Seputar Madina

Buntut Laporan Polisi Kades Sirambas, 7 Warganya Diperiksa Polisi

terduga pelempar kantor Desa Sirambas usai diperiksa di Polres Madina  ( fikri )

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kasus 7 orang warga Desa Sirambas, Kecamatan Panyabungan Barat yang dilaporkan Kadesnya sebab rusak kantor Desa masih terus bergulir di kekepolisian. Warga Desa sebut Kades tak obyektif.

Selasa Kemarin, (15/10) 3 (Tiga) Warga Desa itu diperiksa kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hal itu disampaikan Taufik salah seorang suami terduga pelaku. “Iya hari ini 3 orang warga Desa Sirambas diperiksa di salah satu ruangan polisi,” kata Taufik suami Linda salah seorang terduga pelaku pelemparan Kantor Desa.

Disampaikan Taufik. Ilman Suhdi Kades Sirambas terkesan hanya menyudutkan beberapa warga Desa Sirambas termasuk istrinya sendiri, Padahal Kata Taufik banyak warga yang terlibat pada saat kejadian beberapa bulan kemarin.

Selain Taufik, Perwakilan dari Persatuan Naposo Nauli Bulung (PNNB) Desa Sirambas Ari Nasution membeberkan kekecewaan mereka terhadap Kepala Desa Ilman Suhdi.

“Ini lah kades kami, Ia sudah tak punya hati. Apakah lebih perlu melaporkan warganya ke polisi, dan berniat memenjarakan warga sendiri daripada membagun Desa kami agar lebih baik. Harusnya Kades kami bijaksana dalam mengambil keputusan,” Kata Ari mewakili PNNB Pada Mandailing Online Rabu, (16/10/2024).

Sementara itu Linda salah seorang terduga pengerusakan mengungkapkan. Mereka warga Desa pada saat kejadian aksi unjuk rasa warga juga mendapat perlakuan tak etis dari keluarga Kades. Ia mengaku, sempat dilempari keluarga Kades saat unjuk rasa di kantor Desa Sirambas.

“Benar saya sudah diperiksa Polisi. Saya ditanya siapa yang melempar tomat. Lalu Saya akui saya ikut. Lalu, hal lain saya sampaikan saat kami beramai ramai ke kantor desa, kami dilempari keluarga kades. Mereka keluarga Kades ada yang bernana Manaon, Riadoh istri Kades, Saniah atau istri Kodir,” Tandas Linda.

Diketehui, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap warga buntut dari laporan polisi Kepala Desa sesuai surat laporan bernomor STPL/238/B/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/ POLDA SUMUT. Kepala Desa Sirambas telah melaporkan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP.( Fikri )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.