Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Tender RSU Panyabungan Dinilai Langgar Permen PUPR, Akan Diadukan ke Jalur Hukum   

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
  • print Cetak

Gedung RSU Panyabungan yang dalam tahap pembangunan

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Proses tender pembangunan Bangunan Gedung Instalasi RSUD Panyabungan berpagu Rp. 52 milyar dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal akan mengadukan masalah ini ke jalur hukum.

Proses tender itu juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, turunan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Ketua Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal, Sangap Hasian Parinduri kepada wartawan, Jum’at (9/4/2021) menyatakan pengaduan akan dilayangkan ke Kapolda Sumatra Utara, Kajati Sumatra Utara, Inspektorat  Provinsi Sumatra Utara, BPKP Perwakilan Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.

Selain itu, ditujukan juga  kepada bupati Mandailing Natal, Inspektorat Mandailing Natal, Direktur RSU Panyabungan, Pimpro RSU Panyabungan, Kabag Pengadaan dan Panitia Tender.

Di dalam surat pengaduan Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal tanggal 5 April 2021 disebutkan, proyek ini bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pemenangnya telah ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021 yang dimenangkan oleh PT Betesda Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 51,6 milyar.

Seharusnya,  semua pelaksanaan tender proyek harus tunduk dan mempedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya termasuk di antaranya Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020.

Setelah menganalisa dokumen tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar. Pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 2, Aliansi menemukan dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/M/2020 huruf I. Persyaratan Peralatan Utama Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp. 100 milyar disyaratkan paling banyak 6 jenis peralatan utama yang dikompetisikan (halaman 7). Pihak Pimpro dan Panitia Tender telah mempersyaratkan melebihi 6 peralatan utama yang dikompetisikan yaitu sebanyak 14 peralatan utama yang dikompetisikan.

Pada Dokumen Tender Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 3 ditemukan juga dugaan pelanggaran SE Nomor 22/SE/M/2020 huruf H. Persyaratan Personel Manejerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 personel”, namun panitia melolsokan hanja 1 personil.

Dan disebutkan juga bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar sampai dengan paling banyak Rp. 100 milyar pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 tahun” (halaman 6). Kenyataannya Pimpro dan Panitia Tender telah menyaratkan 8 orang manajer teknis dengan pengalaman minimal 5 tahun.

“Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah melanggar Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui peraturan turunannya yaitu Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,”sebut Aliansi di surat pengaduan.

“Dengan mempedomani Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 39 Tender Gagal ayat 1 huruf d (halaman 1784) yang menyatakan “Pokja menyatakan tender gagal apabila : dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan pada pasal 40 Tindak Lanjut Tender Gagal  ayat 5 disebutkan “Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena kesalahan dalam Dokumen Pemilihan berupa adanya persyaratan yang diskriminatif atau apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 40.4, maka dilakukan dengan cara Tender Ulang”. Mengingat pelanggaran persyaratan jumlah peralatan, jumlah manajer teknik dan pengalaman personil merupakan persyaratan yang diskriminatif maka Pokja Pemilihan wajib melakukan Tender Ulang,”lanjut surat itu.

“Dengan demikian maka tender proyek pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah cacat hukum dan tidak memiliki legalitas untuk dilanjutkan dan harus dilakukan tender ulang dengan mengumumkan kembali jadwal tender yang baru. Bila tidak dilakukan tender ulang maka Diduga Telah Terjadi KKN dan diduga terjadi permufakatan jahat untuk bersama-sama melanggar peraturan yang berlaku,” sebut surat pengaduan.

Sejauh ini belum diperoleh penjelasan dari pihak Pemkab Madina. Mandailing Online belum berhasil  memperoleh jawaban dari Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Madina, Ruli yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsAap, Jum’at (9/4/2021).

 

Editor:  Dahlan Batubara

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukhairi, Anak Pramuka Yang Jadi Bupati Madina

    Sukhairi, Anak Pramuka Yang Jadi Bupati Madina

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) ” saya adalah anak Pramuka yang di didik disiplin,  dari ke Pramukaan, saya diajari disiplin. Untuk mendapatkan kedisiplinan, tidak hanya cukup dari pembelajaran di kelas saja, Pramuka lah tempatnya peserta di ajari berbagai hal yang baik mulai dari takwa kepada Tuhan, cinta alam, sopan kesatria, suka bermusyawarah, sosial, rajin, dan […]

  • Pegawai BP 3 K Jarang Hadir

    Pegawai BP 3 K Jarang Hadir

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Para pegawai pada Kantor Balai Penyuluhan Pertanian dan Perikanan dan Kehutanan (BP 3 K) Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal di Kelurahan Gunung Baringin jarang hadir, membuat masyarakat yang mempunyai urusan pada kantor ini merasa kecewa karena kantor ini sering kosong pegawai. (hol)

  • Ini Perolehan Suara di Kampung Mertua Edi Rahmayadi

    Ini Perolehan Suara di Kampung Mertua Edi Rahmayadi

    • calendar_month Jumat, 29 Jun 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Perolehan pasangan Edi Rahmayadi-Musa Rajekshah di Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal sekitar 96,59 persen. Panyabungan Timur termasuk basis penting bagi pasangan Eramas, sebab, mertua Edi Rahmayadi berasal dari Desa Pagur, salah satu desa di Kecamatan Panyabungan Timur. Berdasar data yang dirangkum Mandailing Online dari pihak penyelenggara Pilgubsu maupun infopemilu.kpu.go.id, Jum’at […]

  • ISLAM TEGAS MELARANG MIRAS !

    ISLAM TEGAS MELARANG MIRAS !

    • calendar_month Jumat, 27 Nov 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) kembali marak diperbincangkan. Terutama setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai lagi proses pembahasan RUU tersebut dengan mendengar penjelasan dari pengusul pada tanggal 10 November 2020 lalu. Poin penting dari draft RUU Larangan Minol adalah larangan bagi siapapun untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual serta […]

  • Bupati Perintahkan Operasi Tumor Bocah Asal Sihepeng ke RSU Adam Malik

    Bupati Perintahkan Operasi Tumor Bocah Asal Sihepeng ke RSU Adam Malik

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution memerintahkan Dinas Sosial Madina segera menangani biaya operasi bocah penderita tumor, warga Sihepeng I, Nur Jannah, bocah perempuan penderita tumor di dahi itu direncanakan akan dioperasi di RS Adam Malik, Medan. Derita Nur Jannah sudah lama berlangsung, namun keterbatasan ekonomi menjadi kendala untuk operasi pengangkatan tumor, […]

  • Palitan Wafat Tertabrak Lari, Keluarga Minta Supir Bertanggungjawab

    Palitan Wafat Tertabrak Lari, Keluarga Minta Supir Bertanggungjawab

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MALINTANG (Mandailing Online) – Tabrak lari terjadi di jalan Lintas Sumatera titik Desa Janji Matogu, Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal, Rabu dini hari sekira pukul 3.30 WIB (21/10/2020). Korban yang tertabrak bernama Palitan Hasibuan (36 tahun) warga Desa Malintang Julu. Desa tetangga Janji Matogu. Pria yang masih lajang itu wafat di tempat. Sejauh ini tak […]

expand_less