MEDAN (Mandailing Online) – Diduga menjadi biang kerok kisruh pelik Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto hadapi gugatan senilai Rp 1,3 Milyar dan harus menjalani sidang perdana awal bulan Juni 2022.
Tujuh orang Calon Anggota KPID Sumut periode 2021-2024, yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Eddy Iriawan, Topan Billardo Marpaung, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhammad Ludfan menyampaikan lewat Kuasa Hukum Ranto Sibarani SH, sikap keberkatan mereka sudah terigister di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 389/Pdt.G/2022/PN Mdn.
“Sudah terdaftar, bahkan sudah terjadwal untuk Sidang Perdana pada 2 Juni 2022. Kan dari awal kami sudah sampaikan, kami tidak main-main, ini menyangkut kepentingan lembaga publik. Klien kami menginginkan agar pemilihan Calon Anggota KPID Sumut berjalan secara sehat di era ini dan ke depannya. Lembaga adhoc seperti KPID bukan milik Dewan!” tegas Ranto, Jumat (20/5/2022) siang.
Ranto melanjutkan, kliennya menyeret nama Hendro Susanto ke Pengadilan karena kliennya menilai politisi PKS ini yang bertindak sebagai pimpinan di Komisi A bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi. Bahkan, dia tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Padahal, menurutnya, pimpinan dewan telah dua kali menggelar rapat dengan Komisi A, tapi tak ada hasil. Malah Komisi A buang badan, dan Pimpinan Dewan yang pasang badan. Alhasil, hingga saat ini tidak ada solusi atas kisruh yang diciptakan oleh Komisi A.
Melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan diketahui 7 orang penggugat menuntut Hendro Susanto selaku tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp 350 Juta dan kerugian imaterial Rp 1 milyar. (Rls)