Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Pemadaman berlanjut, PLN bisa digugat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 14 Agt 2011
  • print Cetak


MEDAN –
Pemadaman listrik selama Ramadhan sudah sangat mengganggu kenyamana warga. Apalagi, listrik padam tak kenal kompromi. Bisa saja siang, sore, bahkan pada saat berbuka puasa, sahur dan shalat tarawih.

Pemadaman listrik selalu muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab, komitmen dan sensitifitas PLN atau Perusahaan Listrik Negara dalam masalah ini. Padahal deretan peraturan perundang-undangan begitu banyak menyangkut kewajiban perusahaan plat merah ini.
UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (sebagai revisi atas UU No 15/1985), UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan tentunya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah tegas menyatakan hal tersebut.

Demikan diungkapkan Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi dalam rilisnya hari ini. Secara tegas, UU Ketenagalistrikan menyebutkan pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan secara terus-menerus, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan memperhatikan hak-hak konsumen (Pasal 39).

Khusus UUPK menggariskan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan suatu barang dan atau jasa. Konsumen pun berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4). Bahkan, UUPK juga mengamanatkan adanya kompensasi dan ganti rugi bagi konsumen atas ketidakpuasan/kerugian yang dialami saat menggunakan produk barang dan/atau jasa.

Rasanya, dengan bersandar pada ketiga UU ini, sudah amat konkret hak-hak konsumen listrik diakomodasi. Tetapi, sudahkah manajemen PT PLN dan pemerintah konsisten mengimplementasikan ketentuan tersebut? Itulah masalahnya.

Penanggungjawab utama ketenagalistrikan ini adalah PLN. Seyogianya manajemen PT PLN dan pemerintah mengambil langkah konkret, baik yang sifatnya preventif maupun kuratif. Tindakan preventif janganlah ada manipulasi data, fakta dan informasi kepada konsumen. Sodorkan informasi yang cerdas dan faktual kepada konsumen sehingga konsumen listrik turut berempati dengan permasalahan ini.

Informasi yang manipulatif dan simpang siur, hanya akan membuat konsumen gregetan, bahkan bukan hal yang tidak mungkin melakukan tindakan anarkistis dan vandalistis terhadap infrastruktur PLN. “Manajemen PT PLN juga seyogianya lebih berkomitmen dan sensitif serta tidak selalu menyalahkan faktor alam sebagai penyebab listrik padam. Listrik padam sudah terbukti sangat tidak adil bagi kepentingan konsumen. Bahkan, listrik padam itu secara diametral bertabrakan dengan peraturan yang ada,” tandas dekan fakultas hukum Universitas Muhammadiya Sumatera Utara (UMSU) ini.

Maksudnya, masyarakat baik secara individual (pribadi) maupun komunal (kelompok masyarakat) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian pada manajemen PT PLN (Persero). Prosedur gugatan dapat dilakukan melalui model gugatan konvensional (perdata biasa) maupun menggunakan class action (gugatan perwakilan) atau hak gugat lembaga (legal standing NGO’s).
Sumber : waspada.co.id

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tipikor APBD Dinas Cipta Karya Madina Tahun 2008

    Tipikor APBD Dinas Cipta Karya Madina Tahun 2008

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PN Periksa 4 Saksi Panyabungan, Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Cipta Karya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menyebabkan kerugian Pemerintah Daerah sebesar sekitar Rp 96 Jutaan, hari ini Rabu (22/9), Pengadilan Negeri Panyabungan Kabupaten Madina memeriksa 4 orang saksi yang merupakan masih pejabat di […]

  • TNBG Madina : Kalau Ada Oknum Atasnamakan TNBG Madina Untuk Tambang Emas Ilegal, Segera Laporkan. Tambang Ilegal di Aek Bontar Segera Ditindak

    TNBG Madina : Kalau Ada Oknum Atasnamakan TNBG Madina Untuk Tambang Emas Ilegal, Segera Laporkan. Tambang Ilegal di Aek Bontar Segera Ditindak

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Masih beroperasinya aktifitas tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator di aek bontar Kecamatan Kotanopan yang merupakan kawaaan  Taman Nasional Batang Gadis ( TNBG ) Madina membuktikan Balai TNBG di Madina tak berdaya. Menanggapi hal ini, Kepala Tata Usaha (KTU) Balai TNBG Madina Herbert Aritonang menyampaikan, tidak pernah […]

  • DCS Dapil 5 PBB Madina

    DCS Dapil 5 PBB Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 5 dari PBB Madina. Memperebutkan 9 kursi Meliputi Kecamatan Panyabungan Utara, Siabu, Bukit Malintang, Huta Bargot dan Naga Juang.

  • Surat Pengunduran Diri Jadi BPD Tak Digubris Berakhir Pencoretan Nama di DCT. Paizal Akan Tempuh Jalur Hukum

    Surat Pengunduran Diri Jadi BPD Tak Digubris Berakhir Pencoretan Nama di DCT. Paizal Akan Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    SIABU, ( Mandailing Online )-Paizal Warga Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal merasa kecewa pada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), pasalnya surat keteranagan dari Pemerintah Daerah menyangkut dirinya yang menyatakan mundur dari keanggotaan BPD ( Badan Permusyawatan Desa ) karena alasan mencalonkan diri jadi anggota legislatif tidak diterbitkan oleh yang berwenang di […]

  • Terbakar? Dibakar?

    Terbakar? Dibakar?

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Dahlan Iskan Para wartawan di Karo akan menyalakan lilin bersama. Lokasinya: di reruntuhan rumah rekan mereka di Kabanjahe. Nama rekan wartawan itu: Rico Sempurna Pasaribu. Usia sekitar 45 tahun. Sempurna tewas terbakar di rumahnya bersama istri, anak, dan cucunya. Para wartawan sudah mendesak agar aparat keamanan mengungkap sejelas-jelasnya: itu kebakaran atau dibakar. Kecurigaan sengaja dibakar sangat […]

  • Yel Yel “On Ma”  Bergema Ditournamen Tenis Meja Harun Mustafa Cup I se Sumut di Madina

    Yel Yel “On Ma” Bergema Ditournamen Tenis Meja Harun Mustafa Cup I se Sumut di Madina

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Calon Bupati Mandailing Natal ( Madina ) nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution membuka tournamen tenis meja Harun Mustafa Cup I se Sumatera Utara yang berlangsung di Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan Kota Sabtu 12/10/2024. Ahmad Sukri Panitia Tornamen Tenis Meja Harun Mustafa dengan tema ” bermain fair play junjung […]

expand_less