Banyak Paket Jalan Lingkungan Rp 100 – 150 Juta di Perkim Madina, Dugaan Pecah Paket Demi Hindari Tender
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal tercatat mengelola belasan paket pembangunan infrastruktur jalan lingkungan dengan pola pagu yang seragam.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun Anggaran 2026 yang ditelusuri. Dinas Perkim mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan lingkungan di berbagai desa dengan nilai pagu Rp 100 Juta dan Rp 150 Juta per paket.
Dari data sedikitnya ada 16 paket seperti
– Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Laru Dolok, Kec. Lembah Sorik Marapi – Rp 100 Juta
– Pemeliharaan Rutin Drainase Perumahan – Rp 150 Juta
– Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Huta Raja Kec. Siabu – Rp 100 Juta
– Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Lumban Dolok, Kec. Siabu – Rp 100 Juta
– Pembangunan Jalan Lingkungan di Jl. Masjid Desa Salambue – Rp 150 Juta
– Pembangunan Jalan Lingkungan di Kelurahan Kayu Jati – Rp 100 Juta
– Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Lumban Dolok Kec. Panyabungan Selatan – Rp 100 Juta
– Lanjutan Pembangunan Jalan Lingkungan di Panyabungan Julu – Rp 100 Juta
– Pembangunan Jalan Lingkungan di Kelurahan Sipolu-Polu – Rp 150 Juta
– Pembangunan Jalan di Desa Panyabungan Jae – Rp 150 Juta
– Pembangunan Jalan Lingkungan di Desa Gunung Baringin – Rp 150 Juta
– dan 5 paket lainnya dengan nilai Rp 100 Juta di Desa Barbaran Jae, Parbangunan Dusun 2, Setia Karya Kec. Natal, dan Iparbondar.
Seluruh paket tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung dan bersumber dari APBD.
Jika ditotal, hanya untuk 16 paket, total pagunya sudah mencapai Rp 1,85 Miliar.
Menariknya, seluruh paket sengaja dipatok dengan nilai Rp 100 Juta dan Rp 150 Juta. Nilai tersebut berada di bawah ambang batas kewajiban tender, untuk pekerjaan konstruksi.
Pola ini memunculkan pertanyaan di publik, apakah terjadi pemecahan paket pekerjaan (breakdown) untuk menghindari mekanisme lelang terbuka (tender)? Padahal jika digabung per kecamatan, nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran dan seharusnya ditenderkan secara kompetitif.
Pengadaan Langsung memang sah secara regulasi, namun jika ada indikasi memecah paket yang sejenis di lokasi dan waktu yang berdekatan untuk menghindari tender, hal itu dilarang dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Madina Muktar Afandi yang dikonfirmasi Kamis 15/10 mengatakan Kepala Bidang nya yang akan menjawab konfirmasi. Namun sampai berita ini ditayangkan Wiwin selaku Kepala Bidang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penentuan pagu yang seragam Rp 100-150 Juta dan alasan pemilihan metode Pengadaan Langsung untuk seluruh paket jalan lingkungan tersebut.( fikri )
- Penulis: Muhammad Hanapi




