Rabu, 12 Agu 2026
light_mode

Pemadaman berlanjut, PLN bisa digugat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 14 Agt 2011
  • print Cetak


MEDAN –
Pemadaman listrik selama Ramadhan sudah sangat mengganggu kenyamana warga. Apalagi, listrik padam tak kenal kompromi. Bisa saja siang, sore, bahkan pada saat berbuka puasa, sahur dan shalat tarawih.

Pemadaman listrik selalu muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab, komitmen dan sensitifitas PLN atau Perusahaan Listrik Negara dalam masalah ini. Padahal deretan peraturan perundang-undangan begitu banyak menyangkut kewajiban perusahaan plat merah ini.
UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (sebagai revisi atas UU No 15/1985), UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan tentunya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah tegas menyatakan hal tersebut.

Demikan diungkapkan Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi dalam rilisnya hari ini. Secara tegas, UU Ketenagalistrikan menyebutkan pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan secara terus-menerus, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan memperhatikan hak-hak konsumen (Pasal 39).

Khusus UUPK menggariskan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan suatu barang dan atau jasa. Konsumen pun berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4). Bahkan, UUPK juga mengamanatkan adanya kompensasi dan ganti rugi bagi konsumen atas ketidakpuasan/kerugian yang dialami saat menggunakan produk barang dan/atau jasa.

Rasanya, dengan bersandar pada ketiga UU ini, sudah amat konkret hak-hak konsumen listrik diakomodasi. Tetapi, sudahkah manajemen PT PLN dan pemerintah konsisten mengimplementasikan ketentuan tersebut? Itulah masalahnya.

Penanggungjawab utama ketenagalistrikan ini adalah PLN. Seyogianya manajemen PT PLN dan pemerintah mengambil langkah konkret, baik yang sifatnya preventif maupun kuratif. Tindakan preventif janganlah ada manipulasi data, fakta dan informasi kepada konsumen. Sodorkan informasi yang cerdas dan faktual kepada konsumen sehingga konsumen listrik turut berempati dengan permasalahan ini.

Informasi yang manipulatif dan simpang siur, hanya akan membuat konsumen gregetan, bahkan bukan hal yang tidak mungkin melakukan tindakan anarkistis dan vandalistis terhadap infrastruktur PLN. “Manajemen PT PLN juga seyogianya lebih berkomitmen dan sensitif serta tidak selalu menyalahkan faktor alam sebagai penyebab listrik padam. Listrik padam sudah terbukti sangat tidak adil bagi kepentingan konsumen. Bahkan, listrik padam itu secara diametral bertabrakan dengan peraturan yang ada,” tandas dekan fakultas hukum Universitas Muhammadiya Sumatera Utara (UMSU) ini.

Maksudnya, masyarakat baik secara individual (pribadi) maupun komunal (kelompok masyarakat) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian pada manajemen PT PLN (Persero). Prosedur gugatan dapat dilakukan melalui model gugatan konvensional (perdata biasa) maupun menggunakan class action (gugatan perwakilan) atau hak gugat lembaga (legal standing NGO’s).
Sumber : waspada.co.id

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minoritas Anggota DPRD Madina Jangan Cacing Kepanasan

    Minoritas Anggota DPRD Madina Jangan Cacing Kepanasan

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Minoritas anggota DPRD Madina jangan jadi cacing kepanasan terkait keputusan kocok ulang alat kelengkapan dewan yang disetujui mayoritas anggota. Keputusan itu disetujui 26 dari total 40 anggota DPRD Madina. Sebab, sejumlah anggota dewan, melalui Binsar Nasution telah menyurati pimpinan dewan menekankan pergantian alat kelengkapan tidak sah. Sikap Minoritas ini dinilai ibarat cacing […]

  • Pemkab Madina Harus Pikirkan Nasib Ribuan Honorer

    Pemkab Madina Harus Pikirkan Nasib Ribuan Honorer

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Panyabungan, DPRD  Mandailing Natal menyambut positif langkah yang dilakukan Pemkab Madina yang akan memanggil dan memperkerjakan kembali tenaga honorer yang beberapa waktu lalu sudah dirumahkan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Madina Dodi Martua di Panyabungan, Ahad (15/01/2012) setelah melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian tenaga honorer. […]

  • Surat Edaran Gubsu, Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin

    Surat Edaran Gubsu, Kapolres Diminta Tindak Tegas Galian C Tanpa Izin

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) – Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP HM. Reza Chairul AS, diminta untuk tegas menindak Galian C tanpa izin di kawasan Kabupaten Madina. Hal ini diungkapkan oleh Zakaria Rambe, selaku Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) yang menanggapi keluarnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No 900.1.13.1/7845/2023, tentang penggunaan material pekerjaan kontruksi dari […]

  • Usut Proyek Pasca Bencana Rp 21,47 M TA 2010 di Madina

    Usut Proyek Pasca Bencana Rp 21,47 M TA 2010 di Madina

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN :Pada Tahun 2010 APBN mengucurkan anggaran senilai Rp21.477.044.000 untuk Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Namun terindikasi proyek puluhan miliar tersebut banyak penyimpangan dan sejumlah pejabat yang berwenang sudah diperiksa oleh Polres dan Kejari Madina.Sejumlah pejabat yang terduga sudah diperiksa terkait penggunaan anggaran tersebut Drs Ridwan Daulay (Pejabat Pembuat […]

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Jakarta – Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dan Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (3/7) sore. Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, Darmin dan Alex tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 16.15 WIB menggunakan golf car yang dikendarai Pasukan Pengamanan Presiden […]

  • Sumatera Tenggara Dibahas

    Sumatera Tenggara Dibahas

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Rencana pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara sepertinya akan memulai babak baru. Sejumlah tokoh nasional dari Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) direncanakan akan menggelar pertemuan besok, Sabtu (22/01/2011) di Hotel JW Marriot, Medan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi seluruh masyarakat Tabagsel terkait strategi untuk mempercepat pembangunan di kawasan tersebut. Ketua Panitia Pertemuan Chaidir Ritonga mengatakan, pertemuan […]

expand_less