Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Tender RSU Panyabungan Dinilai Langgar Permen PUPR, Akan Diadukan ke Jalur Hukum   

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
  • print Cetak

Gedung RSU Panyabungan yang dalam tahap pembangunan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Proses tender pembangunan Bangunan Gedung Instalasi RSUD Panyabungan berpagu Rp. 52 milyar dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal akan mengadukan masalah ini ke jalur hukum.

Proses tender itu juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, turunan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Ketua Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal, Sangap Hasian Parinduri kepada wartawan, Jum’at (9/4/2021) menyatakan pengaduan akan dilayangkan ke Kapolda Sumatra Utara, Kajati Sumatra Utara, Inspektorat  Provinsi Sumatra Utara, BPKP Perwakilan Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.

Selain itu, ditujukan juga  kepada bupati Mandailing Natal, Inspektorat Mandailing Natal, Direktur RSU Panyabungan, Pimpro RSU Panyabungan, Kabag Pengadaan dan Panitia Tender.

Di dalam surat pengaduan Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal tanggal 5 April 2021 disebutkan, proyek ini bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pemenangnya telah ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021 yang dimenangkan oleh PT Betesda Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 51,6 milyar.

Seharusnya,  semua pelaksanaan tender proyek harus tunduk dan mempedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya termasuk di antaranya Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020.

Setelah menganalisa dokumen tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar. Pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 2, Aliansi menemukan dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/M/2020 huruf I. Persyaratan Peralatan Utama Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp. 100 milyar disyaratkan paling banyak 6 jenis peralatan utama yang dikompetisikan (halaman 7). Pihak Pimpro dan Panitia Tender telah mempersyaratkan melebihi 6 peralatan utama yang dikompetisikan yaitu sebanyak 14 peralatan utama yang dikompetisikan.

Pada Dokumen Tender Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 3 ditemukan juga dugaan pelanggaran SE Nomor 22/SE/M/2020 huruf H. Persyaratan Personel Manejerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 personel”, namun panitia melolsokan hanja 1 personil.

Dan disebutkan juga bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar sampai dengan paling banyak Rp. 100 milyar pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 tahun” (halaman 6). Kenyataannya Pimpro dan Panitia Tender telah menyaratkan 8 orang manajer teknis dengan pengalaman minimal 5 tahun.

“Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah melanggar Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui peraturan turunannya yaitu Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,”sebut Aliansi di surat pengaduan.

“Dengan mempedomani Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 39 Tender Gagal ayat 1 huruf d (halaman 1784) yang menyatakan “Pokja menyatakan tender gagal apabila : dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan pada pasal 40 Tindak Lanjut Tender Gagal  ayat 5 disebutkan “Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena kesalahan dalam Dokumen Pemilihan berupa adanya persyaratan yang diskriminatif atau apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 40.4, maka dilakukan dengan cara Tender Ulang”. Mengingat pelanggaran persyaratan jumlah peralatan, jumlah manajer teknik dan pengalaman personil merupakan persyaratan yang diskriminatif maka Pokja Pemilihan wajib melakukan Tender Ulang,”lanjut surat itu.

“Dengan demikian maka tender proyek pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah cacat hukum dan tidak memiliki legalitas untuk dilanjutkan dan harus dilakukan tender ulang dengan mengumumkan kembali jadwal tender yang baru. Bila tidak dilakukan tender ulang maka Diduga Telah Terjadi KKN dan diduga terjadi permufakatan jahat untuk bersama-sama melanggar peraturan yang berlaku,” sebut surat pengaduan.

Sejauh ini belum diperoleh penjelasan dari pihak Pemkab Madina. Mandailing Online belum berhasil  memperoleh jawaban dari Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Madina, Ruli yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsAap, Jum’at (9/4/2021).

 

Editor:  Dahlan Batubara

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karhutla: Menunggu Status “Bencana Nasional” atau Menunggu Anak Bangsa Berhenti Bernapas?

    Karhutla: Menunggu Status “Bencana Nasional” atau Menunggu Anak Bangsa Berhenti Bernapas?

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Moechtar Nasution
    • 0Komentar

    Oleh: Moechtar Nasution Forum Lintas Studi Tulila*   Coba bayangkan anda harus mengurung anak balita di dalam kamar seharian. Bukan karena nakal, tapi karena udara di luar rumah sudah berubah jadi abu-abu pekat dan berbau sangit. Anda terpaksa menambal setiap celah jendela dan lubang angin pakai lakban erat-erat. Di dalam ruangan yang pengap itu, anak […]

  • Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum

    Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ):  – Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina dalam surat nomor 1512/PL.02.3-SD/1213/2/2024 tentang Tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/2024 yang menyatakan surat rekomendasi itu cacat hukum, tampaknya membuat Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ilhamsyah bereaksi. Ilhamsyah menilai pernyataan KPU Madina itu tak memiliki dasar. Hal ini dikarenakan dalam Undang-undang […]

  • Buku: Tuanku Rao, Terror Mazhab Hambali di Tanah Batak (3)

    Buku: Tuanku Rao, Terror Mazhab Hambali di Tanah Batak (3)

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KRITIK PEDAS BUYA HAMKA Disunting: Dame Ambarita Hamka pernah menjadi sahabat Parlindungan. Namun, suatu ketika, mereka berselisih tentang Tuanku Rao. Hamka menuliskan pendapatnya dalam Antara Fakta dan Khayal Tuanku Rao. Di tahanan, Buya Hamka banyak membaca dan menulis. Waktu itu, tahun 1964, Hamka berada di rumah tahanan kepolisian Mega Mendung. Sebagai salahsatu fungsionaris Partai Masyumi, […]

  • Tanggapan Atas Indonesia Vs Malaysia"Berdamai dengan tetangga"

    Tanggapan Atas Indonesia Vs Malaysia"Berdamai dengan tetangga"

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Hubungan Malaysia dan Indonesia kembali memanas setelah insiden penangkapan tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diklaim telah melewati perbatasan Indonesia. Benar atau salah sampai saat ini belum dapat kepastian hukum yang jelas hingga membuat dua pihak saling member tanggapan negative.Aksi demonstrasi pun terjadi unuk membebaskan tiga orang tersebut, namun Malaysia tidak terima atas perlakuan […]

  • Resesi Buah Pahit Sistem Kapitalis

    Resesi Buah Pahit Sistem Kapitalis

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Sri Handayani Tahun 2020 menjadi tahun yang berat bagi perekonomian global. Satu demi satu negara berjatuhan ke jurang resesi. Perekonomian dunia berada di ambang ketidakpastian akibat pandemi virus Corona (COVID-19). Begitu juga dengan perekonomian Indonesia yang diprediksi kuat pada kuartal II-2020 ini mengalami kontraksi. Belum lagi isu resesi yang berada di depan mata, […]

  • Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Kadis PUPR Madina

    Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Kadis PUPR Madina

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Dakwaan yang diajukan JPU terhadap Kadis PUPR Madina, Syahruddin dan staf Dinas PUPR Madina, Nazaruddin Sitorus STdinilai kabur dan tidak cermat. Sehingga kuasa hukum memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadap kedua kliennya. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Dr. Adi Mansar ketika menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan […]

expand_less