manejerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 personel”, namun panitia melolsokan hanja 1 personil.

Dan disebutkan juga bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar sampai dengan paling banyak Rp. 100 milyar pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 tahun” (halaman 6). Kenyataannya Pimpro dan Panitia Tender telah menyaratkan 8 orang manajer teknis dengan pengalaman minimal 5 tahun.

“Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah melanggar Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui peraturan turunannya yaitu Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,”sebut Aliansi di surat pengaduan.

“Dengan mempedomani Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 39 Tender Gagal ayat 1 huruf d (halaman 1784) yang menyatakan “Pokja menyatakan tender gagal apabila : dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan pada pasal 40 Tindak Lanjut Tender Gagal  ayat 5 disebutkan “Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena kesalahan dalam Dokumen Pemilihan berupa adanya persyaratan yang diskriminatif atau apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 40.4, maka dilakukan dengan cara Tender Ulang”. Mengingat pelanggaran persyaratan jumlah peralatan, jumlah manajer teknik dan pengalaman personil merupakan persyaratan yang diskriminatif maka Pokja Pemilihan wajib melakukan Tender Ulang,”lanjut surat itu.

“Dengan demikian maka tender proyek pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah cacat hukum dan tidak memiliki legalitas untuk dilanjutkan dan harus dilakukan tender ulang dengan mengumumkan kembali jadwal tender yang baru. Bila tidak dilakukan tender ulang maka Diduga Telah Terjadi KKN dan diduga terjadi permufakatan jahat untuk bersama-sama melanggar peraturan yang berlaku,” sebut surat pengaduan.

Sejauh ini belum diperoleh penjelasan dari pihak Pemkab Madina. Mandailing Online belum berhasil  memperoleh jawaban dari Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Madina, Ruli yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsAap, Jum’at (9/4/2021).

 

Editor:  Dahlan Batubara

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendidikan Program Prioritas

    Pendidikan Program Prioritas

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Sudah menjadi komitmen Pemko Medan untuk lima tahun ke depan menempatkan pendidikan sebagai program prioritas pembangunan, di samping program-program lainnya. Hal itu dilakukan karena pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi sebuah kata kunci untuk meningkatkan kualitas pembangunan. Hal itu disampaikan Walikota Medan Rahudman Harahap ketika bertindak sebagai pembina ucapara dalam upacara bendera di Yayasan […]

  • Butuh Inovasi Baru, Sektor Peternakan Belum Digarap Maksimal

    Butuh Inovasi Baru, Sektor Peternakan Belum Digarap Maksimal

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Calon wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2 Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan untuk mencapai kemakmuran dibutuhkan inovasi dan keberanian melirik sektor baru yang potensial mendorong peningkatan ekonomi. Hal itu ditulisakan Atika Azmi dalam akun Instagram @atikaazmiutammi pada Selasa (8/10/2024) dikutip Kamis (10/10/2024). Dalam foto penyerta unggahan itu, dia memaparkan […]

  • Syariah Islam Butuh Diterapkan, Bukan Direkontekstualisasi

    Syariah Islam Butuh Diterapkan, Bukan Direkontekstualisasi

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan pada pembukaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) yang ke-20 di Surakarta, Senin (25/10/2021). Dalam sambutan itu, dia antara lain menyampaikan pentingnya melakukan rekontekstualisasi sejumlah konsep fikih dalam rangka merespon tantangan zaman. Dia menambahkan bahwa ketidakstabilan sosial dan politik, perang saudara dan terorisme disebabkan oleh tindakan kelompok-kelompok […]

  • INSTING HEWAN DALAM BENCANA

    INSTING HEWAN DALAM BENCANA

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Moechtar Nasution Fenomena munculnya hewan langka yakni kambing hutan (capricornis sumatraensis) dipemukiman masyarakat pada saat erupsi gunung Sinabung tahun lalu tentunya menjadi perhatian yang perlu untuk dipelajari guna menambah perbendaharaan ilmu bencana yang dimiliki bangsa ini. Kenapa hewan-hewan yang ada dihutan gunung Sinabung mulai keluar dari habitatnya? Apakah ini menjadi bahan perhatian […]

  • Unjuk Rasa Implementasi Kekecewaan Warga Singkuang I

    Unjuk Rasa Implementasi Kekecewaan Warga Singkuang I

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Mandailing Natal (Madina) Teguh W. Hasahatan Nasution mengatakan unjuk rasa warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, di areal perkebunan milik PT Rendi Permata Raya merupakan implementasi kekecewaan terhadap lambannya proses realisasi kewajiban perusahaan membangun kebun plasma. “Apa yang kita […]

  • Inkubator Bisnis Pendukung Percepatan Ekonomi Madina

    Inkubator Bisnis Pendukung Percepatan Ekonomi Madina

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Upaya mewujudkan percepatan pembangunan ekonomi Mandailing Natal (Madina) membutuhkan kehadiran inkubator bisnis. Upaya percepatan pembangunan ekonomi Madina harus diimbagi dengan kelahiran wirausahawan-wirausahawan, sehingg rencana strategis itu memiliki multi efek. Itu ditegaskan pengusaha muda, Irwan Daulay kepada Mandailing Online di perumahan Raja Batu Residence, Parbangunan, Panyabungan, Madina, Selasa (28/5/2019). Diungkapknnya, data […]

expand_less